Showing posts with label tangerang. Show all posts
Showing posts with label tangerang. Show all posts

Prita Mulyasari Berencana Menuntut RS Omni International Rp.1 Triliun

Prita Mulyasari Berencana Menuntut RS Omni International Rp.1 Triliun


Drama kasus Prita Mulyasari yang didakwa  mencemarkan nama baik RS Omni International dan dokter rumah sakit tersebut yaitu  Hengky Gosal dan Grace Hilza Yarlen karena telah mengeluhkan tentang buruknya layanan rumah sakit tersebut melalui email, akhirnya membawa hasil yang menggembirakan.

Setelah menjalani proses persidangan empat kali, Prita Mulyasari akhirnya dibebaskan hakim melalui putusan sela.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Karel Tuppu dan dua hakim anggota, Arthur Hangewa dan Perdana Ginting secara bulat menolak dakwaan jaksa penuntut umum  terhadap Prita Mulyasari.

Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu karena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Prita belum berlaku efektif. Aturan itu baru berlaku pada April 2010 mendatang.

Meski sudah mendapat vonis bebas, kuasa hukum Prita, Syamsu Anwar mengatakan, perseteruan Prita dengan RS Omni International belum selesai. Dengan alasan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, Prita Mulyasari berniat melaporkan tindak pidana dokter RS Omni International Tangerang ke polisi.

Ada empat pasal yang akan diajukan pihak Prita terhadap para dokter RS Omni International itu yakni pasal 242, 317, 225 dan 233 KUHP. Pasal-pasal ini soal tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah perkara pidana.

Selain ke polisi, Syamsu Anwar juga berencana menggugat dua dokter dan RS Omni International  ke pengadilan karena malpraktek.

Prita Mulyasari menuntut ganti rugi material sebesar Rp 113 juta dan imaterial sebesar Rp 1 triliun. Namun, Syamsu Anwar belum memastikan kapan akan mendaftarkan gugatan itu.

Menanggapi perlawanan balik Prita itu, kubu dokter RS Omni International mengatakan tak gentar. Kuasa hukum dokter itu, Heribertus Hartojo menyatakan siap menghadapi perlawanan bekas pasien RS Omni International itu. “Setiap warga negara punya hak yang sama,” tandasnya.

Terkait putusan bebas majelis hakim itu, Heribertus memastikan perkara itu belum final. “Sesuai pasal 156 KUHP, kalau jaksa tidak setuju dengan putusan hakim maka bisa melakukan perlawanan putusan,” katanya.

Sementara itu, menanggapi putusan hakim yang membebaskan Prita Mulyasari ,   Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi mengatakan, persidangan terhadap Prita Mulyasari belum berakhir, JPU akan melakukan perlawanan dengan dakwaan baru diluar UU ITE.

Setelah dibatalkannya dakwaan terhadap Prita oleh majelis hakim kami sebagai JPU tidak terima dengan keputusan tersebut, ini tidak seperti yang kita inginkan,” ungkap Riyadi, Kamis (25/6).

Persidangan Prita belum final kita tidak ingin begitu saja membiarkan kasus ini berakhir dan kami tidak ingin mengalah,” jelas Riyadi.

Ia juga mengungkapkan, pada Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang didakwakan kepada Prita akan disampingkan.

Dakwaan lanjutan bukan mengenai UU ITE tetapi pasal lain yang berlaku dikaitkan dengan pencemaran nama baik RS Omni atas apa yang dilakukan oleh Prita,” ujar Riyadi.

Ia mengatakan, kasus Prita yang dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten akan dilakukan perlawanan dengan memanggil para saksi dalam kasus Prita.

Dihentikannya persidangan terhadap Prita karena faktor perbedaan pendapat soal UU ITE antara JPU dan pengacara terdakwa, jelas Riyadi.

Dalam seminggu atau dua minggu ini kita akan kembali menyusun dakwaan baru terhadap Prita,” tandasnya.

