rakyatmerdeka.co.id
Jakarta, RMOL. Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra siap membongkar seluk-beluk persoalan kasus Century di hadapan Tim Pengawas Centurygate.
Namun, sebelum membeberkan persoalan Century, Yusril meminta agar DPR juga mau mendengarkan keterangannya soal Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang saat ini sedang melilitnya.
"Apa tanggapan mereka tentang Sisminbakum. Enak saja meraka. Meraka harus mendengarkan dulu keterangan saya tentang Sisminbakum," ujar Yusril saat dihubungi Rakyat Merdeka Online (Kamis, 15/7).
Yusril yakin akan bisa mematahkan logika Kepolisian dan Kejaksaan yang menilai tidak ada indikasi korupsi dalam kasus Century. Namun, Yusril tidak mau hanya diperalat Timwas Centurygate. Menurutnya, pengajuan syarat tersebut jalan untuk win-win solution di antara kedua belah pihak.[zul]
Showing posts with label yusril. Show all posts
Showing posts with label yusril. Show all posts
Mahfud MD Menyangkal
Ketua Hakim Konstitusi Mahfud MD (kiri) saat memberikan keterangan pers
di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/11). Mahfud MD
menyangkal dirinya terlibat dalam kasus Sistem Adminitrasi Badan Hukum
atau Sisminbakum yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Yusril Ihza Mahendra.


Notes :
Pingin ngerti nih, bang Yusril yang profesor kesohor itu sebenarnya Mr.CLEAN apa MR. KINCLONG?
:))
di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/11). Mahfud MD
menyangkal dirinya terlibat dalam kasus Sistem Adminitrasi Badan Hukum
atau Sisminbakum yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Yusril Ihza Mahendra.
Notes :
Pingin ngerti nih, bang Yusril yang profesor kesohor itu sebenarnya Mr.CLEAN apa MR. KINCLONG?
:))
Yusril Ihza: Tak Ada Dasar Hukum SKB Ahmadiyah
Yusril Ihza: Tak Ada Dasar Hukum SKB Ahmadiyah
11/06/2008 8:12 AM
Jakarta - Surat keputusan bersama (SKB) Ahmadiyah yang tidak kunjung dikeluarkan pemerintah menjadi perdebatan beberapa pihak. Sebenarnya dalam perundang-undangan, SKB ini tidak diatur sehingga tidak ada dasar hukumnya.
"SKB itu tidak ada dasar hukumnya. Saya yang membuat UU 10/2004 (tentang pembentukan peraturan perundang-undangan). Surat keputusan itu, soal mengangkat menjadi kepala atau menjadi direktur. Tidak ada itu diatur dalam UU soal keputusan bersama. Kalau peraturan menteri, itu ada prosedurnya," kata mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyampaikan hal ini di sela-sela dialog publik bertemakan Rekonstruksi Kepemimpinan Muda Untuk Kebangkitan Bangsa, di Jakarta Media Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2008).
Menurut Yusril, untuk mengatasi Ahmadiyah sebenarnya dapat mempelajarinya dari negara asal ajaran ini di Pakistan. Di negara tersebut, Ahmadiyah, digolongkan bukan ajaran Islam.
"Kalau di Pakistan, Ahmadiyah itu sudah digolongkan sebagai non-Islam. Tempat ibadahnya tidak bernama masjid lagi. Tapi temple. Kalau kita memperlakukan hal sama, masalah Ahmadiyah selesai," ujar profesor Hukum Tata Negara UI ini.
"Kalau di Pakistan, Ahmadiyah itu sudah digolongkan sebagai non-Islam. Tempat ibadahnya tidak bernama masjid lagi, tapi temple. Kalau kita memperlakukan hal sama, masalah Ahmadiyah selesai," ujar dia. ( mly / nrl )
Sumber : Gunawan Mashar - detikcom (http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/05/tgl/08/time/140905/idnews/936143/idkanal/10)
11/06/2008 8:12 AM
Jakarta - Surat keputusan bersama (SKB) Ahmadiyah yang tidak kunjung dikeluarkan pemerintah menjadi perdebatan beberapa pihak. Sebenarnya dalam perundang-undangan, SKB ini tidak diatur sehingga tidak ada dasar hukumnya.
"SKB itu tidak ada dasar hukumnya. Saya yang membuat UU 10/2004 (tentang pembentukan peraturan perundang-undangan). Surat keputusan itu, soal mengangkat menjadi kepala atau menjadi direktur. Tidak ada itu diatur dalam UU soal keputusan bersama. Kalau peraturan menteri, itu ada prosedurnya," kata mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyampaikan hal ini di sela-sela dialog publik bertemakan Rekonstruksi Kepemimpinan Muda Untuk Kebangkitan Bangsa, di Jakarta Media Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2008).
Menurut Yusril, untuk mengatasi Ahmadiyah sebenarnya dapat mempelajarinya dari negara asal ajaran ini di Pakistan. Di negara tersebut, Ahmadiyah, digolongkan bukan ajaran Islam.
"Kalau di Pakistan, Ahmadiyah itu sudah digolongkan sebagai non-Islam. Tempat ibadahnya tidak bernama masjid lagi. Tapi temple. Kalau kita memperlakukan hal sama, masalah Ahmadiyah selesai," ujar profesor Hukum Tata Negara UI ini.
"Kalau di Pakistan, Ahmadiyah itu sudah digolongkan sebagai non-Islam. Tempat ibadahnya tidak bernama masjid lagi, tapi temple. Kalau kita memperlakukan hal sama, masalah Ahmadiyah selesai," ujar dia. ( mly / nrl )
Sumber : Gunawan Mashar - detikcom (http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/05/tgl/08/time/140905/idnews/936143/idkanal/10)
Subscribe to:
Posts (Atom)
Labels
Amrozi
Bakrie
Bung Karno
Cicak
Gus Dur
Israel
Noordin M Top
Pemilu2009
Pilpres2009
Situ Gintung
Soeharto
Soekarno
Sultan HBX
Terrorist
abu jibril
akkbb
al amin
ali gufron
amien rais
andaryoko
anggodo
antasari
antasari azhar
arrahmah
aulia pohan
ayu azhari
bbc
bedebah
bom bali
bpk
brainscannr
buaya
capres
century
cia
cikeas
clara sumarwati
demokrat
dpr
evan brimob
gerindra
golkar
gurita
gusdur
hanura
imam samudra
indonesia
islam
jusuf kalla
korupsi
koruptor
kpk
kriminal
malaysia
manohara
marissa haque
megawati
menkes
mer-c
mumbai
munarman
obama
palestina
pan
parodi
partai
pemilu 2009
pilkada
pilkadal
pks
polisi
politik
politikus nyeleneh
polri
ppp
prabowo
presiden
prita
republik
ruhut
sby
soraya abdullah
sultan
supersemar
supriyadi
susno
sutiyoso
teroris
terorisme
tim 8
wiliardi
williardi
wiranto
yusril