Kamis, 29/10/2009 17:44 WIB
Ditahan Polri
Bibit: Rekayasa Harus Dibongkar
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Bibit Samad Rianto saat ini berada di Mabes Polri. Dan dia meyakini bila penahanannya sebagai bentuk rekayasa.
"Ini rekayasa, dan harus dibongkar," kata Bibit melalui telepon, Kamis (29/10/2009).
Polisi menahan Bibit dan Chandra dengan berbagai alasan. Antara lain, menurut Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana, karena persyaratan objektif sudah terpenuhi, yaitu sebagaimana diatur dalam KUHP ancaman penjara terhadap keduanya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti.
Dikdik juga menyinggung tentang Bibit dan Chandra yang berbicara kepada pers. "Setidak-tidaknya faktanya sekarang kami kesulitan karena sudah dihakimi dengan cerita-cerita dan tuduhan kriminalisasi. Tersangka bisa jumpa pers, itu indikasi dia bisa mempengaruhi opini," ujar Dikdik.
Penahanan ini disesalkan sejumlah pihak antara lain mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Todung Mulya Lubis, serta sejumlah aktivis antikorupsi lainnya. Bahkan Erry meminta agar dirinya juga ditahan.
(ndr/nrl)
"Ini rekayasa, dan harus dibongkar," kata Bibit melalui telepon, Kamis (29/10/2009).
Polisi menahan Bibit dan Chandra dengan berbagai alasan. Antara lain, menurut Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana, karena persyaratan objektif sudah terpenuhi, yaitu sebagaimana diatur dalam KUHP ancaman penjara terhadap keduanya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti.
Dikdik juga menyinggung tentang Bibit dan Chandra yang berbicara kepada pers. "Setidak-tidaknya faktanya sekarang kami kesulitan karena sudah dihakimi dengan cerita-cerita dan tuduhan kriminalisasi. Tersangka bisa jumpa pers, itu indikasi dia bisa mempengaruhi opini," ujar Dikdik.
Penahanan ini disesalkan sejumlah pihak antara lain mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Todung Mulya Lubis, serta sejumlah aktivis antikorupsi lainnya. Bahkan Erry meminta agar dirinya juga ditahan.
(ndr/nrl)
Kamis, 29/10/2009 17:15 WIB
Istri: Pak Chandra Sudah di Mabes Polri
Hery Winarno - detikNews
Jakarta - Istri Chandra M Hamzah, Isma Mustika (37), belum tahu bahwa suaminya sudah ditahan polisi. Kepada istrinya, Chandra hanya mengaku masih berada di Mabes Polri untuk wajib lapor.
"Tadi SMS terakhir pukul 15.00 WIB, bilangnya masih di Mabes. Saya belum tahu kalau ditahan," kata Isma saat ditemui di rumahnya, Komplek Garuda, Jl Manggarai Selatan IX, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2009).
Saat ditemui, Isma tengah bersiap-siap hendak membawa putrinya, Zihan (5), yang tengah demam ke dokter. Usai dari dokter Isma mengaku akan kembali pulang ke rumahnya. "Ini anak saya sakit, mau saya bawa ke dokter," kata Isma.
Isma yang mengenakan kaos oblong warna coklat dan celana panjang jeans itu kelihatan pasrah atas nasib yang menimpa suaminya. Yang jelas dia yakin sang suami tidak bersalah.
"Ya kita serahkan saja sama yang di atas. Kita doakan saja bapak. Saya yakin bapak tidak melakukan kesalahan," ucapnya yakin.
Mengenai berbagai berita di media terkait dengan Chandra, Isma menanggapinya dengan wajar-wajar saja. "Bapak kayak gini bukan kali pertama. Akhir-akhir ini bapak sering jadi sorotan. Tapi saya yakin bapak tidak salah," tegasnya.
Rumah warna abu-abu 2 lantai tempat tinggal Chandra tampak sepi seperti biasa. Setelah Isma berangkat ke dokter mengendarai Innova bernopol B 8539 HR, rumah itu tampak sepi. Gerbang maupun pintunya tertutup.
