Pengacara Prita berencana memanggil saksi ahli IT dalam persidangan berikutnya.
VIVAnews - Pengacara Prita Mulyasari, OC Kaligis, mengecam keterangan Roy Suryo dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kliennya. Menurutnya, Roy Suryo tidak memiliki kualitas untuk dihadirkan sebagai ahli teknologi informasi.
"Keterangannya tidak ke jantung permasalahan," kata Kaligis saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2009. "Itu tidak akan berpengaruh ke Prita."
Dalam keterangannya, Roy mengatakan, salinan email yang dijadikan barang bukti di persidangan memang bukan kiriman langsung dari Prita. Email itu diduga dari dikirim ulang oleh orang ke sekian dengan alamat akun email bensanti@gmail.com.
Roy mengatakan, Prita hanya mengirim email berisi keluhannya terhadap RS Omni ke 20 alamat email. Namun, mengirim email ke 20 akun dianggapnya sebagai sesuatu yang tak wajar. "Itu bukan suatu yang wajar kalau tujuannya bukan untuk disebarkan," katanya.
Menurut Kaligis, email yang dikirimkan Prita sama sekali tidak ditujukan kepada RS Omni Internasional Alam Sutera. Prita, lanjut Kaligis, hanya ingin berbagi pengalamannya dengan teman-temannya. "Email itu ditujukan kepada teman-temannya, bukan ditujukan langsung ke Omni," jelasnya.
Atas keterangan Roy, tim pengacara Prita sudah berencana memanggil saksi ahli teknologi informasi dalam persidangan berikutnya. Hal ini karena Roy Suryo adalah saksi yang diajukan oleh jaksa.
"Roy itu amatiran, dia sendiri yang memproklamirkan ahli IT. Dia hanya guru sekolah yang tidak memiliki ijazah IT," ujarnya. "Keterangannya sama saja seperti penjual HP di Roxy."
Sebelumnya Roy menjelaskan, email yang dikirimkan Prita dikirim dengan standar dan kapasitas yang sama kepada 20 alamat email melalui menu 'To' bukan 'Cc'. "Kalau dikirimnya pakai 'Cc', secara etika penerima tak boleh memforward, tapi ini lewat 'To' semua," ujar Roy.
Niat Prita menyebarluaskan email, kata Roy, juga tercermin dalam redaksional di paragraf akhir tulisannya. "Dalam email ada niat dari Prita agar emailnya tersebar, terbukti dari tiga paragraf terakhir yaitu 'Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembacanya adalah karyawan atau dokter atau manajemen RS Omni'," kata Roy.
***
Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.
Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.
Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.
Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.
Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Labels
abu jibril
akkbb
al amin
ali gufron
amien rais
Amrozi
andaryoko
anggodo
antasari
antasari azhar
arrahmah
aulia pohan
ayu azhari
Bakrie
bbc
bedebah
bom bali
bpk
brainscannr
buaya
Bung Karno
capres
century
cia
Cicak
cikeas
clara sumarwati
demokrat
dpr
evan brimob
gerindra
golkar
gurita
Gus Dur
gusdur
hanura
imam samudra
indonesia
islam
Israel
jusuf kalla
korupsi
koruptor
kpk
kriminal
malaysia
manohara
marissa haque
megawati
menkes
mer-c
mumbai
munarman
Noordin M Top
obama
palestina
pan
parodi
partai
pemilu 2009
Pemilu2009
pilkada
pilkadal
Pilpres2009
pks
polisi
politik
politikus nyeleneh
polri
ppp
prabowo
presiden
prita
republik
ruhut
sby
Situ Gintung
Soeharto
Soekarno
soraya abdullah
sultan
Sultan HBX
supersemar
supriyadi
susno
sutiyoso
teroris
terorisme
Terrorist
tim 8
wiliardi
williardi
wiranto
yusril
Archives
-
▼
2009
(1212)
-
▼
October
(63)
- Belasan Tokoh Nasional Jaminkan Diri untuk Chandra...
- Sajak Perlawanan Kaum Cicak
- SBY: Jika Saya Intervensi, Sistem dan Kehidupan Be...
