Showing posts with label marissa haque. Show all posts
Showing posts with label marissa haque. Show all posts

Marissa Haque Ajukan Banding Atas Putusan PN Tangerang - Perihal Ijazah Palsu Gub. Banten

November 11,2008
Marissa Haque Ajukan Banding Atas Putusan PN Tangerang

Bandung, (tvOne)

Mantan Calon Wakil Gubernur Banten Marissa Haque akan mengajukan banding terkait putusan perdata yang mengabulkan sebagian gugatan Universitas Borobudur. Marissa dinyatakan bersalah atas pernyataannya bahwa Ratu Atut Chosiyah mendapat ijazah palsu dari Universitas Borobudur.

Marissa menyatakan ia akan melakukan banding karena telah memiliki bukti-bukti yang menyatakan ijazah Atut adalah palsu. Dia bahkan telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya sebelum Universitas Borobudur menggugat.

"Aneh sekali, laporan ijazah palsu saya dipeti-eskan Polda, malah gugatan mereka tetap berjalan padahal subyek yang sama tidak dapat diperkarakan jika telah digugat pihak lain," katanya.

Ia mengatakan gugatan perdata Universitas Borobudur merupakan "tangan lain" Atut untuk memecah konsentrasi dirinya dalam menguak tabir kasus ijazah palsu ini. "Saya tidak bisa diam dengan membiarkan ini terjadi. Selama dua tahun berjuang membuka kecurangan Atut, saya malah mendapat putusan melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Marissa menjelaskan bukti-bukti bahwa Atut berijazah palsu telah diserahkan ke pihak kepolisian namun terjegal lantaran pemeriksaan kasus ini harus mendapat ijin Presiden. "Ijin dari Presiden ini yang menjegal langkah saya sehingga penuntasan kasus ini tidak pernah selesai," tuturnya.

Namun demikian calon legislatif dari PPP ini menyatakan akan tetap maju menegakkan hukum dan membuktikan bahwa Indonesia adalah benar-benar negara hukum.

Marissa Haque digugat Universitas Borobudur karena telah memberikan pernyataan di media bahwa Gubernur Banten, rivalnya dalam Pilgub Banten, November 2006 lalu menggunakan ijazah palsu dari Universitas Borobudur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan gugatan Universitas Borobudur dikabulkan sebagian yaitu tergugat (Marissa Haque) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum ganti rugi Rp500 juta. Tergugat juga diharuskan membuat permohonan maaf dalam surat kabar.
clipped from www.tvone.co.id
Marissa Haque Ajukan Banding Atas Putusan PN Tangerang
November 11,2008
Bandung, (tvOne)
Mantan Calon Wakil Gubernur Banten Marissa Haque akan mengajukan banding terkait putusan perdata yang mengabulkan sebagian gugatan Universitas Borobudur. Marissa dinyatakan bersalah atas pernyataannya bahwa Ratu Atut Chosiyah mendapat ijazah palsu dari Universitas Borobudur.
Marissa menyatakan ia akan melakukan banding karena telah memiliki bukti-bukti yang menyatakan ijazah Atut adalah palsu. Dia bahkan telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya sebelum Universitas Borobudur menggugat.
"Aneh sekali, laporan ijazah palsu saya dipeti-eskan Polda, malah gugatan mereka tetap berjalan padahal subyek yang sama tidak dapat diperkarakan jika telah digugat pihak lain," katanya.
blog it

Marissa Serahkan Bukti Pemalsuan Ijazah Atut

30/10/2008 16:39
Marissa Serahkan Bukti Pemalsuan Ijazah Atut

Liputan6.com, Tangerang: Marissa Haque menyerahkan berkas bukti pemalsuan ijazah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Kamis (30/10). Barang bukti yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang itu berjumlah 112 bukti, berupa kliping koran, transkrip nilai, serta judul skripsi milik Atut.

Kuasa hukum Marissa, Fredi Simanungkalit menuturkan, penyerahan barang bukti ini untuk mematahkan kasus perdata gugatan balik pihak Universitas Borobudur. Kasus ini berawal ketika Marissa melaporkan Ratu Atut dengan tuduhan pemalsuan ijazah yang dikeluarkan Universitas Borobudur. Universitas swasta itu menggugat balik Marissa dengan pencemaran nama baik dan melawan hukum.

Kasus saling melaporkan tersebut ditangani Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sejak dua tahun lalu. Hingga kini kasus tersebut belum diproses secara hukum.(PJY/ANTARA)

Benarkah itu perilaku Marisa Haque? ah... media bisa saja ya


Sumber : Tabloid Nyata, 1 Juli 2008, Suara Pembaca