Showing posts with label susno. Show all posts
Showing posts with label susno. Show all posts

Susno Bantah Minta Rp 3,5 Miliar

KOMPAS.com



JAKARTA, KOMPAS.com
— Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji membantah telah meminta uang kepada terdakwa Sjahril Djohan senilai Rp 3,5 miliar jika pemblokiran uang Gayus Halomoan Tambunan senilai Rp 28 miliar di dua bank dibuka penyidik Bareskrim.
"Demi Allah tidak pernah," lontar Susno saat bersaksi disidang Sjahril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2010), ketika dikonfirmasi perihal permintaan uang itu.
Seperti diketahui, saat bersaksi, Haposan Hutagalung mengaku meminta tolong Sjahril agar membantu menangani kasus Gayus. Permintaan itu lantaran Sjahril mengenal dekat Susno. Menurut Haposan, Sjahril pernah mengatakan kepadanya telah menemui Susno dan Susno meminta bagian sebesar Rp 3,5 miliar.
Menurut Haposan, ia pernah menuliskan di selembar kertas rencana pembagian uang jika blokir dibuka. Pembagian itu yakni untuk jaksa, penyidik, hakim, dan tim pengacara masing-masing Rp 5 miliar. Haposan lalu menyerahkan kertas itu ke Sjahril untuk diteruskan ke Susno.
Ketika dikonfirmasi hakim terkait hal itu, Susno membantah pernah diperlihatkan kertas itu. "Tidak pernah," kata dia. Susno mengakui pernah ditemui Sjahril di ruang kerjanya. Menurut Susno, Sjahril memang sempat membicarakan kasus Gayus. "Baru cerita saya potong. Saya enggak mau panjang-panjang," ucap Susno.
Hakim lalu mencecar beberapa pertanyaan. Apakah saat itu bicarakan pembukaan pemblokiran rekening Gayus? "Tidak pernah bicara pemblokiran," jawab Susno. Apakah ada permintaan agar Gayus tidak ditahan? "Tidak," jawab Susno. Apakah meminta bagian dari blokir? "Demi Allah sama sekali tidak. Saya yang melarang pencairan pemblokiran itu," timpal Susno.

Nudirman: Mengapa Susno tidak Boleh Baca Koran

 

KOMPAS
Mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji dengan pengawalan ketat.

Sabtu, 12 Juni 2010 | 09:58 WITA

 

JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Terkait peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kasus Susno Duadji, seharusnya lembaga itu langsung menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Demikian Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR RI berpendapat karena kasus Komjen Susno sudah menjadi Whistle Blower.

"Kompolnas harus lebih dulu bergerak daripada LPSK sehingga mengetahui keterangan dari Susno," ujar Nudirman saat diskusi "Peran Kompolnas" di RRI, Jakarta, Jumat (11/06/2010).
Anggota Kompolnas yang saat itu diwakili oleh La Ode Husein mengatakan Kompolnas sudah pernah memanggil Propam dan Bareskrim Mabes Polri namun mereka tetap saja tidak mendapat keterangan secara utuh.
Kompolnas tidak dapat bertindak lebih jauh, karena UU menyebutkan peran lembaga itu menyampaikan pertimbangan kepada Presiden dan Kapolri atas keluhan masyarakat sehingga ada benturan-benturan bila ingin menyelesaikan kasus Susno.
Namun Nurdirman tidak sependapat dengan La Ode, menurut anggota DPR itu, Kompolnas seharusnya lebih proaktif melihat masalah-masalah yang terjadi pada kepolisian jangan hanya menunggu datangnya keluhan dari masyarakat. Nudirman juga melihat ada diskriminasi dalam penahanan Susno Duadji.
"Seperti Susno yang tidak boleh membaca koran padahal saat ini adalah era keterbukaan informasi," ujar Nudirman.
Hal senada juga disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Menurutnya Kompolnas harus melihat diskriminasi penahanan terhadap Susno Duadji.
"Lihat di rutan Polda Metro terutama tahanan titipan, mereka bisa pulang seminggu dua kali, saya sudah pernah mengunjungi Susno di tahanan, dia tidak diberi fasilitas tv dan koran, seharunya kepolisian melindungi anggotanya yang sedang ditahan," ujar Neta dalam kesempatan itu.
La Ode pun mengatakan sebenarnya mengingatkan Susno agar jangan berbicara kepada media massa terlebih dahulu karena ada koridor hukum. Namun La Ode menilai Susno sudah berbicara banyak di luar. Terlebih ada pertentangan batin di dalam anggota Kompolnas terhadap sikap Susno.
"Ketika kasus Antasari, Pak Susno diundang, dia tidak datang, untuk Cicak-Buaya, dia juga tidak datang, akhirnya untuk kasus Susno kita memonitor terus perkembangannya," tandasnya. (tribunnews.com)

Inilah Surat "Perjuangan" Susno kepada Amien Rais

 

Istri Komjen Susno Duadji, Herawati menyerahkan surat kepada Amien Rais di kediamannya, Jakarta, Sabtu (12/6/2010)

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa kasusnya rentan dengan rekayasa hukum dan intervensi politik, mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji menyurati mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais untuk meminta nasihat, petunjuk, dan komitmen untuk terus berjuang memberantas mafia hukum. Surat bertuliskan tangan itu dibuat Susno pada 30 Mei lalu, meski dikatakan Amien Rais, baru diterimanya tiga hari lalu.


"Ini surat dibuat dari balik jeruji. Karena itu, saya bersedia menemui istri Pak Susno," ujar Amien Rais, di kediamannya, perumahan Taman Gandaria Blok C Nomor 1, Jakarta, Sabtu (12/6/2010). Surat satu lembar beramplopkan putih itu sempat ditunjukkan Amien kepada media. Namun, Amien tak membacakan surat itu.


Berikut isi surat Susno kepada Amien yang berhasil didapat Tribunnews.com. Dalam surat itu Susno mengaku tidak akan kapok dan menyerah meski dirinya menjadi bulan-bulanan mafia hukum dan intervensi penguasa.


Aswb, Dengan Hormat,
Salam hormat dari balik jeruji sel Brimob. Semoga Bpk dan Keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT, Amin.
Prof, ternyata keadilan dan kebenaran di negeri ini masih merupakan barang langka dan mahal, sementara mafia masih bergandeng erat dengan penguasa.
Terbukti mafia hukum yang kami ungkap belum satu pun menyeret jenderal polisi, petinggi Kejaksaan maupun petingi pajak. Anehnya, petinggi Polri di bawah komando mafia merekayasa kasus untuk dihadiahkan pada kami dan menjebloskan kami ke dalam sel, padahal menurut Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, kami harus dilindungi, apalagi kami tidak bersalah. Namun kami tidak akan kapok, apalagi menyerah. Tidak!!
Kami yakin bahwa profesor selaku negarawan, tokoh agama, akademisi, mantan pejabat tinggi negara, tidak akan membiarkan bola reformasi birokrasi, perang terhadap KKN, ketidakadilan dan kezaliman, terhenti. Rakyat menyambut dengan gembira bola reformasi yang sudah bergulir.
Mohon dukungan moral dari profesor untuk menyuarakan tuntutan rakyat ini melalui media massa dan forum-forum seminar.
Terimakasih, mohon maaf kalau salah ucap dan salah kata. Aswb.


Tahanan Brimob, 30 Mei 2010
Hormat kami
Susno Duadji

Pesan Susno Duaji Untuk Tim Pengacara Dan Pendukung Pasca Praperadilan

Ditulis oleh Susno Duadji Senin, 31 Mei 2010 21:07


Assalaamu’alaikum, Wr.Wb. salam sejahtera !


