Showing posts with label aulia pohan. Show all posts
Showing posts with label aulia pohan. Show all posts

Besan SBY Ditahan Terkait Kasus Aliran Dana BI - Ingat! Jangan sampai hal ini terjadi pada keluarga kita :((

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dibawa dengan mobil
tahanan meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/11).
Aulia Pohan ditahan terkait kasus aliran dana BI ke DPR.




Aulia Pohan Jadi Tersangka Dana BI

clipped from www.inilah.com
Aulia Pohan Jadi Tersangka Dana BI
29/10/2008 20:51
 blog it

Empat Mantan Deputi Gubernur BI Jadi Tersangka

October 29,2008
Empat Mantan Deputi Gubernur BI Jadi Tersangka

Jakarta, (tvOne)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka dugaan korupsi aliran dana BI Rp100 miliar kepada para mantan petinggi BI dan anggota DPR.

Keempat mantan deputi BI tersebut adalah Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman H. Soemantri, serta Bunbunan Hutapea. Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, Rabu, mengatakan, penetapan empat mantan Deputi Gubernur BI sebagai tersangka itu didasarkan pada proses penyidikan, fakta persidangan, dan putusan perkara mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.

Dalam persidangan terungkap bahwa para deputi gubernur BI dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003 memberi persetujuan penggunaan dana YPPI.

Mereka adalah Aulia Tantowi Pohan, Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, Anwar Nasution, dan Maman H. Soemantri. Dari lima nama yang tersebut, hanya Anwar Nasution yang tidak disebut sebagai tersangka oleh KPK.

Setelah penetapan tersebut, KPK akan segera memeriksa semua pihak yang diduga terkait. KPK juga segera melayangkan surat panggilan kepada para saksi dan tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 3 November 2008.

"Sikap KPK ini diambil secara profesional, bukan karena keinginan dari pihak manapun," kata Antasari menambahkan. Antasari menegaskan, pengusutan kasus dana BI belum berhenti. "Adapun pihak lain yang terkait, KPK tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak manapun yang mungkin terkait," kata Antasari.

Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar kepada para mantan petinggi BI dan anggota DPR.

"Menyatakan terdakwa Burhanuddin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Burhanuddin terbukti melanggar hukum, seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Aulia Pohan Ditetapkan sebagai Tersangka

29/10/2008 15:10 - Skandal Dana BI
Aulia Pohan Ditetapkan sebagai Tersangka

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan sebagai tersangka, Rabu (29/10). Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini disangka terkait kasus aliran dana BI yang mengakibatkan kerugian negara Rp 100 miliar lebih.

Penetapan dilakukan setelah KPK mencermati hasil penyidikan serta fakta yang muncul dalam persidangan kasus aliran dana BI. Kasus ini juga telah menyeret sejumah mantan petinggi BI termasuk mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Dalam sidang hari ini, Burhanuddin divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [baca: Burhanuddin Abdullah Divonis Siang Ini].(YNI/Tim Liputan 6 SCTV)


Keterangan Saksi Beratkan Aulia Pohan


11/08/2008 18:06 Kasus Korupsi


Keterangan Saksi Beratkan Aulia Pohan
Liputan6Asnar Azhari, saksi di persidangan kasus skandal dana BI.

Liputan6.com, Jakarta:
Sidang kasus skandal aliran dana Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa
Oey Hoy Tiong dan Rusli Simanjuntak kembali digelar di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Senin (11/8). Dari keterangan dua saksi memberatkan
mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan.


Dalam keterangannya kepada majelis hakim, analis BI, Asnar Ashari
menceritakan kronologis aliran dana ke anggota Dewan. Dana yang sampai
ke Wakil Rakyat menurut Asnar diketahui oleh Aulia Pohan yang
mendapatkan laporan secara lisan dari Rusli Simanjuntak.


Pada sidang sebelumnya, Hamka Yandhu yang hadir sebagai saksi
mengatakan uang dari BI mengalir ke seluruh anggota Komisi Keuangan
DPR. Sementara itu Menteri Kehutanan MS Kaban saat berada di Bali
menolak disebut mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Salah seorang yang disebut dalam kasus ini adalah Abdulah Zaini yang
hari ini dipanggil KPK. Mantan anggota DPR yang saat ini bekerja di
Badan Pemeriksa Keuangan ini menyebut Gubernur BI waktu itu tidak
merespon postif untuk mengembalikan dana dari BI.(JUM/Tim Liputan 6
SCTV)