Weleh…Weleh…Bisa Ludes Tuch !

Biarin Dech

:D     :D     :D

Ada Ada Saja

Puluhan Wartawan Geruduk Polres Metro Tangerang

http://news.okezone.com/read/2009/06/29/1/233976/puluhan-wartawan-geruduk-polres-metro-tangerang

TANGERANG - Puluhan jurnalis cetak dan elektronik di Tangerang, Banten,  menggelar aksi anti kekerasan terhadap wartawan, di depan Polres Metro Tangerang, Senin (29/6/09).

Dengan pengawalan ketat aparat, para wartawan ini meminta polisi segara menuntaskan kasus kekerasan kepada wartawan foto Radar Tangerang (Jawa Post Group) M Iqbal beberapa waktu.  

Para wartawan juga melakukan orasi mengecam kekerasan terhadap profesi jurnalis.  "Tugas jurnalistik telah dilindungi oleh Undang-undang. Pihak kepolisian harus menghormati undang-undang dengan menjaga tugas wartawan," kata Darussalam, wartawan Global TV dalam orasinya.

Usai melakukan orasi, puluhan wartawan ini kemudian diterima oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Komisaris Budhi Herdi Susiyanto. "Sejauh ini Polres Metro Tangerang sudah menerima tiga kasus kekerasan terhadap wartawan yang salah satunya telah di proses di Pengadilan," katanya.

Budhi mengaku menemui kesulitan menangani kasus kekerasan yang terjadi terhadap wartawan. Salah satunya penyebabnya adalah korban sulit memenuhi panggilan untuk proses konfrontir keterangan.

Namun demikian, Budhi mengaku siap bertindak tegas dan menindaklanjuti semua kasus kekerasan terhadap wartawan." Yang penting rekan-rekan bersikap kooperatif," tegas Budhi.(ded)

------------------------

Notes :
Barangkali ada pula masanya gantian blogger yang geruduk kesana
:)

Hakim: Bebas, Prita Tak Bisa Dijerat UU ITE

Hakim: Bebas, Prita Tak Bisa Dijerat UU ITEJun 25, '09 3:01 PM
for everyone
Hakim: Bebas, Prita Tak Bisa Dijerat UU ITE
Kamis, 25 Juni 2009 | 12:40 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com —Putusan Bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tangerang atas terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Prita Mulyasari, diambil karena terdakwa tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"UU ITE digunakan dua tahun lagi, artinya pada 21 April 2010 UU ITE baru diterapkan karena itu Prita tidak bisa dijerat dengan UU ITE," kata Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di PN Tangerang, Kamis (25/6).

Dengan demikian, hakim menilai dakwaan JPU terhadap Prita dengan dasar Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memiliki substansi dan dasar hukum yang jelas. "ITE belum bisa diberlakukan untuk mendakwa terdakwa, JPU tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenang," kata Karel.

Menurut dia, semua dakwaan yang sampaikan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP. "UU ITE belum bisa diterapkan dan karena itu dakwaan terhadap Prita dibatalkan demi hukum dan tidak ada jeratan hukuman terhadap terdakwa," katanya.

Ia mengatakan, semua keberatan pengacara terdakwa dikabulkan dan JPU bisa mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten. "Untuk itu persidangan terhadap Prita di PN Tangerang dihentikan, semua ditindaklanjuti di PT," ujar Karel.

Diputus Bebas, Prita Teriak Alhamdulillah
Prita Mulyasari sebelum mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).
/
Kamis, 25 Juni 2009 | 12:02 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Pingkan E Dundu

TANGERANG, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai oleh Karel Tuppu, Kamis (25/6) siang, dalam putusan selanya menyatakan, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS OMNI Internasional Alam Sutera, Prita Mulyasari, bebas.