Hari ini bangsa Indonesia melalui berbagai media telah menyaksikan hakim prapradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan gugatan prapradilan saya yang diwakili oleh Tim kuasa hukum SD, yang digugat adalah keabsahan kesaksian para mafia Sjahrir Johan Cs yang dengan kesaksian mereka telah menggeret saya menjadi tersangka, ditangkap dan ditahan.


Argumen telah disampaikan oleh Tim Pengaca masing-masing pihak didukung pendapat ahli dan bukti, kita tahu dan mengerti bahwa tak ada satupun dalil dan argumen dari Tim Pengacara SD dan ahli yang dapat dipatahkan oleh kuasa hukum mafia.


Semua yakin 100 bahkan 1000 % bahwa gugatan TIM Pengacara SD akan diakabulkan, namun fakta berbicara lain. Nampak dilayar TV hakim membacakan dengan penuh keraguan dan seakan takut akan sesuatu serta tak berani memandang Tim Pengacara SD menyatakan bahwa gugatan SD ditolak, artinya kesaksian mafia dimenangkan.


Apakah DITOLAK artinya kalah ??? Jawabnya TIDAK!! Alahu Akbar 7x Allah Maha Besar, Maha Adil, Maha mengetahui dan Maha Bijaksana. Kita tidak tahu rahasia ALLAH, kita tidak tahu apa kehendak ALLAH pada umatnya, apa makna DITOLAK hanya ALLAH yang tahu, namun kita harus menyikapi positif apa yang telah diputuskan ALLAH, jangan bersedih dengan DITOLAK.


Di balik makna DITOLAK itulah ALLAH membungkus/mempacking suatu kemenangan yang gemilang, rakyat tidak bodoh, tidak bisa dikibuli, rakyat tahu bagaimana jalannya sidang, bagaimana argumentasi masing-masing pihak. Rakyat tahu siapa yang harus menang, rakyat adalah hakim yang bijak yang memutus dengan suara hati.


DITOLAK terkandung makna kemenangan dan ujian kepada kita, sabar, ikhlas dan tabah menerima DITOLAK insyaallah KEMENANGAN sebenarnya di dalam bungkusan DITOLAK, saya yakin rakyat punya pendapat sendiri yang beda dengan pendapat hakim.


Mari kita terima DITOLAK, mari kita maknai DITOLAK sebagai suatu kemenangan yang jauh lebih mahal dari pada kemenangan duniawi. Jangan berkecil hati, jangan berputus asa, ALLAH menguji kita, hayo maju tatap dan capai masa depan yang lebih cerah.


Itulah dunia peradilan kita yang sangat dekat dengan dunia penegak hukum lainya ; Jaksa dan Polisi, tugas kita masih banyak untuk mereformasi semua ini.


Saya salut dan bangga dengan Tim Pengacara saya, dan semua pendukung perjuangan untuk menegakan kebenaran dan keadilan, semoga ALLAH selalu bersama kita, amin


Jakarta, 31 Mei 2010


Susno duadji

----------------------------

Source : http://www.facebook.com/group.php?gid=108403679177378

'Keganjilan' Penahanan Susno Kian Tuai Dukungan Banyak Pihak

http://www.suaramedia.com/berita-nasional/22042-keganjilan-penahanan-susno-kian-tuai-dukungan-banyak-pihak.html

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Dukungan moril terhadap Komjen Pol Susno Duadji yang ditahan di Mako Brimob, Depok, terus mengalir. Sejumlah purnawirawan Polri prihatin atas penahanan tersangka kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL) itu.
Eks Wakapolda Sumatera Selatan, Brigjen Pol Purn Masudi Hanafi, merupakan salah satu purnawirawan yang memberikan dukungan untuk Susno. Ia menyambangi kediaman Susno di Jalan Cibodas I nomor 7, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2010).
Mantan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir ini didampingi seorang dari anggota Bhayangkari. Mereka diterima oleh putri Susno, Diliana Ermaningtiyas. Diliana tampak mengenakan kebaya warna kuning.
Masudi yang mengenakan baju hitam ini menyematkan pita hitam di lengan kirinya. Masudi mengatakan, ada beberapa jenderal, mantan-mantan wakapolda dan mantan kapolda yang berasal dari Sumatera Selatan ikut mendukung Susno.
"Kami datang untuk menyampaikan dukungan terhadap perjuangan junior kami, Susno Duadji dalam kebenaran," kata Masudi.
Dikatakan dia, senior-senior merasa prihatin terhadap penderitaan Susno saat ini dan terhadap perlakukan yang diberikan kepada Susno oleh petinggi-petinggi Polri.

"Ini sudah melampaui batas. Kami tidak mau mencampuri substansi apa yang terjadi. Namun, fakta yang kami lihat sekarang bahwa adik kami, junior kami Komjen Susno Duadji sangat menderita dengan perlakuan yang dia terima," ujar Masudi.
Saat ini, Masudi mengimbau agar petinggi Polri dapat mempertimbangkan kembali hal-hal yang kira-kira dapat merugikan dan melanggar HAM seseorang.
"Mari kita berjalan dengan koridor hukum. Tetapi, kita jangan pernah melaksanakan kepentingan pribadi tetapi berbalut dengan hukum," kata Masudi.
Hal yang sama disampaikan anggota Bhayangkari. "Saya memberikan dukungan moril semoga tegar dan tawakal bahwa Allah tidak tidur dalam melihat kebenaran ini. Mohon masyarakat mendukung bebaskan Pak Susno," kata seorang anggota Bhayangkari yang enggan menyebutkan namanya.
Putri Susno, Diliana juga mengimbau kepada semua masyarakat yang prihatin dengan penahanan Susno Duadji untuk mengenakan pita hitam di lengan kiri.
Sebelumnya, Penasihat hukum Komjen Susno Duadji, M Assegaf, menilai Polri memberi perlakuan berbeda antara kliennya dan perwira tinggi Polri lain. Polri dinilai melindungi dua jenderal, yaitu Brigjen (Pol) Edmond Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman, terkait kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan.

"Polri di satu sisi melindungi (dua jenderal) dan di satu sisi membungkam (Susno). Itu sudah sangat jelas," ucap Assegaf.

Assegaf mengatakan, Polri melindungi Edmond dan Raja terlihat dari belum ditetapkannya keduanya sebagai tersangka dalam kasus Gayus. Padahal, kata Assegaf, terperiksa Komisaris Arafat saat sidang kode etik profesi telah mengungkapkan dugaan adanya aliran dana ke dua jenderal itu.

"Komisaris Arafat sudah terang-terangan mengaku menerima uang. Dia juga mengatakan kedua jenderal itu dapat sekian, dapat sekian. Itu yang ngomong polisi sendiri di sidang terbuka dan disiarkan langsung," ujarnya.

Keterangan Arafat itu, ucap Assegaf, merupakan alat bukti yang dapat dikembangkan oleh penyidik. "Tetapi Polri hingga saat ini tetap katakan belum memiliki alat bukti. Untuk mereka belum cukup alat bukti, tetapi untuk menjerat Susno cukup alat bukti. Ini kan aneh," tegasnya.