- SBY Tanya Kapolri: Bibit & Chandra Ditahan Bukan T...
- Hakim MK: Melarang Jumpa Pers Itu Fasis
- 3 Bukti Rekayasa Kriminalisasi KPK
- Bibit: Rekayasa Harus Dibongkar
- Angket Century Jangan Mati Suri
- Awas, Tidak Punya SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta
- Rekaman Rekayasa Kriminalisasi KPK
- Nama Presiden SBY Dicatut - Kasus KPK
- John Perkins : 4 cara suap resmi di Indonesia
- Kopi Memperlambat Penyebaran Penyakit Liver
- Tak Perlu Tunggu Donor Mata, Terapi Gen Sembuhkan ...
- Jadi Menteri SBY, Inilah Aturan Mainnya
- DPU tinjau kerusakan Masjid Agung
- Pelajar kirim pesan ke SBY-Boediono
- Siswa membatik di aspal jalan - re Pengakuan Batik...
- Kata Solopos, Yang laku Sapi bukan Banteng :)
- ICW: Menteri Yang Tidak Lapor Kekayaan, Mundur Saja!
- Yang Begini Jangan Diulang - Ketua MPR TK Belepota...
- Pro-Kontra Kabinet Baru - NAMRU, Virus dan Kursi M...
- Memangnya Amerika bisa nitip Menteri? Ah isu macam...
- Kalau Menkes Lama Nggak Ngomong lalau siapa dong k...
- Permaafan Ketua MPR salah sebut nama
- Special - Kisah Audisi Menteri Dadakan, Endang Rahayu
- Forum Indonesia Sehat Sesalkan SBY Tunduk pada AS
- Menkes Baru Akui Dekat dengan Namru
- Ketua Komisi IX: Pelecehan Nama Dokter Tak Bisa Di...
- Penunjukan Endang Mempermalukan Siti Fadilah dan N...
- Siti Harap Menkes Baru Pertahankan Policy Virus In...
- Nila Moeloek Batal Jadi Menkes, Harus Ada Penjelas...
- Ketua Komisi IX DPR: Amerika Bisa Jadi di Balik Pe...
- Bung Karno - Singa Podium
- Wajah Menteri Kabinet IB 2
- Belok Kiri Langsung, Didenda Rp 250 Ribu
- Inilah Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II
- Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II Penuh Politisi
- Klub Poligami Indonesia Diresmikan
- Masyarakat Sesalkan Taufiq Kiemas Belepotan :(
- Amin Rais: Indonesia Buktikan Islam Selaras dengan...
- Mereka Bukan Rambo - Sepuluh Marinir AS Tumbang di...
- Photo-photo Pelantikan Presiden RI 2009-2014
- detikcom : Ditanya Wakili Mega ke Istana, Puan Jaw...
- TK Salah Sebut Nama, Hidayat: Ketua MPR Dilarang S...
- Perilaku Politikus Tak Terpuji - Mega Tak Hadiri P...
- Hanya Mantan Presiden BJ Habibie yang Hadir di Pel...
- Ekspresi Megawati saat Taufik Kiemas dilantik sepe...
- MURAL-nya CICAK memang OKE!
- Warga Bali Protes Julia Roberts
- Semoga Gak Salah Pilih Lagi Pak :)
- Jangan Mengemis tapi cukup Koalisi Bulat-bulat saj...
- Menunggu Jatah Menteri
- Antasari Tak Pernah Kirim SMS Panjang, Ancaman ke ...
- Pengacara Prita Kecam Roy Suryo
- FPI Tempatkan Intel Tolak Kedatangan Miyabi
- Pengacara KPK : Bibit Marah Besar BAP Diubah
- Clara, Everest, Prabowo dan kisah Beautiful Mind (...
- Clara Sumarwati, 6 Summit - 6 Continent (EverstNew...
- Clara Sumarwati, Penakluk Everest Derita Paranoid ...
- Clara Sumarwati, Wanita Pertama RI di Everest (Gat...
- Keluarga Yakin Jenazah Adalah Syaifudin dan Syahrir
- Dana Suap Pejabat Capai Rp 400 Triliun
-
▼
October
(63)
No comments:
Post a Comment