(sho/asy
"Tadi SMS terakhir pukul 15.00 WIB, bilangnya masih di Mabes. Saya belum tahu kalau ditahan," kata Isma saat ditemui di rumahnya, Komplek Garuda, Jl Manggarai Selatan IX, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2009).
Saat ditemui, Isma tengah bersiap-siap hendak membawa putrinya, Zihan (5), yang tengah demam ke dokter. Usai dari dokter Isma mengaku akan kembali pulang ke rumahnya. "Ini anak saya sakit, mau saya bawa ke dokter," kata Isma.
Isma yang mengenakan kaos oblong warna coklat dan celana panjang jeans itu kelihatan pasrah atas nasib yang menimpa suaminya. Yang jelas dia yakin sang suami tidak bersalah.
"Ya kita serahkan saja sama yang di atas. Kita doakan saja bapak. Saya yakin bapak tidak melakukan kesalahan," ucapnya yakin.
Mengenai berbagai berita di media terkait dengan Chandra, Isma menanggapinya dengan wajar-wajar saja. "Bapak kayak gini bukan kali pertama. Akhir-akhir ini bapak sering jadi sorotan. Tapi saya yakin bapak tidak salah," tegasnya.
Rumah warna abu-abu 2 lantai tempat tinggal Chandra tampak sepi seperti biasa. Setelah Isma berangkat ke dokter mengendarai Innova bernopol B 8539 HR, rumah itu tampak sepi. Gerbang maupun pintunya tertutup.
(sho/asy
Kamis, 29/10/2009 17:15 WIB
Rekayasa Kasus Pimpinan KPK
Mabes Polri Bantah Tahan Bibit & Chandra Gara-gara Rekaman
Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Mabes Polri membantah menahan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah disebabkan beredarnya rekaman yang isinya rekayasa kasus pimpinan KPK. Bila sebelumnya tidak ditahan itu karena alasan subyektif.
"Nggak. Itu kan kata anda," kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dik Dik Mulyana dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Prinsipnya, lanjut Dik Dik, polisi akan terus melakukan proses hukum tanpa memperhatikan beredarnya rekaman. Ditegaskan, penahanan melihat adanya unsur-unsur yang melanggar pasal yang telah ditetapkan.
"Setiap ada kewajiban harus melangkah. Tiap melangkah harus ada titiannya. Sepanjang kita melangkah, kita melangkah. Maka tunggu dan lihat," imbuhnya.
Dijelaskan Dik Dik, Polri tidak menahan dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sejak dulu karena pertimbangan subyektif. "Itu kan pertimbangan subyektif. Anda tahu sendiri," kata Dik Dik.
(gus/iy)
Kamis, 29/10/2009 17:05 WIB"Nggak. Itu kan kata anda," kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dik Dik Mulyana dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Prinsipnya, lanjut Dik Dik, polisi akan terus melakukan proses hukum tanpa memperhatikan beredarnya rekaman. Ditegaskan, penahanan melihat adanya unsur-unsur yang melanggar pasal yang telah ditetapkan.
"Setiap ada kewajiban harus melangkah. Tiap melangkah harus ada titiannya. Sepanjang kita melangkah, kita melangkah. Maka tunggu dan lihat," imbuhnya.
Dijelaskan Dik Dik, Polri tidak menahan dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sejak dulu karena pertimbangan subyektif. "Itu kan pertimbangan subyektif. Anda tahu sendiri," kata Dik Dik.
(gus/iy)
Ditahan Karena Bisa Jumpa Pers
Todung: Kalau Ditahan Memang Bisa Bendung Arus Berita ?
Nala Edwin - detikNews
Jakarta - Alasan penahanan polisi terhadap petinggi KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah dinilai kurang tepat. Meski ditahan, polisi tetap tidak bisa membendung arus berita soal KPK.