Seperti diberitakan, saat sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri, Arafat menyebut kedua nama jenderal itu. Arafat menjelaskan, Haposan Hutagalung mengatakan kepadanya bahwa telah memberi uang 100.000 dollar Amerika Serikat kepada Komisaris Besar Pambudi Pamungkas. Menurut Pambudi, uang itu akan dibagi ke Edmond Ilyas yang saat itu menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Selain itu, Arafat juga menjelaskan bahwa Haposan pernah mengatakan kepadanya akan menitipkan uang 50.000 dollar AS kepada Raja untuk diserahkan ke Kombes Eko. Setelah itu, Kombes Eko mengaku kepadanya telah menerima uang dari Raja.

Tim pengacara Susno Duadji merasa kecewa dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK dinilai lamban memproses permohonan perlindungan kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perkara Arowana.
"Kami menyesalkan sikap LPSK yang tidak bereaksi melihat ketidakadilan ini, " kata pengacara Susno, Zul Armain Aziz.
Ketidakadilan yang diterima mantan Kabareskrim itu, jelas Armain bisa terlihat saat kliennya ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Susno tidak diperbolehkan menonton televisi termasuk menerima kiriman makanan dari keluarga.
"Sangat kita sesalkan kenapa sampai seperti itu. Kalau keluarga membawa makanan untuk buka puasa saya kira itu lumrah dan tidak masalah. Seorang istri yang mengantarkan makanan untuk suaminya, apakah itu berbahaya sehingga harus dibatasi?" keluh Armain.
Menurut dia, mestinya LPSK segera mengeluarkan surat perlindungan kepada Susno sebagai saksi pelapor. Pasalnya, kasus dugaan makelar kasus di tubuh Polri bisa terbongkar karena Susno mau berbicara.
"Jangan pilih-pilih melindungi orang, yang profesional seperti Komnas HAM," tandasnya.
Susno ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari. Sejumlah saksi menyebut dirinya menerima Rp500 juta dari Sjahril Djohan. Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus Gayus Tambunan, tim penyidik independen juga menjadikan Sjahril sebagai tersangka dalam kasus Arowana ini. (fn/dt/km/ok) www.suaramedia.com

Susno Menangis Lagi Sambil Bersumpah Tidak Terima Suap

http://www.suaramedia.com/berita-nasional/22052-susno-menangis-lagi-sambil-bersumpah-tidak-terima-suap.html

DEPOK (Berita SuaraMedia) - Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menangis lagi ketika ditanya apakah menerima suap dari Sjahril Djohan, bekas agen Badan Intelijen Negara atau BIN yang kini ditahan di Mabes Polri.

"Saya tanyakan kepada dia, apakah kamu menerima uang, beliau (Susno) bersumpah kepada saya sambil menangis dan mengatakan tidak terima uang dan itu fitnah," ujar mantan Wakil Kepala Polda Sumatera Selatan Brigjen (Pol) Marsudi Hanafi, Sabtu (15/5/2010).

Marsudi adalah senior Susno yang bersimpati pada upaya Susno untuk memperbaiki Polri dengan membongkar banyak sekali indikasi ketidakberesan di institusi itu. Marsudi pun membesuk Susno yang sedang dikurung di sel B-4, Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Ksatrian Amjiattak, Kelapa Dua, Depok.
Menurut Marsudi, ada kejanggalan dalam penahanan dan penetapan Susno sebagai tersangka.
"Saya lihat ada kejanggalan dalam penanganan ini. TKP jangan diciptakan model begini. Bisa saja Susno tidak baik dan melemparkan ke petinggi Polri," terangnya.

Ia juga mempertanyakan kenapa penyidik tidak mengizinkan Susno untuk melihat berita acara pemeriksaan terhadap saksi yang membuat Susno jadi tersangka. "Padahal, kalau ada bukti, apa salahnya ditunjukkan. Itu sudah ada ketentuan penyidik untuk menunjukkan kepada Susno," sambungnya.

Sebelum dibesuk Marsudi, Susno juga menitikkan air mata ketika bersumpah dirinya tidak menerima uang Rp 10 miliar dari Budi Sampoerna dalam kasus Bank Century di hadapan Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu.
Saat itu Susno dituding telah menerima uang senilai Rp 10 miliar karena berperan membantu pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century, tetapi hingga kini tidak terbukti.

Bukan hanya purnawirawan Polri saja yang prihatin, tetapi institusi Polri juga menyatakan prihatin atas nasib Komjen Pol Susno Duadji. Namun Polri menegaskan semua tindakan yang dilakukan sesuai fakta hukum.
"Kita juga prihatin karena Pak Susno anggota Polri, apalagi saya teman satu angkatan (Akpol 1977)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Dia menjelaskan, Polri tidak bisa mencegah apabila kemudian berdasarkan temuan fakta hukum ada indikasi pidana.
"Kita sepakat tidak bisa mengintervensi, tim independen yang menemukan fakta hukum. Kita tidak bisa mencampuri. Mudah-mudahan cepat selesai," terangnya.
Sementara terkait penolakan Susno untuk diperiksa, Polri berpegang pada aturan KUHAP yang berlaku. "Menurut aturan KUHAP itu, seorang yang tidak bersedia diperiksa, dilampirkan dalam berkas," tutupnya.
Sementara itu, dukungan moril dari purnawirawan Polri terhadap Komjen Pol Susno Duadji terus berdatangan. Tidak hanya itu, Brigjen Pol (Purn) Marsudi Hanafi, salah satu purnawirawan, bahkan menilai ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap Susno.
"Ada kejanggalan dalam proses hukum Komjen Pol Susno Duaji," kata Marsudi saat mengunjungi kediaman keluarga Susno di Jalan Cibodas I nomor 7, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat.
Kejanggalan itu, jelas Marsudi, antara lain yakni tidak adanya bukti materiil yang menunjukkan Susno merima uang Rp 500 juta terkait penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
"Ini kan hanya dari keterangan saksi. Kalau ibarat mesin turbo pesawat, ini timpang sebelah," kata mantan Ketua Tim Pencari Fakta kasus Munir itu.
Belum lagi, kata Marsudi, pihak Susno tidak pernah diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang mengatakan susno telah menerima duit.
"Lihat berita acaranya saja tidak boleh," kata dia. (fn/km/d2t) www.suaramedia.com

Sumpah Susno Dalam Surat Dari Bui Tanpa Ventilasi

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji dicecar 40 pertanyaan oleh dua penyidik dari tim independen saat pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sjahril Djohan dalam perkara PT Salma Arowana Lestari hari ini. Susno diperiksa sejak pukul 10.00 dan berakhir sekitar pukul 17.00 di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.

Hal itu dikatakan salah satu penasihat hukum Susno yang ikut mendampingi pemeriksaan, Zul Armain, ketika dihubungi wartawan.

Zul tidak bersedia menjelaskan substansi pemeriksaan. Namun, kliennya memang ditanyakan seputar tersangka Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung. "Intinya dia jadi saksi," kata dia singkat.

Kliennya, ucap Zul, akan kembali diperiksa sebagai saksi besok pukul 10.00 di tempat yang sama. Kenapa Susno bersedia diperiksa? "Beliau yang niup peluit. Beliau berkewajiban menerangkan status perkaranya. Tapi kalau diperiksa sebagai tersangka beliau keberatan," jawab Zul.

Apakah Susno mempunyai alibi tidak terima uang Rp 500 juta dari Haposan melalui Sjahril Djohan? "Alibinya jelas kok. Tidak ada masalah. Kalau penetapan tersangka berdasar keterangan saksi saja belum kuat dong. Tidak ada bukti lain. Logika hukumnya kan seperti itu," jawabnya.

Seperti diberitakan, selain mantan Kabareskrim, penyidik juga telah menetapkan Sjahril dan Haposan sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga pemberi suap kepada Susno untuk mempercepat penanganan perkara PT SAL di Bareskrim Polri.