Putusan ini menjadi tanda dikabulkan eksepsi Prita yang disampaikan pada persidangan terdahulu. Mendengar putusan itu, Prita yang hari ini mengenakan pakaian berwarna putih dengan kerudung senada bermotif bunga hitam langsung menengadahkan tangannya.

Sesaat kemudian, dengan suara cukup keras ia berkata, "Alhamdulillah, terima kasih." Kemudian dengan kedua telapak tangan ia mengusap wajahnya dan kemudian berdiri dengan tangan masih berada di wajah.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan itu, jaksa penuntut umum, Riadi, tetap menyatakan akan melanjutkan perkara tersebut. Ia kemudian meminta agar majelis hakim memberikan salinan putusan sela tersebut.

Sementara itu, pengacara Prita, Syamsu Anwar, yang ditemui seusai persidangan menyambut baik putusan hakim. Ia juga mengatakan akan melanjutkan kasus tersebut dalam konteks gugatan balik Prita kepada pihak RS OMNI Internasional terkait hak hidup kliennya yang telah terampas.

Seusai sidang, Prita langsung dibawa ke ruang administrasi pengadilan setempat

Jaksa Nilai Prita Langgar HAM

Jaksa Nilai Prita Langgar HAM Jun 18, '09 1:24 PM
for everyone
Kamis, 18/06/2009 11:07 WIB

Reza Yunanto - detikNews


Jakarta - Dalam sidang ketiga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa kasus pencemaran nama baik dokter RS Omni International, Prita Mulyasari (32), melanggar hak asasi manusia (HAM) dr Henky dan dr Grace yang bertugas di rumah sakit itu.

"Apa yang dilakukan terdakwa Prita bertentangan dengan HAM 2 dokter di RS Omni yaitu dr Hengky dan dr Grace," kata JPU Riyadi saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi Prita di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2009).

JPU menolak tegas semua eksepsi yang disampaikan Prita dan penasihat hukum. JPU menyayangkan kenapa dalam eksepsi tersebut penasihat hukum hanya mengutip pasal 28 e UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Tetapi tidak melihat ayat j yang menyatakan secara tegas bahwa menyatakan pendapat itu berdasarkan UU harus menghormati hak orang lain.

"Karena itu, poin eksepsi terdakwa apakah benar ada hak-hak terdakwa yang diragukan dan apakah benar surat dakwaan kami tidak jelas. Kami menolaknya karena karakteristik dunia cyber yang tidak terbatas membutuhkan hukum yang responsif, tidak hanya berdasarkan KUHP. Artinya, aktivitas terdakwa di dunia cyber pun tidak bisa lepas dari aturan hukum," papar dia.

Prita yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam dengan kerudung putih menyimak tanggapan JPU.

------------------------------------
Notes :
Weleh-weleh.... saya rakyat kampung yang nggak paham hukum kok jadi bingugung dengan pasal pelanggaran HAM tersebut. Kok rasanya seperti dicari-cari sak ketemunya?
Ada ahlinya yang bisa jelasin nggak ya?
:(

Kejari Tangerang dan RS Omni Punya Hubungan Khusus?

Kamis, 11 Juni 2009 | 10:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Prita Mulyasari menuding ada hubungan khusus antara Kejaksaan Negeri Tangerang dan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya pengumuman di lingkungan Kejari Tangerang.

"Dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum bersifat tidak obyektif karena dilandasi atas hubungan khusus antara Kejaksaan Negeri Tangerang dengan RS Omni Internasional Tangerang," ujar salah satu pengacara Prita, Syamsu Anwar, saat membacakan esepsi (tanggapan) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (11/6) pagi.