"Kalau ditahan memang bisa menahan arus berita ? Meski ditahan kan ada kuasa hukumnya yang bisa melakukan jumpa pers," kata Ketua Transparancy International on Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis kepada detikcom, Kamis (29/10/2009).
Todung juga mengaku prihatin terhadap penahanan Bibit dan Chandra. Menurutnya, kedua petinggi KPK itu tidak akan melarikan diri.
"Mereka kan kooperatif. Lagipula mereka juga tidak akan melarikan diri jadi tidak ada hambatan untuk penyidikan sama sekali," katanya.
Todung meminta proporsional terhadap kasus yang menimpa petinggi KPK tersebut. "Kalau ada perbedaan pendapat silahkan saja, Yang penting proses hukum tetap berjalan," katanya.
Sebelumnya Mabes Polri menyatakan menahan Bibit dan Chandra akan ditahan Kamis ini. Alasannya hukuman Bibit dan Chandra di atas 5 tahun. Alasan lainnya, selama tidak ditahan mereka bisa menggelar jumpa pers sehingga bisa mempengaruhi opini.
(nal/iy)
Kamis, 29/10/2009 17:03 WIB
Bibit & Chandra Ditahan
Erry Ryana: Saya Minta Ditahan Juga
Amanda Ferdina - detikNews
"Kalau ditahan memang bisa menahan arus berita ? Meski ditahan kan ada kuasa hukumnya yang bisa melakukan jumpa pers," kata Ketua Transparancy International on Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis kepada detikcom, Kamis (29/10/2009).
Todung juga mengaku prihatin terhadap penahanan Bibit dan Chandra. Menurutnya, kedua petinggi KPK itu tidak akan melarikan diri.
"Mereka kan kooperatif. Lagipula mereka juga tidak akan melarikan diri jadi tidak ada hambatan untuk penyidikan sama sekali," katanya.
Todung meminta proporsional terhadap kasus yang menimpa petinggi KPK tersebut. "Kalau ada perbedaan pendapat silahkan saja, Yang penting proses hukum tetap berjalan," katanya.
Sebelumnya Mabes Polri menyatakan menahan Bibit dan Chandra akan ditahan Kamis ini. Alasannya hukuman Bibit dan Chandra di atas 5 tahun. Alasan lainnya, selama tidak ditahan mereka bisa menggelar jumpa pers sehingga bisa mempengaruhi opini.
(nal/iy)
Kamis, 29/10/2009 17:03 WIB
Bibit & Chandra Ditahan
Erry Ryana: Saya Minta Ditahan Juga
Amanda Ferdina - detikNews
Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK Erry Ryana Hardjapamekas meminta kepolisian untuk menahannya menyusul penahanan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Erry akan mendatangi Mabes Polri pukul 20.00-21.00 WIB malam ini untuk meminta ditahan.
"Blunder besar yang dilakukan oknum polisi dan dampaknya bisa luas," ujar Erry ketika dihubungi detikcom, Kamis (29/10/2009).
Erry melihat penahanan pimpinan KPK melewati batas dan mempermainkan hukum tanpa fakta obyektif. Erry menilai kepolisian kesulitan mencari bukti pasal penyalahgunaan wewenang yang dijeratkan pada Bibit dan Chandra.
"Mereka sulit cari bukti, lalu cari alasan subyektif lain. Kalau punya faktor hukum yang kuat kenapa takut opini publik?" kritik Erry.
Bagi Erry, Bibit dan Chandra hanya menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK dalam kasus korupsi Anggoro Widjojo, bos PT Masaroradiokom. "Apa yang dilakukan Chandra dan Bibit adalah apa-apa yang kami lakukan dulu. Maka dengan alasan itu saya punya alasan rasional dan bukan emosional untuk meminta mereka menahan saya juga," katanya.
"Kita harus menyelamatkan kepolisian dari oknum-oknum yang tidak memeperhatikan kredibilitas lembaganya," pungkas Erry.