Susno Duadji bersumpah tidak menerima uang suap dari Sjahril Djohan sewaktu menangani kasus penangkaran arwana di Pekanbaru, Riau.

Sumpah itu disampaikan Susno melalui secarik surat yang dia tulis untuk para pendukungnya yang berunjukrasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Susno memulai suratnya dengan basmallah, kemudian menguraikan tiga butir pernyataan berikut ini:

Bismillaahir Rahmaanir Rahim
Saya bersumpah demi Allah
1. Tidak pernah menerima atau menerima janji atau menerima suatu pemberian berupa uang atau apapun dari Sjahril Djohan atau dari siapapun terkait penyidikan kasus arwana di Pekanbaru.
2. Justru saya yang mengungkap bahwa perkara ini ada mafia hukum yang bermain.
3 Saya difitnah, mana mungkin saya menerima suap untuk perkara yang saya ungkap, lagi pula Sjahril Djohan mengatakan pada saya bahwa pemilik perusahaan arwana tersebut, 50 persen adalah Pak Makbul, Wakapolri waktu itu. Lagi pula kasus ini tidak pernah selesai sampai akhir jabatan saya.
Susno Duadji
16/05/10

Surat yang ditulis Susno dari bui tanpa ventilasi di kompleks Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat itu tersebar luas di kalangan peserta aksi.
Aksi tadi diikuti ratusan orang dengan aneka nama organisasinya, mulai dari Keluarga Besar Batanghari Sembilan (KBBS), Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus dan Revolusi Cerdas.

Mereka mendesak agar Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri membebaskan Susno Duadji dan melakukan reformasi di tubuh institusi Polri. Selain itu, mereka juga menuntut Polri membubarkan tim independen bentukan Polri.

Demonstrasi ini diikuti pula oleh tim pengacara Susno Duadji, Henry Yosodiningrat dan M Assegaf.

Sementara itu, Amien Rais, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat menyatakan tembok kekuasaan yang dihantam oleh Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal itu sangat kokoh. Sehingga tangan jenderal polisi bintang tiga pun bisa patah.
“Orang yang mengikuti jejak Susno juga akan mengalami hal yang sama, karena yang dihadapi adalah tembok kekuasaan yang sangat kokoh,” kata Amien di kediamannya, Sawitsari, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Namun, kasus yang melanda mantan orang nomor satu di jajaran reserse kriminal Polri itu membangkitkan jiwa perlawanan demokrasi bagi anak bangsa yang menginginkan kebenaran serta keadilan.
Ia menyatakan, kasus tragis peniup peluit itu yang akan membongkar kasus korupsi itu merupakan perlawanan terhadap kekuatan mapan yang terus bercokol.
“Ini hanya tinggal kuat-kuatan saja antara kekuatan mapan yang masih bercokol. Jika tidak bisa dilakukan penyerangan, maka masa depan bangsa ini akan stasioner (stagnan) tidak ada perubahan,” kata dia.
Ia pun menambahkan, untuk melakukan perubahan, kembali kepada semua anak bangsa yang menginginkan perubahan. Apakah anak bangsa ini sanggup melakukan koreksi dan resistensi demokratis.
Namun, untuk melakukan perubahan tidak harus seperti yang terjadi di Thailand yang akhirnya akan memicu perang saudara.
Apakah Pak Amien mendukung Susno? Ia sambil tersenyum menjawab, sudah tidak waktunya bagi dia untuk dukung mendukung. (fn/k2m/tm) www.suaramedia.com

http://www.voa-islam.com/lintasberita/suaramedia/2010/05/18/6128/sumpah-susno-dalam-surat-dari-bui-tanpa-ventilasi/

Susno Tuding Petinggi Polri Lakukan Upaya Pembunuhan Karakter

Kamis, 20/05/2010 11:32 WIB

Gagah Wijoseno - detikNews

&lta href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&ampamp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'>&ltimg src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=24&ampamp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&ampamp;n=a59ecd1b' border='0' alt='' /></a>

Jakarta - Perlawanan terus dilakukan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji. Melalui tim pengacaranya, Susno menuding ada upaya pembunuhan karakter dengan mencari-cari kesalahannya yang dilakukan petinggi Polri.
"Ada upaya secara sistematis yang dilakukan oleh Mabes Polri untuk membunuh karakter mantan Kabaresrim Polri yang kini tengah ditahan di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok," kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, dalam siaran pers, Kamis (20/5/2010).
Pihak Susno menilai, para petinggi Polri saat ini sedang panik karena tidak menemukan bukti yang bisa menjadi dasar yang kuat bagi penahanan Susno.
"Munculnya penyelidikan atas kasus korupsi selama Susno Duadji menjadi Kapolda Jawa Barat dan terbitnya buku Sjahrir Djohan tentang Susno Duadji merupakan indikator kuat kepanikan tersebut," ungkap Henry.
Pihak Susno merasa heran ketika tiba-tiba Mabes Polri mengumumkan adanya dugaan korupsi di Polda Jawa Barat. "Bagaimana mungkin Pak Susno bisa dipromosikan menjadi Kabareskrim Polri bila beliau terlibat korupsi," tanya Henry.
Ari Yusuf Amir, yang juga pengacara Susno, menyatakan Polri kini tengah mencari-cari kesalahan Susno, setelah tidak berhasil membuktikan tuduhan adanya penerimaan suap.
"Polisi mencoba melakukan perang opini dan membuat pencitraan
yang buruk tentang Susno. Saya pikir masyarakat sudah bisa menilai sendiri, apa sesungguhnya yang sedang terjadi," tutup Ari.

Ahmad Yani Ingin Panja Susno Panggil Langsung Kapolri

Jumat, 21/05/2010 12:41 WIB
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Anggota Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum DPR dari Partai Persatuan Pembanguan (PPP), Ahmad Yani menyarankan supaya Panja memanggil Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri untuk menjelaskan kornologis penangkapan dan penahanan Susno Duadji.
"Saya menyarankan untuk memanggil Kapolri dan Kabareskrim," ujar anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (21/5/2010).
"Karena kalau kita panggil penyidik atau tim independen, itu nanti asosiasinya seolah-olah kita mengintervensi proses yang sedang berjalan," imbuhnya.
Menurut Ahmad, akan lebih baik jika Panja menanyakan perihal kronologis kasus Susno langsung kepada pimpinan Polri. "Kita bisa menanyakan bagaimana kebijakannya. Secara umum bagaimana prosesnya itu," tuturnya.
Dengan demikian, kata Ahmad, Panja tidak akan bertatapan langsung (face to face) dengan penyidik. "Kalau langsung face to face, lanjutnya, itu namanya mengintervensi," tegasnya.
Ahmad mengaku telah menyampaikan usulan ini di dalam rapat Panja. Namun wacana ini kurang ditanggapi oleh anggota Panja lainnya. Ahmad menyatakan dia akan mengusulkannya kembali pada rapat pekan depan.
"Tapi saya tetap saja kalau nanti ada rapat internal lagi, tetap saja akan mengusulkan minimal yang dipanggil Kabareskrim," ucap Ahmad.
Ahmad mengatakan, Panja telah melayangkan surat untuk memanggil 10 penyidik dari tim independen Polri. Rencananya para penyidik akan dipanggil pada Senin (24/5) mendatang. Namun, pihak Mabes meminta agar waktu pemanggilan diundur.
"Nah, makanya kalau kita minta penyidik, itu jawabannya. Kalau Kapolri atau Kabareskrim tidak jawabannya seperti itu," tutupnya.

