ICW: Menteri Yang Tidak Lapor Kekayaan, Mundur Saja!

Sabtu, 24/10/2009 04:13 WIB
ICW: Menteri Yang Tidak Lapor Kekayaan, Mundur Saja!
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Pelaporan kekayaan harus menjadi prioritas utama program para menteri yang baru menjabat. Jika sejak awal malas untuk lapor, sebaiknya para pembantu presiden tersebut mundur saja.

"Indikator pertama apakah mereka bersih atau tidak adalah pelaporan kekayaan. Kalau tidak mau, mundur saja," kata peneliti ICW Emerson F Yuntho saat berbincang lewat telepon, Jumat (23/10/2009).

Emerson menambahkan, inisiatif untuk melaporkan kekayaan, menjadi catatan tersendiri bagi publik dalam menilai kinerja menteri. Bagi menteri yang tidak melapor, perlu dipertanyakan 'kebersihannya' selama ini.

"Ini harus jadi catatan, buat yang tidak melapor harus dicurigai," tambahnya.

Aturan tentang pelaporan kekaayaan ini diamanatkan oleh UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pejabat negara yang bersih dan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Meski tidak diatur soal waktu pelaporan, Emerson menilai, semakin cepat melapor semakin baik.

"Kapuspenkum (Jasman Pandjaitan) juga waktu itu melapor bisa sehari, apalagi ini menteri," tutupnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, belum ada satu pun menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II yang melaporkan kekayaan. Pelaporan baru dilakukan 3 menteri lama, yakni mantan Menkum HAM Andi Matalatta, mantan Menhut MS Kaban dan mantan Menperin Fahmi Idris.

No comments:

Archives