Pengumuman yang ditandatangani Jaksa Muda Triyadi berisi pemberitahuan kepada seluruh pegawai Kejaksaan untuk melakukan medical check up dan papsmear gratis dari RS Omni Internasional. Pengumuman tersebut dibuat pada 18 Mei 2009, atau lima hari setelah Prita ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

"Bukankah hal itu memperlihatkan adanya hubungan khusus antara Kejaksaan Negeri Tangerang dengan RS Omni Internasional tempat di mana dr Hengky Gosal dan dr Grace H Yarlen Nela berpraktik. Bukankah RS rujukan instansi pemerintah pasti RS pemerintah dan bukan rumah sakit swasta," kata Syamsu.

Selain itu, pengacara menilai dakwaan jaksa penuntut umum kabur. Surat dakwaan, kata dia, tidak memuat uraian atau rumusan yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. JPU juga dinilai tidak jelas dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan.

Surat dakwaan menjelaskan, terdakwa telah mengirimkan surat elektronik dengan cara menyimpan dan mengirim data suatu pesan melalui media komunikasi elektronik. "Namun, JPU sama sekali tidak menjelaskan secara terperinci mengenai media komunikasi elektronik yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat yang digunakan ketika mengirimkan surat elektronik tersebut," tutur Syamsu.

JPU, lanjutnya, juga tidak menjelaskan secara terperinci kepada siapa Prita mengirimkan surat elektronik itu. JPU hanya mendalilkan terdakwa mengirim e-mail tersebut melalui alamat e-mail prita.mulyasari@yahoo.com ke sejumlah orang. Oleh karena itu, pengacara tidak dapat menerima dakwaan jaksa penuntut umum. "Surat dakwaan penuntut umum haruslah batal demi hukum!" tandasnya.

Kasus Prita, Kejaksaan Tinggi Banten Salahkan Media Massa - Oalah lagi-lagi Media disalahkan! :((

Kasus Prita, Kejaksaan Tinggi Banten Salahkan Media Massa

Rabu, 10 Juni 2009 | 14:40 WIB

TEMPO Interaktif, Serang: Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dondy Kumando Soedirman menyatakan, penilaian masyarakat terkait kasus Prita Mulyasari yang cenderung menyudutkan institusinya akibat pemberitaan media massa yang berlebihan.

"Opini masyarakat sudah terbentuk akibat pemberitaan yang berlebihan," ujar Dondy, kepada wartawan (10/6). Menurutnya, semua tuduhan negatif seperti pemberian fasilitas kesehatan dan imbalan lainnya dari Rumah Sakit Omni kepada jaksa yang menangani kasus Prita adalah fitnah. "Masyarakat sudah terlanjur dipengaruhi opini media masa, sehingga melihat kasus Prita tidak dengan pandangan hukum."

Dondy, juga berkukuh bahwa apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang dan jaksa Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Banten, yang memberikan dakwaan pasal 27 dan pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, itu sudah benar, "Karena Undang-undang itu sudah berlaku sejak 21 April 2008," kata dia.

Akibat penerapan pasal tersebut pada kasus Prita, Kejaksaan Tinggi Banten dituduh tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Selasa kemarin, tim pemeriksa Inspektur Pidana Umum Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat beserta tiga jaksa melakukan pemeriksaan kepada para petinggi kejaksaan tinggi Banten.

Kasus Prita mencuat setelah dia ditahan selama tiga pekan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Ibu rumah tangga itu dipenjara setelah dianggap mencemarkan nama baik dokter dan RS Omni melalui surat elektronik.
-----------------------------------------------
Notes :
No comment, takut ikutan kena  somasi
>:X

Prita Heboh...Heboh Prita

Prita Heboh...Heboh Prita
Rabu, 10/06/2009 08:32 WIB
Catatan Agus Pambagio


Jakarta - Landasan Hukum Kasus Prita

Sudah berhari-hari ini pemberitaan seorang ibu muda yang dizholimi oleh RS Omni International Alam Sutera (OIAS) bersama Kejaksaan Negeri Tangerang menghiasi halaman muka berbagai media cetak dan current news di media elektronik. Menarik! Karena pemberitaan ibu muda  yang bernama Prita ini memberikan nuansa lain di media massa setelah kita bosan dijejali dengan berbagai berita politik.