Susno Bersumpah dari Dalam Tahanan

Jumat, 21/05/2010 14:19 WIB
Djoko Tjiptono - detikNews


Jakarta - Sel tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ternyata tidak bisa membungkam Komjen Pol Susno Duadji. Dari dalam sel tahanan, mantan Kabareskrim Polri itu bersumpah tidak pernah menerima uang atau apa pun dari Sjahrir Johan.
Sumpah Susno itu tertuang dalam surat dengan tulisan tangan yang diterima detikcom, Jumat (20/5/2010).
"Bismillahirahmanirahim. Saya bersumpah demi Allah tidak pernah menerima atau menerima janji atau menerima uang atau apapun dari Sjahrir Johan atau dari siapapun terkait penyidikan kasus Arwana di Pekanbaru," tulis Susno dalam suratnya.
Susno menambahkan, justru dirinyalah yang mengungkap dugaan adanya mafia hukum dalam kasus Arwana. Menurutnya, dugaan suap terhadap dirinya hanyalah fitnah belaka.
"Saya difitnah. Mana mungkin saya menerima suap untuk perkara yang saya ungkap. Lagi pula Sjahrir Johan mengatakan kepada saya bahwa pemilik perusahaan Arwana tersebut 50 % adalah Pak Makbul, Wakapolri waktu itu. Lagi pula kasus ini tidak pernah selesai sampai akhir jabatan saya," ujar Susno.
Surat tulisan tangan tersebut dibuat oleh Susno pada tanggal 16 Mei 2010. Dalam surat yang terdiri dari 3 alinea itu juga tertera 4 buah tanda tangan Susno.

Susno Akan Bongkar “Dosa” Penyidik

 

JAKARTA - Perlawanan Komjen Susno Duadji terhadap penahanannya tampaknya akan segera memasuki babak klimaks. Tak tanggung-tanggung, untuk menyerang balik institusi yang membesarkannya, sejumlah “peluru” sudah disiapkan. Misalnya, rekam jejak para penyidik yang terlibat dalam tim independen bentukan Kapolri sudah ada di kantong Susno.

“Kami sangat meragukan kalau tim ini independen, ada yang terlibat dengan arwana yang justru masuk tim ini,” ujar pengacara Susno Duadji Muhammad Assegaf kemarin. Pengacara senior itu tak membantah ketika ditanya apakah yang dimaksud adalah ketua tim independen Irjen Mathius Salempang. “Tapi, tak cuma itu,” tambahnya.

Assegaf yang pernah jadi pengacara mantan presiden Soeharto itu menilai para “penyidik disetir oleh kepentingan lain yang lebih besar. “Sekarang nyata sekali bahwa kesaksian seseorang saja sudah dianggap cukup untuk menahan orang lain, sekaliber mantan Kabareskrim,” katanya.

Mathius Salempang adalah jenderal bintang dua yang diberi tanggungjawab penuh Kapolri untuk memimpin tim independen. Tanda tangan yang tercantum dalam surat panggilan Susno juga merupakan tanda tangan Mathius.

Saat penyidikan kasus sengketa arwana terjadi pada 2008, posisi Mathius masih berada di Bareskrim sebagai Wakil Direktur 1 Keamanan Transnasional. Kasus arwana saat itu memang ditangani oleh Direktorat 1 Bareskrim.

Menurut Assegaf, konflik kepentingan dalam kasus ini sangat besar. “Pak Susno menyampaikan bahwa ada jenderal juga yang pernah punya saham di perusahaan arwana itu,” katanya. Jenderal yang dimaksud adalah mantan Wakapolri Makbul Padmanegara yang sekarang sudah pensiun. Jauh-jauh hari sebelum Susno ditangkap, Makbul sudah membantah hal itu.

            Selain itu, dalam waktu dekat kubu Susno juga akan membongkar aib perwira tinggi Polri yang diam-diam beristri dua. “nanti saja, kalau yang itu,” elak Assegaf. Penyebutan jenderal berpoligami itu awalnya disebut oleh Husni Maderi, sepupu Susno sesaat setelah Susno resmi ditetapkan sebagai tersangka Senin sore lalu.   

            Amunisi lain yang sudah disiapkan oleh kubu Susno Duadji juga terkait rekam jejak penyidik yang menangani langsung kasus Susno. Sumber Jawa Pos di lingkaran Susno menyebut ketua tim pemeriksa Susno yakni Kombes Tjiptono juga punya rekam jejak yang kurang baik. “Dia pernah dinonjobkan saat diduga melakukan pelecehan seksual pada anak buahnya di Polwil Bogor tahun 2005,” kata sumber itu.

            Secara kebetulan, kemarin Tjiptono juga sempat menghardik anggota DPR yang bermaksud mengunjungi Susno. Ahmad Yani dari PPP. “Dia kasar sekali, arogan,” kata Yani saat dihubungi tadi malam.

            Menurut Yani, saat akan menjumpai Susno di Bareskrim, Kombes Tjiptono membentak dan menanyakan atas perintah siapa mereka datang. “Kami jawab saja atas perintah rakyat, kami digaji untuk mengawasi polisi yang dibayar juga dengan pajak rakyat,” katanya.

            Yani akan mempermasalahkan itu dalam rapat kerja dengan Kapolri dalam waktu dekat. “Saya juga mendengar dia ( Tjiptono) pernah tersangkut kasus, kalau benar apakah ini bukan preseden buruk bagi Polri,” katanya.

            Tadi malam, Susno Duadji dipindahkan ke rutan Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat. Penyidik beralasan, Susno tidak mau diperiksa dan terpaksa ditahan selama 20 hari untuk memudahkan penyidikan.

            Susno keluar dari gedung Bareskrim mengenakan baju batik motif parang klasik warna coklat. “Saya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan,” teriak Susno saat dirubung wartawan sebelum masuk ke mobil Propam yang akan membawanya.

            Sempat terjadi saling dorong antara penyidik dan wartawan. Beberapa fotografer sempat emosi karena polisi mendorong mereka sehingga kameranya nyaris jatuh.

            Susno menyebut dirinya tak menandatangani satu pun surat dari penyidik. “Tidak ada yang saya tandatangani karena alasan penahanan dan penangkapan ini tidak ada dasarnya,” teriaknya.

            Di rutan Brimob Susno menempati ruangan 4 x 6 meter. Tak jauh dari ruang tahanan Susno juga meringkuk tersangka teroris Aceh yang baru saja digulung Densus 88 Mabes Polri.

     Di Istana, Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengatakan, penetapan Susno sebagai tersangka kasus Arwana akan menjadi pintu masuk penyidik untuk memproses kasus-kasus lain. “Penyidik sudah punya bukti. Arwana adalah pintu masuk dari proses berikutnya ini hak penyidik untuk menetapkan Pak Susno sebagai tersangka,” kata Kapolri usai menghadiri puncak peringatan Hardiknas kemarin.

     Bambang mengatakan, kasus Arwana tidak terkait dengan kasus lain. Namun, hal itu bisa menjadi pintu bagi penyidik untuk mendalami kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. “Itu kan diawali dengan saudara Haposan yang minta tolong Pak Susno untuk menangani kasus Arwana. Dari situlah berangkat kasus Gayus,” kata Kapolri.

     Kapolri menambahkan, penahanan terhadap Susno juga bukan merupakan balas dendam atas aksi buka-bukaan dugaan mafia hukum di tubuh Polri. “Maaf, saya bilang dari awal Pak Susno adalah anggota saya. Apapun dari awal di DPR, saya sampaikan ini jadi beban berat kita. Pak Susno adalah anggota saya, jadi tidak ada yang namanya balas dendam,” katanya.

