Presiden Tolak Nonaktifkan Boediono-Sri Mulyani

okezone.com


KOPENHAGEN - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak perlu nonaktif atau berhenti untuk sementara.

Penegasan itu dikatakan Presiden SBY saat jumpa pers mendadak di Hotel Crown, Kopenhagen, Denmark, Jumat (18/12/2009).

"Pendapat saya sebagai presiden, menyangkut penonaktifan Wapres, kalau itu dimaknai sebagai pemberhentian sementara, maka justru UUD 1945 tidak mengenal istilah nonaktif atau pemberhentian sementara, baik bagi presiden, maupun wakil presiden," kata Presiden SBY, seperti dilaporkan wartawan okezone Nurfajri Budi Nugroho yang mengikuti rombongan Presiden.

Yang diatur konstitusi, tutur dia, adalah mengenai pengangkatan dan pemberhentian presiden maupun wapres. "Ada aturannya yang oleh konstitusi gamblang diatur, kapan presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan," imbuhnya. Ditegaskan dia, tidak ada istrilah nonaktif atau diberhentikan sementara bagi seorang presiden atau wakil presiden menurut konstitusi.

Sementara mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara Sri Mulyani, mengacu pada UU Kementerian Negara, maka pejabat negara diberhentikan sementara jika berstatus terdakwa yang diancam penjara lima tahun atau lebih, atau yang bersangkutan menjalani persidangan di pengadilan dengan status terdakwa.

"Menteri Keuangan tidak dalam status itu. Dia tidak terdakwa dan tidak diperiksa pengadilan, tapi ini dalam konteks penggunaan hak angket oleh DPR. Jadi berbeda konteksnya. Oleh karena itu saya memandang dengan semua penjelasan itu, baik Wapres maupun Menkeu tidak perlu berstatus nonaktif. Tidak perlu berhenti atau diberhentikan," tegasnya.

Presiden juga mengatakan telah berkomunikasi dengan Boediono dan Sri Mulyani mengenai kesanggupan mereka dalam menjalankan pemerintahan, sekaligus menjalani pemeriksaan oleh pansus di DPR.

"Jawaban kedua pejabat itu kepada saya, keduanya sanggup menjalankan kedua-duanya, sanggup untuk menjalankan kegiatan ekstra dalam keadaan seperti ini," tutur pria kelahiran Pacitan, Jawa Timur ini.

Meski begitu, SBY meminta kedua pejabat negara itu memberikan jawaban kepada Pansus Hak Angket mengenai kesanggupan menjalankan tugas sebagai pejabat negara, seraya memenuhi kewajiban untuk memenuhi panggilan pansus.
(hri)

No comments:

Archives