Di sini tampak bahwa konsumen posisinya tertindas meskipun UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (PK) sudah 10 tahun malang melintang di Republik ini. Di tengah hiruk pikuknya kasus ini, sangat disayangkan mengapa pembela konsumen, seperti YLKI dan Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan tidak bereaksi keras dari awal dengan menggunakan UU No 8/1999  sebagai dasar pembelaan terhadap Prita. Sehingga pembahasannya terpental-pental ke semua penjuru angin.

Ketika saya minta pendapat dari beberapa teman dan saudara yang kebetulan berprofesi sebagai dokter atas kasus ini, hampir semua  membela RS OIAS yang menurut saya sudah keterlaluan dalam menangani konsumennya. Demikian pula alasan Menteri Kesehatan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh RS OIAS sudah benar berdasarkan UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

Hal ini terjadi karena patut diduga sebagai rasa kesetiakawanan dan rasa saling ketergantungan secara ekonomi antara kelompok kedokteran dan Rumah Sakit yang tentunya sangat merugikan konsumen.

Alasan Menteri Kesehatan dan pendapat beberapa dokter bahwa apa yang dilakukan oleh RS OIAS sudah benar berdasarkan UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran patut diduga ini merupakan rasa kesetiakawanan dan rasa saling ketergantungan korp kedokteran dan Rumah Sakit yang tentunya sangat merugikan konsumen.

Keterlibatan saya  dalam pembuatan UU No 8/1999 tersebut sejak awal 90-an, profesi kedokteran, termasuk Rumah Sakit merupakan kelompok yang menolak keberadaan UU ini karena mereka tidak mau dianggap sebagai pelaku usaha. Padahal jelas-jelas mereka secara kontraktual menjual jasa kesehatan kepada konsumen.

Untuk itu mereka pada akhirnya mengusulkan revisi  UU Kesehatan dan pembuatan UU Praktek Kedokteran yang diagung-agungkan oleh Menteri Kesehatan dalam kasus ini. Lalu konsumen itu siapa? Sampah? Padahal para dokter, RS dan Menteri Kesehatan pun mendapat manfaat ekonomi dari konsumen yang berobat.

Uji Keampuhan UU Perlindungan Konsumen

Coba kita lihat apa definisi pelaku usaha di UU No. 8 tahun 1999 tentang Praktek Kesehatan: "Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Jadi RS OIAS adalah pelaku usaha karena berbentuk badan hukum, melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah negara RI yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi, yaitu kesehatan. Dalam hal munculnya kasus di mana konsumen (Prita) tidak dapat memperoleh hasil rekam mediknya, RS OIAS melanggar kewajibannya sebagai pelaku usaha seperti yang dikatakan pada Pasal 7 huruf b UU No. 8/1999, yaitu "Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan".

Konsekuensi RS OIAS dalam kasus ini karena tidak memberikan informasi medis (hasil laboratorium) yang benar pada Prita sehingga berakibat Prita mendapatkan penanganan medis yang salah, yaitu penangan medis untuk demam berdarah padahal Prita tidak sakit demam berdarah, maka RS OIAS patut diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999.

Pasal 8 UU No. 8 ayat (1) huruf a tahun 1999 berbunyi: "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: (a) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan".

Karena melanggar Pasal  8 ini, maka sebagai pelaku usaha penjual jasa RS OIAS dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 61 dan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Adapun bunyi Pasal 61 adalah: "Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya". Sedangkan  Pasal 62 Ayat (1) berbunyi: "Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (10 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 M (2 milyar rupiah)".