     Bambang juga menyatakan, alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Susno sebagai tersangka juga sudah cukup dan sudah berdasar pada gelar perkara dengan jaksa penuntut umum. “Tidak mungkin penyidik memproses sebuah perkara dengan alat bukti yang minim,” katanya.

     Mengenai permintaan perlindungan istri Susno kepada Ibu Negara Ny Ani Yudhoyono, Kapolri juga merasa tidak keberatan. “Silakan saja, sah-sah saja untuk meminta perlindungan,” katanya.

     Kemarin siang, Herawati, istri Susno, bersama putrinya, Indira Tantri Duadji, menyampaikan surat permintaan dukungan kepada Ibu Negara Ny. Ani Yudhoyono. Surat sengaja ditujukan kepada Ibu Negara dengan harapan empati lebih bisa didapat karena Ny Ani juga seorang istri.

     Herawati dan Indira yang ditemani juru bicara keluarga Susno, Husni Madari, hanya sampai ke Kantor Sekretariat Negara. Mereka datang dengan mobil CRV bernopol D 34 S tersebut sama sekali tidak masuk ke kompleks Istana Kepresidenan.

     “Kami bawa surat. Kita sebagai keluarga ikut membantu memperjuangkan Papa, ini salah satu bentuk bantuan kita ke Papa,” kata Indira kepada wartawan.

     Surat kepada Ibu Negara berisi curahan keprihatinan Herawati atas perlakuan kepada suaminya yang ia nilai pendzaliman. “Sementara itu pimpinan tempat suami saya bekerja, kapolri Bambang Hendarso Danuri yang semula saya harapkan benar-benar konsisten dengan pernyataannya saat RDP dengan Komisi III DPR bahwa komjen Susno Duadji, adalah asset polri, ternyata membiarkan adanya perlakuan anak buahnya yang melakukan pelanggaran HAM, berupa penangkapan terhadap suami saya dan membatasi hak-hak lainnya selaku warga negara Indonesia,” kata Husni membacakan sebagian isi surat dari Herawati kepada Ny Ani.

            Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, Istana tidak akan campur tangan terhadap kasus Susno. “Tidak lah, kita tidak mengintervensi hukum,” kata Djoko

            Namun, Komisi III DPR  menganggap banyak kejanggalan dalam proses hukum di kepolisian terhadap Susno Duadji. Mulai sejak penangkapan hingga penahanan malam tadi, komisi yang membidangi hukum itu menilai alasan yang dipakai polri terlalu subyektif.

     Komisi III bersepakat membentuk Panja (panitia kerja) Penegakan Keadilan. Panja tersebut diberi tugas mengawal lebih lanjut kasus Susno lewat proses di parlemen. “Kami tentu akan panggil sejumlah pihak ke sini,” tegas Ketua Panja Fahri Hamzah, usai rapat internal pimpinan Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (11/5).    

     Menurut dia, Susno seharusnya tidak perlu ditangkap, apalagi sampai dilanjutkan ke tahap penahanan. “Alasannya sangat subyektif, penyelidikan polri seharusnya tidak menjadi bagian dari permainan politik,” kata wakil ketua DPR ini, tanpa merinci lebih lanjut.

     Dia lantas membeber, bahwa hingga saat ini, pihak-pihak yang menyebut pernah memberikan suap ke Susno belum ditindak lebih lanjut. “Dari sini saja sudah sangat aneh, masak yang menyuap belum diapa-apakan, tapi yang diduga menerima sudah ditangkap duluan,” kata politisi asal PKS tersebut.

            Padahal, lanjut dia, dengan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi saat penangkapan dua hari lalu (10/5), Susno sebenarnya sudah menunjukkan itikad baik. Jenderal polisi berbintang tiga itu diyakini tidak akan melarikan diri. “Kejanggalan-kejanggalan ini yang akan kami ungkap,” tambah Fahri yang kemarin juga menjenguk Susno di Bareskrim.

     Penetapan Susno Duadji sebagai tersangka sepertinya sudah disiapkan sebelumnya. Itu tampak dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Susno yang diterima Kejaksaan Agung. “Sudah terima, kalau tidak hari Senin (10/5), ya Jumat (7/5),” kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto, kemarin (11/5).

            Namun mantan Wakajati Jatim itu mengaku lupa dengan pasal yang disangkakan terhadap Susno yang tercantum dalam SPDP itu. “Ada (SPDP lain), tapi saya lupa,” kata Didiek saat ditanya tentang adanya SPDP atas nama tersangka yang lain.

            Sumber Jawa Pos di mabes Polri sebelumnya menyebut, dalam kasus arwana selain Susno, Syahril Djohan dan Haposan Hutagalung juga ditetapkan sebagai tersangka.

            Informasi yang diperoleh, SPDP atas nama Susno sudah disiapkan sejak Kamis (6/5). Artinya, jika saat itu mantan Kapolda Jabar itu datang memenuhi panggilan penyidik, maka bakal ditetapkan sebagai tersangka namun saat itu Susno mangkir.

Kompolnas: Anggota Polri Boleh Berpoligami Asal Izin Atasan


Chazizah Gusnita - detikNews


Jakarta - Tudingan keluarga Susno terhadap petinggi Polri yang berpoligami dinilai biasa saja. Setiap anggota Polri sebenarnya memang diperbolehkan berpoligami asal dapat izin dari atasannya langsung.
"Itu berlaku UU yang umum. Artinya kalau ada izin ya boleh saja dari atasannya langsung. Didelegasikan," kata anggota Kompolnas Rony Lihawa kepada detikcom, Selasa (11/5/2010).


Menurut Rony, anggota Polri yang ingin menikah lagi harus mendapat izin istri dan atasan langsung. Atasan dari anggota Polri yang ingin berpoligami tentu akan bertanya apa alasan anak buahnya tersebut untuk menikah lagi.
"Atasan itu kan bijaksana. Dia pasti tanya alasan mengapa. Harus ada izin istri juga. Bahkan calon mertua juga bisa ditanya," jelasnya.
Rony mengatakan, aturan larangan berpoligami hanya masuk pelanggaran disipliner. Jika anggota itu menikah tanpa pemberitahuan dan izin atasan, maka akan dikenakan sanksi indisipliner.


"Itu bukan tindak pidana umum. Pelanggaran disiplin saja," ujarnya.
Jika ini soal izin atasan, bagaimana jika yang berpoligami adalah jajaran paling tinggi dikepolisian? Misalkan setingkat Kapolri, apakah harus meminta izin melalui presiden?
"Ya bisa saja izin ke atasan langsung paling tinggi itu (presiden). Ah, tapi kita ini berbicara yang tidak ada," elaknya.

Sebelumnya keluarga Komjen Pol Susno Duadji menuding ada pihak-pihak yang sengaja membuat Susno ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga pun mengatakan kalau justru ada sejumlah petinggi Polri yang jelas-jelas melanggar kode etik profesi dengan berpoligami, namun tidak diberi sanksi. (gus/fay)

BHD: Susno Dijerat Kasus Arwana, Tidak Ada Kasus Lain

Anwar Khumaini - detikNews


Foto: Dikhy Sasra/detikcom

Jakarta - Tidak ada kasus lain yang saat ini menjerat Komjen Susno Duadji. Mantan Kabareskrim itu hanya  menjadi tersangka untuk kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
"Tidak," ujar Kapolri Bambang Hendarso Danuri pendek, usai menghadiri peringatan Hari Pendidikan Nasional di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (11/5/2010).
Saat itu, BHD ditanya apakah ada kasus lain yang menjerat Susno. Namun lanjut BHD, bukan tidak mungkin Susno akan dikaitkan dengan kasus-kasus yang lain. PT SAL menjadi pintu masuk untuk proses berikutnya.
"Arowana adalah pintu masuk dari proses berikutnya, ini hak penyidik untuk menetapkan Pak Susno sebagai tersangka," lanjut BHD.
Lalu apa peran Susno dalam kasus Arowana? "Itu kan diawali dengan saudara Haposan yang minta tolong Pak Susno untuk menangani kasus Arowana. Dari situlah berangkat kasus Gayus," kata BHD.
Susno telah dijerat dengan pasal penyuapan dan dijadikan tersangka. Susno juga telah ditahan di Mabes Polri sejak Senin 10 Mei kemarin.

