Showing posts with label prita. Show all posts
Showing posts with label prita. Show all posts

Yiaww!! Koin Untuk Prita Mencapai 650 Juta!

Rileks.com



Hingga hari terakhir penghitungan sumbangan untuk Prita Mulyasari pada Kamis (17/12) malam di Wetiga, Jalan Langsat, koin yang terkumpul sekitar Rp 335.396.058. Penutupan penghitungan dilakukan pukul 20.45 WIB semalam, disaksikan anggota milis Markas Sehat, Kantor Akuntan Publik, relawan penghitung koin, dan Prita Mulyasari.

Jumlah ini merupakan jumlah koin yang dihitung di posko koinkeadilan.com di jalan Langsat. Sebelumnya, relawan juga telah mengumpulkan dan menghitung koin di posko Komplek PWR nomor 6 Jalan Margasatwa, Jatipadang, Ragunan, Jakarta Selatan. Jumlah koin yang terkumpul di sana senilai Rp 275.000.000.

Tidak hanya koin yang disumbangkan para relawan. Menurut Koordinator koinkeadilan.com, Handaru Sakti, terdapat sedikitnya Rp 40,068,000 uang kertas yang terkumpul dan telah dihitung pula oleh relawan.

Saat dihubungi Jumat (18/12) pagi, Handaru mengatakan, jumlah tersebut masih ditambah koin-koin mata uang asing antara lain SGD 6, RM 7, USD 5, Peso 5 dan Yuan 5. Sehingga, total keseluruhan koin yang terkumpul sekitar Rp 650.364.058.

Namun menurut salah satu pengelola dagdigdug.com yang mengkoordinir pengumpulan koin ini, Yusro M. Santoso, koin mata uang asing tak akan ditukarkan dalam mata uang rupiah. “Sebab kita tidak tahu pasti apakah mata uang itu masih berlaku atau tidak,” katanya. Selain itu, alasan lainnya, mata uang asing tersebut sudah dalam bentuk koin.

Dalam penutupan acara penghitungan semalam, Prita terlihat berkali-kali meneteskan air mata saat ditunjukkan tumpukan koin di tiga ruangan. Demikian pula saat ia diserahi surat-surat dari relawan dan anak-anak sekolah dari berbagai pelosok.

Prita juga tak kuasa menahan tangis saat pasangan suami istri Arfi dan Ita menyanyikan lagu ciptaan mereka, Maju Terus Mbak Prita.

Saat ditanya mengenai rencananya terhadap koin-koin sumbangan tersebut, Prita mengatakan belum tahu. “Sampai saat ini saya belum tahu dan masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan berbagai pihak yang selama ini membantu termasuk pengacara,” katanya.

Empati masyarakat meledak setelah pengadilan menjatuhkan sanksi denda Rp 204 juta atas gugatan Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, kepada Prita. Ia dinilai telah mencemarkan nama baik hanya karena menulis keluhan layanan rumah sakit tersebut.

Dukungan terhadap Prita digagas oleh sejumlah relawan yang tergabung dalam koinkeadilan.com. Mereka menggelar kampanye koin peduli Prita sebagai protes atas pemberlakuan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat telah Prita.

Koin yang telah terkumpul akan diserahkan secara langsung kepada Prita pada tanggal 20 Desember di Hard Rock Caffe, Jakarta. “Acara akan dimeriahkan konser musik yang idenya datang dari kawan-kawan majalah Rolling Stone,” kata Yusro. (MED/Ezz)

Prita oh Prita, akhirnya ...

INILAH.COM - Karikatur

Notes :
Pertanyaannya adalah, apakah ada jaminan orang diluar Prita akan mendapatkan kebebasan semacam?
Harapannya tentu tidak hanaa kasus Prita belaka, namun kebebasan berpendapat harus mendapat jaminan hukum sesuai aturan yang berlaku.
BIla media tidak mengkabarkan, bila masyarakat virtual tidak bergerak, akankah kebebasan itu didapat melalui murni pengadilan.
Belum tentu.

Pengacara Prita Kecam Roy Suryo

Pengacara Prita berencana memanggil saksi ahli IT dalam persidangan berikutnya.



VIVAnews - Pengacara Prita Mulyasari, OC Kaligis, mengecam keterangan Roy Suryo dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kliennya. Menurutnya, Roy Suryo tidak memiliki kualitas untuk dihadirkan sebagai ahli teknologi informasi.

"Keterangannya tidak ke jantung permasalahan," kata Kaligis saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2009. "Itu tidak akan berpengaruh ke Prita."

Dalam keterangannya, Roy mengatakan, salinan email yang dijadikan barang bukti di persidangan memang bukan kiriman langsung dari Prita. Email itu diduga dari dikirim ulang oleh orang ke sekian dengan alamat akun email bensanti@gmail.com.

Roy mengatakan, Prita hanya mengirim email berisi keluhannya terhadap RS Omni ke 20 alamat email. Namun, mengirim email ke 20 akun dianggapnya sebagai sesuatu yang tak wajar. "Itu bukan suatu yang wajar kalau tujuannya bukan untuk disebarkan," katanya.

Menurut Kaligis, email yang dikirimkan Prita sama sekali tidak ditujukan kepada RS Omni Internasional Alam Sutera. Prita, lanjut Kaligis, hanya ingin berbagi pengalamannya dengan teman-temannya. "Email itu ditujukan kepada teman-temannya, bukan ditujukan langsung ke Omni," jelasnya.

Atas keterangan Roy, tim pengacara Prita sudah berencana memanggil saksi ahli teknologi informasi dalam persidangan berikutnya. Hal ini karena Roy Suryo adalah saksi yang diajukan oleh jaksa.

"Roy itu amatiran, dia sendiri yang memproklamirkan ahli IT. Dia hanya guru sekolah yang tidak memiliki ijazah IT," ujarnya. "Keterangannya sama saja seperti penjual HP di Roxy."

Sebelumnya Roy menjelaskan, email yang dikirimkan Prita dikirim dengan standar dan kapasitas yang sama kepada 20 alamat email melalui menu 'To' bukan 'Cc'. "Kalau dikirimnya pakai 'Cc', secara etika penerima tak boleh memforward, tapi ini lewat 'To' semua," ujar Roy.

Niat Prita menyebarluaskan email, kata Roy, juga tercermin dalam redaksional di paragraf akhir tulisannya. "Dalam email ada niat dari Prita agar emailnya tersebar, terbukti dari tiga paragraf terakhir yaitu 'Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembacanya adalah karyawan atau dokter atau manajemen RS Omni'," kata Roy.

***

Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
 
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.