Angket Century Jangan Mati Suri

Angket Century Jangan Mati Suri
 
Kamis, 29 Oktober 2009 00:01 WIB     
 
 KASUS Bank Century kini memasuki ranah politik. DPR menggalang hak angket untuk menyelidiki motivasi pengucuran dana penyelamatan Rp6,7 triliun kepada bank yang pernah dimiliki Robert Tantular tersebut.

Sedikitnya ada tiga sebab mengapa hak angket tersebut perlu digulirkan. Pertama, ada misteri tersembunyi di balik penggelontoran dana Rp6,7 triliun itu. Misterius karena dana yang digerojokkan kelewat besar, jauh lebih besar daripada yang disetujui DPR senilai Rp1,3 triliun.

Soal kedua ialah payung hukum yang tidak jelas menyangkut pengucuran dana talangan. Memang, ada dana yang dialirkan ke Bank Century masih memiliki payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Tetapi, sejak 18 Desember 2008 hingga Maret 2009, aliran dana talangan ke Bank Century tidak lagi sah karena perppu yang dijadikan payung hukum pengucuran dana sudah ditolak DPR. Nyatanya, selama Desember 2008 hingga Maret 2009 uang terus mengucur ke kas Century.

Masalah ketiga, kendati dana triliunan rupiah sudah mengucur deras ke Bank Century, nasib dana ratusan nasabah bernilai puluhan miliar rupiah tak kunjung jelas. Uang yang mereka tabung sedikit demi sedikit ke Century, kini raib tak tentu rimbanya.

Lantas, ke kantong siapa uang triliunan rupiah tersebut mengalir? Mengapa hak nasabah untuk memperoleh uang mereka selalu bertepuk sebelah tangan? Mengapa pula pemilik otoritas keuangan di negeri ini nekat mengguyur uang tanpa payung hukum kepada bank yang oleh mantan Wapres Jusuf Kalla disebut dirampok oleh pemiliknya sendiri?

Publik ingin tahu apakah alasan-alasan yang melahirkan kebijakan bailout itu benar atau salah. Kalau benar, mana bukti autentiknya sehingga publik yakin langkah penyelamatan itu sah dan logis.

Sebaliknya, kalau salah, siapa yang paling bertanggung jawab, serta siapa dan bagaimana mempertanggungjawabkan uang negara Rp6,7 triliun yang digunakan untuk menyelamatkan Bank Century.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang masih mengaudit pengucuran dana tersebut. Sebagian hasil audit pun sudah disebutkan, yakni ada dugaan unsur pidana dalam penggelontoran dana tersebut.

Tetapi langkah politik tetap dibutuhkan. Itu karena soal Bank Century bukan semata langkah penyelamatan ekonomi, tapi juga kebijakan politik. Lebih-lebih lagi, lembaga hukum Kejaksaan Agung sudah mulai masuk ke soal Century dengan mengatakan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Maka, penggunaan hak angket oleh DPR sangat penting dan strategis demi membuat kasus Bank Century terang-benderang. Syaratnya, DPR menanggalkan kebiasaan lama menjadikan angket sebagai wadah tawar-menawar dan arena gertak sambal.

Publik tidak ingin kepercayaan kepada para wakil mereka dicederai karena angket yang masuk angin, bahkan layu sebelum berkembang

No comments:

Archives