Susno Ancam Buka Borok Para Jenderal

Senin, 10 Mei 2010 | 15:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisaris Jenderal Susno Duadji belum kehabisan peluru. Dalam wawancara dengan harian New York Times yang terbit pada Sabtu lalu, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu mengaku memiliki informasi soal borok seorang jenderal bintang tiga dan sejumlah perwira lain di Kepolisian. "Lihat saja nanti," kata Susno seperti dikutip situs media itu. "Saya akan 'bernyanyi' lagi. Menyanyikan 'lagu' Susno."
Namun Susno tak menjelaskan lebih jauh soal informasi yang dimaksud. Tapi, di bagian lain tulisan tersebut, Susno mengaku mengetahui banyak informasi penting menyangkut pejabat teras Indonesia yang diperolehnya semasa menjabat Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Saya tahu siapa yang bersih, siapa yang kotor," kata Susno.

Salah satu pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, mengaku belum mengetahui informasi soal jenderal bintang seperti yang ditulis New York Times itu. Tapi dia tak menyangkal bahwa Susno punya banyak informasi penting yang bisa menyeret sejumlah petinggi kepolisian.
"Nanti akan disampaikan pada waktu yang tepat. Kami lihat momennya," ujar Ari.
Menanggapi rencana Susno tersebut, juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, meminta Susno melaporkan informasi tersebut kepada penegak hukum.
"Siapa pun yang punya data itu, serahkan (kepada) penegak hukum untuk ditindaklanjuti," kata Edward kemarin. Menurut dia, Susno boleh saja tak suka terhadap seseorang di Mabes Polri, "Tapi jangan sampai tak percaya terhadap lembaga Polri."
Susno menjadi perbincangan publik setelah membongkar skandal Gayus H. Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A yang memiliki rekening bermasalah senilai Rp 28 miliar. Buntutnya, kasus ini menyeret sejumlah orang, baik dari penyidik kepolisian, kejaksaan, maupun hakim yang menangani Gayus.
Namun, di luar kasus Gayus yang dilambungkan Susno, belakangan polisi menyidik kasus lain yang justru diduga melibatkan Susno. Kamis pekan lalu, Bareskrim Mabes Polri memanggil Susno, namun ia memilih tak memenuhi panggilan itu. Rencananya, Susno akan dimintai keterangan oleh tim independen dalam kaitan dengan kasus penangkaran ikan arwana PT Salmah Arwana Lestari.
Kasus ini mengaitkan Haposan Hutagalung, yang menjadi pengacara kliennya, Ho Kian Kuat, warga negara Singapura. Dalam kasus itu, Haposan diduga meminta Sjahril Djohan menjembatani dirinya dengan Susno. Tujuannya, agar berkas kasusnya segera dianggap lengkap atau P-21.
Ari Yusuf menegaskan, saat ini Susno tengah diserang balik oleh sejumlah pihak yang merasa tersudutkan. "Dia terancam, baik secara fisik maupun yuridis," kata Ari. "Ada upaya untuk merekayasa agar Pak Susno bersalah."
Menurut dia, upaya menjatuhkan Susno diungkap oleh orang dalam kepolisian sendiri. "Kan ada juga orang dalam yang tidak menginginkan perbaikan di tubuh kepolisian," ujarnya.
Informasi tersebut, Ari melanjutkan, diperkuat sederet indikasi ke arah itu, antara lain pembocoran berita acara pemeriksaan Sjahril Djohan dan pemeriksaan Susno dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari. "Ini kan kasus Gayus, kok diperiksanya untuk Arwana," kata Ari.
Sebanyak enam orang penyidik memeriksa Susno terkait dugaan makelar kasus dalam perkara PT PT Salmah Arwana Lestari, Pekanbaru, Riau. Mereka adalah Komisaris Besar Tjiptono, Komisaris Besar Wahyu Indra, Ajun Komisaris Besar Polisi Karyoto, Ajun Komisaris Besar Polisi Mansyur, Inspektur Polisi Satu Wahyudi, dan Inspektur Polisi Satu Hermansyah.
"Pemeriksaan sudah dimulai dan pertanyaan sesuai dengan surat panggilan," kata kuasa hukum Susno, M Assegaf, Senin (10/5) siang.
Penyidik memanggil Susno terkait penanganan perkara arwana. "Baru ditanya seputar kebijakan penanganan perkara."
Menurut Assegaf, penyidik meminta keterangan Susno sebagai orang yang mengungkap ke publik tentang adanya makelar kasus di perkara PT Arwana. Dalam pernyataan sebelumnya, Susno menyebut Sjahril Djohan sebagai makelar dalam kasus tersebut. Namun hingga sekarang penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. "Penyidik juga belum menjawab siapa tersangka kasus ini," kata Assegaf.
Susno Duadji sendiri telah datang sejak pukul 10.00 WIB ke Badan Reserse dan Kriminal. Ia datang didamping sejumlah pengacaranya.

Ditangkap, Susno Siap Bongkar Kasus Polri yang Lebih Besar

Aprizal Rahmatullah - detikNews


Jakarta - Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Komjen Pol Susno Duadji tidak menyurutkan nyali mantan Kabareskrim itu. Bahkan Susno akan terus membongkar kasus-kasus lain yang melibatkan petinggi Polri.
"Komitmen itu (membongkar kasus) terus. Beliau akan terus melakukan itu," kata pengacara Susno, Efran Helmi Juni, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (10/5/2010).
Efran menegaskan, Susno tidak pernah gentar untuk membongkar kasus-kasus Polri lainnya. Bahkan, Susno telah menyiapkan sesuatu yang akan membuat geger institusi Polri.
"Beliau sudah coba menugaskan kita, ada data penting berkaitan pembongkaran kasus-kasus lain," jelas Efran.
"Kasus apa? Apakah ada keterlibatan jenderal lainnya?" tanya wartawan.
"Iya nanti kita buka. Kita kumpulkan dulu data-datanya. Beliau kan punya data-data lain," jawab Efran.
Sayangnya, Efran enggan menjelaskan lebih lanjut apa dan bagaimana kasus yang dimaksud. Yang jelas, kata Efran, akibat penangkapan ini, Susno sudah kepalang tanggung.
Mabes Polri telah resmi menetapkan Susno sebagai tersangka kasus dugaan suap/gratifikasi dalam perkara Arwana. Selain itu mantan Kapolda Jawa Barat ini juga resmi ditangkap untuk 1x24 jam.
Pengacara Susno menilai penangkapan ini sebagai upaya untuk membungkam suara kritis Susno yang selama ini menjadi 'peniup peluit' (whistle blower). Namun, Mabes Polri menegaskan bahwa tidak ada motif dendam atas penangkapan tersebut.