(amd/iy)
Kamis, 29/10/2009 17:03 WIB
Bibit & Chandra Ditahan, Ketua DPR Senyum-senyum
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
"Blunder besar yang dilakukan oknum polisi dan dampaknya bisa luas," ujar Erry ketika dihubungi detikcom, Kamis (29/10/2009).
Erry melihat penahanan pimpinan KPK melewati batas dan mempermainkan hukum tanpa fakta obyektif. Erry menilai kepolisian kesulitan mencari bukti pasal penyalahgunaan wewenang yang dijeratkan pada Bibit dan Chandra.
"Mereka sulit cari bukti, lalu cari alasan subyektif lain. Kalau punya faktor hukum yang kuat kenapa takut opini publik?" kritik Erry.
Bagi Erry, Bibit dan Chandra hanya menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK dalam kasus korupsi Anggoro Widjojo, bos PT Masaroradiokom. "Apa yang dilakukan Chandra dan Bibit adalah apa-apa yang kami lakukan dulu. Maka dengan alasan itu saya punya alasan rasional dan bukan emosional untuk meminta mereka menahan saya juga," katanya.
"Kita harus menyelamatkan kepolisian dari oknum-oknum yang tidak memeperhatikan kredibilitas lembaganya," pungkas Erry.
(amd/iy)
Kamis, 29/10/2009 17:03 WIB
Bibit & Chandra Ditahan, Ketua DPR Senyum-senyum
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie memperlihatkan sikap berbeda saat dimintai komentar soal penahanan pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Marzuki selalu menjawab dengan senyum saat menjawab pertanyaan itu. Hal ini sangat berbeda saat Marzuki dimintai komentar soal pembatalan sidang komisi DPR dengan Menkes dan Menag.
"Saya tidak mau mengomentari barang yang sudah terjadi. Karena kan prosesnya sudah lama. saya sudah tidak mengikuti lagi kejadian saat itu," kata Marzuki sambil senyam-senyum kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Menurut Marzuki, kasus Bibit dan Chandra merupakan wilayah hukum yang ada penanggungjawabnya sendiri. Karena itu, sebagai ketua DPR, Marzuki menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan aturan main yang ada.
"Itu masalah hukum. Kalau masalah hukum, kita tidak usah masuk ke wilayah sana. Kita di sini lembaga politik. Kalau kita mengomentari nanti bias," elak Marzuki yang sambil diselingi senyum.
Marzuki malah mengimbau semua pihak untuk menghargai proses hukum yang telah berjalan sembari mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. "Biarlah proses hukum berjalan seperti seharusnya. Itu kan hanya sekedar wacana. Yang namanya wacana biar saja, boleh saja," tutupnya.
(van/asy)
Kamis, 29/10/2009 17:45 WIB
Bibit dan Chandra Masih Diperiksa di Lantai IV Gedung Bareskrim
Aprizal Rahmatullah - detikNews
"Saya tidak mau mengomentari barang yang sudah terjadi. Karena kan prosesnya sudah lama. saya sudah tidak mengikuti lagi kejadian saat itu," kata Marzuki sambil senyam-senyum kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Menurut Marzuki, kasus Bibit dan Chandra merupakan wilayah hukum yang ada penanggungjawabnya sendiri. Karena itu, sebagai ketua DPR, Marzuki menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan aturan main yang ada.
"Itu masalah hukum. Kalau masalah hukum, kita tidak usah masuk ke wilayah sana. Kita di sini lembaga politik. Kalau kita mengomentari nanti bias," elak Marzuki yang sambil diselingi senyum.
Marzuki malah mengimbau semua pihak untuk menghargai proses hukum yang telah berjalan sembari mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. "Biarlah proses hukum berjalan seperti seharusnya. Itu kan hanya sekedar wacana. Yang namanya wacana biar saja, boleh saja," tutupnya.
(van/asy)
Kamis, 29/10/2009 17:45 WIB
Bibit dan Chandra Masih Diperiksa di Lantai IV Gedung Bareskrim
Aprizal Rahmatullah - detikNews
dok detikcom
"Ya, keduanya masih diperiksa," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nanan Soekarna, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2009).