Bagaimana mungkin konsumen telah membayar biaya pengobatan seperti yang disodorkan oleh RS OIAS sebagai kompensasi pengobatan kepada konsumen yang pada kenyataannya ada kesalahan laboratorium dan tindakan yang diambil,  tidak boleh protes atau berkeluh kesah kepada sesama? Yang kemudian pihak RS OIAS lalu menuntut konsumen yang patut diduga mereka rugikan? Hebat sekali RS OIAS itu.

Kesalahan rekam medik dan penanganan medik sudah sering terjadi di berbagai RS bertaraf International di Indonesia. Namanya saja International tetapi tidak jelas apa yang dimaksud dengan International. Tidak ada dasar hukumnya yang jelas sebuah RS boleh asal pakai kata International. Apa karena bangunannya bagus, berpendingin udara, ada restoran, ada fasilitas pijat refleksi dan pijat lainnya terus boleh menyandang International? Siapa di Departemen Kesehatan yang berwenang memberi kata International dan mengauditnya setiap tahun? Tak jelas itu.

Apa Yang Harus Dilakukan Prita

Untuk itu selain melanjutkan persidangan yang sedang berjalan, saya menyarankan kepada team penasihat hukum Prita untuk menuntut balik RS OIAS tentunya beserta para dokter yang menangani Prita dengan menggunakan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menang atau kalah tinggal kepiawaian para pengacara yang membela Prita di  muka hakim.
 
Pelajaran bagi sebuah RS dan para korps kedokteran, jika memang terjadi kesalahan lakukan permintaan maaf dan segera ditindaklanjuti dengan penanganan yang baik tanpa membebankan lagi biaya kepada konsumen. Ini sesuai dengan  Pasal 19 ayat (1): "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan".
 
Kesombongan RS OIAS harus dibayar mahal secara ekonomi dan sosial. RS OIAS akan kena peras berbagai pihak dengan dalih akan membantu (baik aparat maupun preman), konsumen juga akan berpikir 10 kali untuk berobat ke RS OIAS dsb. Ini merupakan pelajaran mahal bagi sebuah pelayanan kesehatan di negeriku ini. Semoga Prita dilindungi oleh UU No. 8 tahun 1999 ini.

Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen).

Servis Gratis RS Omni Untuk Jaksa

Kasus Prita
Pengumuman Servis Gratis RS Omni untuk Jaksa yang Menggemparkan Itu
Nograhany Widhi K - detikNews

Pengumuman periksa medis gratis
Jakarta - Pemeriksaan medis gratis dari RS Omni International untuk jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang diduga membuat jaksa kasus Prita Mulyasari mengalami konflik kepentingan. Berikut foto dan isi pengumuman pemeriksaan medis gratis itu.

Rabu (10/6/2009) pagi ini detikcom menerima email dari pembaca berupa foto yang menunjukkan pengumuman pemeriksaan medis gratis dari RS Omni International.

Pengumuman itu ditulis dalam huruf kapital semua. Bunyinya sebagai berikut.

'DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH PEGAWAI KEJARI TANGERANG UNTUK MENGIKUTI MEDICAL CHECK UP DAN PAPSMEAR GRATIS!!!!!!!!!! DARI PETUGAS OMNI INTERNASIONAL HOSPITAL.

HARI  : SENIN, 18 MEI 2009
PUKUL : 08.00 Wib s/d selesai
TEMPAT: AULA KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG

DEMIKIAN UNTUK MENJADI CATATAN

                    AN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG

Berkaitan dengan periksa medis gratis ini, pada Senin 8 Juni kemarin,
Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengakui bahwa jasa pemeriksaan gratis dari RS Omni yang berupa bakti sosial.  

"Kalau bakti sosial kan tidak harus ke Kejaksaan saja. Mungkin mereka memberikan itu karena melihat gaji jaksa yang kecil," jelasnya.

Sedang
RS Omni International Alam Sutra, Tangerang, melalui kuasa hukumnya Risma Situmorang pada Selasa 9 Juni kemarin membantah ada pemeriksaan gratis bagi Kejari Tangerang. Yang ada hanyalah fasilitas bagi PNS yang memiliki Asuransi Kesehatan (Askes).