 

Selasa, 11/05/2010 01:25 WIB
Susno Ancam Bongkar Kasus Polri yang Lebih Bobrok
Mega Putra Ratya - detikNews

Jakarta - Meski kini statusnya kini menjadi tersangka, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tetap akan 'bernyanyi' terhadap kasus lainnya yang melibatkan mantan petinggi Mabes Polri. Kasus itu tidak lain terkait PT Arowana Salamah Lestari juga.
"Karena itu keliru kalau dengan begitu Pak Susno ditahan agar jangan tidak bicara. Justru beliau akan membongkar kasus lainnya. Lebih bobrok lagi," ujar Efran.
Hal itu dikatakan Efran kepada wartawan usai datang dari Mabes Polri, bersama isteri dan dua puteri Susno, Herawati, Indira Tantri Maharani, dan Diliana Ermanintias, dikediamannya Jl Cibodas, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (10/5/2010)
Ketika ditanya apakah kasus tersebut masih terkait Arwana, Efran
tidak membantah. Efran juga mengatakan kasus itu melibatkan mantan petinggi Susno saat menjabat menjadi Kabareskrim.
"Salah satunya mantan petinggi Polri yang sampai saat ini belum diperiksa. Kita akan buka secara resmi terkait hal tersebut. Ini proses kesewenang-wenangan," sambungnya.

Video Penangkapan Susno Duadji

Sumber : http://timetotalks.blogspot.com/2010/04/inilah-video-penangkapan-paksa-komjen.html

Susno ditangkap anggota Propam Mabes Polri di terminal II D, pintu D 1, Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Saat itu Susno hendak pergi ke Singapura untuk berobat bersama menantunya. Cengkareng, Tangerang. Susno ditangkap karena hendak pergi ke luar negeri. Drama penangkapan mantan Kabareskrim Mabes polri ini sungguh dramatisir, betapa tidak seorang Jendral polisi bintang tiga ditangkap dengan cara yang tidak prosedural dimana penangkapannyapun tidak didasari atas surat perintah penangkapan. Saat wartawan televisi mengambil gambar penangkapanpun langsung dihalang halangi oleh petugas seakan petugas takut publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

“Susno mau pergi ke luar negeri tanpa izin atasan. Seharusnya dia melapor meskipun berobat harus izin atasan. Kalau di sana terjadi apa-apa bagaimana?” ujar Edward Aritonang (Kompas)



 


Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji tiba di Mabes Polri, Senin (12/4/2010) malam sekitar pukul 18.45 WIB dengan pengawalan ketat. Sebelumnya, Susno ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat akan berangkat ke Singapura untuk berobat. Markas Besar Kepolisian RI menyatakan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji melanggar disiplin Polri. Jika terbukti bersalah, Susno pun terancam sanksi berat.

Penangkapan Susno mengejutkan banyak pihak karena dilakukan tak lama setelah ia mengungkap informasi yang mengarah terjadinya kegiatan makelar kasus selama ini di Mabes Polri. Susno mengungkap hal tersebut di depan Komisi III DPR RI, minggu lalu. Senin pagi tadi, Susno juga bertemu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk kedua kalinya untuk melaporkan informasi terkait kasus Gayus Tambunan dan penangkaran ikan arwana.

Sekarang semua masih remang remang, apa dan bagaimana sandiwara anak manusia ini nanti akhirnya. Siapa yang benar siapa yang salah masih begitu susah menelusurinya, mungkin masyarakat bisa menilai dan boleh menilai, namun Polisi juga punya argumen yang menurut mereka benar, walaupun kebenaran itu selama didunia masih sangat relatif tergantung pada kepentingannya.

Sumber: Kompas/Detik/Vivanews/Metro TV/ http://ruanghati.com/2010/04/12/video-penangkapan-susno-duadji/

Apa ya Pantas Bila Jenderal Bintang Tiga Dijemput Paksa

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai upaya Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Div Propam) menjemput paksa mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji sebagai tindakan berlebihan.

“Ya cara itu berlebihan, seharusnya Mabes Polri dapat memilih cara yang lebih elegan," ujar Bambang saat dihubungi okezone, Selasa (13/4/2010).

Menurutnya, Susno bagaimanapun juga adalah perwira tinggi di Polri. "Jangan yang melakukan tugas seperti ini seorang yang pangkatnya jauh dari Susno," pungkasnya.

Bambang berpendapat, tindakan yang terkesan gegabah tersebut berpotensi merugikan citra Polri di mata publik. “Yang terjadi kemarin itu tidak masuk akal, dan hal tersebut menjadi bumerang bagi kepolisian," katanya.

Bambang sendiri yakin bila Susno diberi izin Polri untuk berpergian ke luar negeri. Asalkan, Ayah dua putri yakni Indira dan Ana melakukan komunikasi terlebih dulu dengan atasannya.

Kemarin sore, jenderal bintang tiga tersebut dijemput di terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta. Susno mengaku kepergiannya ke Singapura hanyalah untuk melakukan cek kesehatan semata. (okezone.com)

Susno Resmi Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA- Setelah namanya dicatut oleh Komjen Susno Duadji terlibat dalam praktek markus, Brigjen Pol Edmon Ilyas resmi melaporkan mantan Kabarekrim itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Edmon melaporkan Susno dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Ya sudah, pencemaran nama baik dan fitnah (laporannya)," ujar Edmon kepada wartawan usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2010).

Berdasarkan Informasi, dalam laporannya tersebut, Susno telah dianggap melanggar pasal berlapis (kumulatif), yakni pasal 27 ayat 4 dan pasal 45 ayat 1 UU ITE. Begitu pula dengan pasal 310 ayat 1, pasal 311, pasal 319 KHUP.

Dalam laporannya, jenderal bintang satu yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Lampung itu turut pula melampirkan berbagai barang bukti seperti pernyataan Susno yang beredar di media cetak, online, maupun elektronik.(ful)
Susno Resmi Dilaporkan ke Polisi - news.okezone.com

Anak Susno: Papa Benci Markus & Pengkhianat Polri

DEPOK - Keluarga mantan Kabareskrim Polri Susno Duaji mengaku tak takut terkait pengusutan Polri terhadap pernyataan Susno tentang banyaknya makelar kasus (markus). Susno dinilai Polri telah melanggar pasal pencemaran nama baik yang menuding dua jendral di tubuh Bareskrim Polri serta penyidik lainnya sebagai markus.

Anak pertama Susno, Indira membenarkan sikap ayahnya yang tak kenal lelah, dan tidak gentar serta takut terhadap ancaman apapun. Menurut Indira, ayahnya memiliki sifat yang keras, disiplin, juga kritis."Beliau sangat membenci MARKUS dan PENGKHIANAT Polri, kami tetap mendukung papa yang tidak takut akan keselamatan jiwanya," katanya dalam pesan singkat yang diterima Okezone, Sabtu (20/03/10).

Dengan banyaknya masalah yang menimpa ayahnya, kata Indira, pihak keluarga sudah membuat keputusan agar Susno tidak kembali lagi ke dalam institusi Polri. "Kami sekeluarga sudah bersepakat agar papa tidak kembali ke Polri dan nampaknya papa setuju, kami sangat senang papa menyetujui usul kami," tutur Indira.

Sebelumnya Susno menyebutkan sedikitnya terdapat lima nama markus di tubuh Bareskrim dan satu nama di luar Bareskrim atas kasus penggelapan pajak. Namun, Susno justru dilaporkan balik oleh polisi atas pencemaran nama baik.(ahm)
Anak Susno: Papa Benci Markus & Pengkhianat Polri - news.okezone.com