Sebelumnya Wakabareskrim Irjen Pol, Dikdik Mulyana Aries Mansur, mengumumkan Mabes Polri secara resmi telah menahan Bibit dan Chandra.
"Mulai hari ini, kami akan gunakan hak kami untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Dikdik.
Dikatakan dia, penahanan terhadap 2 tersangka mulai hari ini antara lain karena persyaratan obyektifnya sudah terpenuhi. Sebagaimana diatur dalam KUHP ancaman penjara atas Bibit dan Chandra di atas 5 tahun.
"Secara subyektifnya juga terpenuhi. Seperti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan sebagainya terpenuhi," ujarnya.
(djo/gah)
Kamis, 29/10/2009 17:46 WIB
Bibit & Chandra Ditahan, Rekaman Rekayasa Tetap Dibuka di MK
Rachmadin Ismail - detikNews
Tumpak Hatorangan
Jakarta - Penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dipastikan tidak akan mempengaruhi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Rekaman yang diduga berisi rekayasa kriminalisasi KPK akan tetap dibuka di persidangan.
"(Penahanan) tidak akan berpengaruh karena keputusan untuk (membuka rekaman) itu sudah ditetapkan di majelis MK. Kita masih menunggu penetapan secara konkret dan tertulis dari MK," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Tumpak mengaku tidak bisa memperkirakan apakah rekaman itu akan membantu Bibit dan Chandra jika dibuka di persidangan. Prinsipnya, KPK hanya melaksanakan perintah MK agar rekaman itu dibuka.
"Saya tidak bisa pastikan yakin atau tidak yakin karena kita hanya melaksanakan perintah MK," kata Tumpak.
(sho/nrl)
Kamis, 29/10/2009 17:59 WIB
Bibit & Chandra Ditahan
KPK Belum Terima Surat Penahanan
Moksa Hutasoit - detikNews
Tumpak Hatorangan
"(Penahanan) tidak akan berpengaruh karena keputusan untuk (membuka rekaman) itu sudah ditetapkan di majelis MK. Kita masih menunggu penetapan secara konkret dan tertulis dari MK," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Tumpak mengaku tidak bisa memperkirakan apakah rekaman itu akan membantu Bibit dan Chandra jika dibuka di persidangan. Prinsipnya, KPK hanya melaksanakan perintah MK agar rekaman itu dibuka.
"Saya tidak bisa pastikan yakin atau tidak yakin karena kita hanya melaksanakan perintah MK," kata Tumpak.
(sho/nrl)
Kamis, 29/10/2009 17:59 WIB
Bibit & Chandra Ditahan
KPK Belum Terima Surat Penahanan
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat resmi penahanan dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Biro Hukum KPK mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan langsung penahanan tersebut.
"Kami belum terima surat yang disampaikan dari pihak sana terkait perintah penahanan. Tapi Biro Hukum KPK sudah ke sana. Dari situ nanti kita lihat pasalnya apa," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2009).
Chandra dan Bibit awalnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait pencekalan tersangka korupsi PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Selain itu, Bibit dan Chandra juga dikenai pasal penyuapan. Namun Polri mengubah pasal penyuapan menjadi pasal pemerasan.
Keduanya pun ditahan siang tadi saat memenuhi wajib lapor ke Mabes Polri.
(gus/iy)
Kamis, 29/10/2009 17:53 WIB
Penahanan Bibit & Chandra Pengaruhi Psikologi Pegawai KPK
Rachmadin Ismail - detikNews
"Kami belum terima surat yang disampaikan dari pihak sana terkait perintah penahanan. Tapi Biro Hukum KPK sudah ke sana. Dari situ nanti kita lihat pasalnya apa," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2009).
Chandra dan Bibit awalnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait pencekalan tersangka korupsi PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Selain itu, Bibit dan Chandra juga dikenai pasal penyuapan. Namun Polri mengubah pasal penyuapan menjadi pasal pemerasan.
Keduanya pun ditahan siang tadi saat memenuhi wajib lapor ke Mabes Polri.
(gus/iy)
Kamis, 29/10/2009 17:53 WIB
Penahanan Bibit & Chandra Pengaruhi Psikologi Pegawai KPK
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah diakui berpengaruh terhadap kondisi psikologis para pegawai KPK. Namun para pimpinan KPK berjanji untuk mengatasi pengaruh psikologis tersebut.
"Saya pikir sedikit ada (pengaruh psikologis). Tapi kewajiban kami untuk membuat mereka (pegawai) tidak terpengaruh kinerjanya. Sekali lagi (pengaruh) itu memang ada, tapi kami akan berusaha menaikkannya kembali atau meniadakan rasa ketakutan dan kegamangan dari para personel," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Mengenai alasan penahanan Bibit dan Chandra, Tumpak mengaku masih belum bisa menanggapi secara detail. Sebab sejauh ini KPK belum menerima salinan perintah penahanan dari Mabes Polri.
"Dari yang saya dengar, (alasannya) masih normatif saja, sesuai dengan alasan subyektif dan obyektif. Tapi kami sampai sekarang belum menerima salinan perintah penahanan tersebut. Jadi kami tidak bisa menanggapi secara detail," kata Tumpak.
(sho/nrl)
Kamis, 29/10/2009 17:46 WIB
Bibit & Chandra Ditahan, Rekaman Rekayasa Tetap Dibuka di MK
Rachmadin Ismail - detikNews
"Saya pikir sedikit ada (pengaruh psikologis). Tapi kewajiban kami untuk membuat mereka (pegawai) tidak terpengaruh kinerjanya. Sekali lagi (pengaruh) itu memang ada, tapi kami akan berusaha menaikkannya kembali atau meniadakan rasa ketakutan dan kegamangan dari para personel," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Mengenai alasan penahanan Bibit dan Chandra, Tumpak mengaku masih belum bisa menanggapi secara detail. Sebab sejauh ini KPK belum menerima salinan perintah penahanan dari Mabes Polri.
"Dari yang saya dengar, (alasannya) masih normatif saja, sesuai dengan alasan subyektif dan obyektif. Tapi kami sampai sekarang belum menerima salinan perintah penahanan tersebut. Jadi kami tidak bisa menanggapi secara detail," kata Tumpak.
(sho/nrl)
Kamis, 29/10/2009 17:46 WIB
Bibit & Chandra Ditahan, Rekaman Rekayasa Tetap Dibuka di MK
Rachmadin Ismail - detikNews
Tumpak Hatorangan
Jakarta - Penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dipastikan tidak akan mempengaruhi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Rekaman yang diduga berisi rekayasa kriminalisasi KPK akan tetap dibuka di persidangan.
"(Penahanan) tidak akan berpengaruh karena keputusan untuk (membuka rekaman) itu sudah ditetapkan di majelis MK. Kita masih menunggu penetapan secara konkret dan tertulis dari MK," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Tumpak mengaku tidak bisa memperkirakan apakah rekaman itu akan membantu Bibit dan Chandra jika dibuka di persidangan. Prinsipnya, KPK hanya melaksanakan perintah MK agar rekaman itu dibuka.
"Saya tidak bisa pastikan yakin atau tidak yakin karena kita hanya melaksanakan perintah MK," kata Tumpak.
"(Penahanan) tidak akan berpengaruh karena keputusan untuk (membuka rekaman) itu sudah ditetapkan di majelis MK. Kita masih menunggu penetapan secara konkret dan tertulis dari MK," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Tumpak mengaku tidak bisa memperkirakan apakah rekaman itu akan membantu Bibit dan Chandra jika dibuka di persidangan. Prinsipnya, KPK hanya melaksanakan perintah MK agar rekaman itu dibuka.
"Saya tidak bisa pastikan yakin atau tidak yakin karena kita hanya melaksanakan perintah MK," kata Tumpak.
No comments:
Post a Comment