"Wah itu tuduhan, itu fitnah. Begini lho, itu kan ada ditempel check-up bagi pegawai negeri sipil yang punya Askes," kata Risma.

Sedangkan
Jaksa Agung Hendarman Supandji kemarin mengatakan fasilitas periksa medis gratis itu baru sebatas dugaan.

"Saya belum tahu. Karena itu kan masih dugaan dan harus dibuktikan dengan keterangan saksi, baru bisa diambil kesimpulan," kata Hendarman.
(nwk/nrl)

Selasa, 09/06/2009 15:41 WIB
RS Omni Sangkal Beri Check-Up Gratis Bagi Jaksa
Indra Subagja - detikNews


foto: Prita
Jakarta - RS Omni Internasional menyangkal memberikan check-up bagi jaksa di Kejari Tangerang. Yang ada hanyalah fasilitas bagi PNS yang memiliki asuransi kesehatan (askes).

"Wah itu tuduhan, itu fitnah. Begini lho, itu kan ada ditempel check-up bagi pegawai negeri sipil yang punya askes," kata pengacara RS Omni, Risma Situmorang saat dihubungi melalui telepon, Selasa (9/6/2009).

Dia menjelaskan, bagi PNS yang mempunyai askes tentunya hal itu adalah hal yang umum. "Jadi itu check-up bagi masyarakat yang punya askes," elaknya.

Sementara itu terkait permintaan agar RS Omni menarik gugatan dan laporan pada Prita, Risma menerangkan semuanya diserahkan pada proses hukum, walau jalan perdamaian tetap dibuka.

"Kita tetap menghargai proses hukum, kita juga mengharapkan ada mediasi win-win solution," tambahnya.

Bagaimana dengan rencana Prita yang akan menggugat balik? "Kita nggak mau komentar soal itu. Saat ini kita masih menunggu dan berharap semoga ada penyelesaian kekeluargaan," tutupnya.
(ndr/asy)
Rabu, 10/06/2009 09:04 WIB
Kasus Prita
KPK: Kalau Periksa Medis Gratis Tak Ada Aturan, Itu Bisa Gratifikasi
Nograhany Widhi K - detikNews

M Jasin (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Fasilitas medis gratis yang diterima pejabat instansi pemerintah bisa dikategorikan gratifikasi bila tak ada aturan yang menaunginya. Kalau tak ada, fasilitas itu bisa termasuk gratifikasi dan harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau itu sudah diatur dalam suatu aturan, ya bukan. Seperti ada Permen (Peraturan Menteri) atau Perpres (Peraturan Presiden) instansinya bahwa pejabat ini mendapatkan fasilitas. Kalau tidak ada aturannya itu pemberian, ya bisa dianggap gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin kepada detikcom, Rabu (10/6/2009).

Jasin menyatakan hal itu saat ditanya tentang pengumuman medical check up dan papsmear gratis RS Omni International Alam Sutera untuk pegawai di lingkungan Kejari Tangerang. Kegiatan periksa medis tanpa bayar ini dilakukan 18 Mei.

Jasin mencontohkan, seperti adanya ketentuan walikota, gubernur atau menteri bahwa untuk pejabat bereselon 1 atau 2 mendapatkan fasilitas tertentu, seperti kesehatan atau mobil dinas. Dan ketentuan itu harus sepengetahuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Ini harus disetujui anggota DPR karena yang memantau pelaksanaan dari kebijakan. Kalau di daerah ya DPRD, di pusat ya DPR. Karena DPR yang punya fungsi pengawasan, perundang-undangan dan fungsi anggaran," imbuhnya.

Jika tidak ada aturan, tidak sepengetahuan atau tidak dengan persetujuan anggota Dewan, plus berlawanan dengan kewajibannya sebagai pejabat instansi publik, maka bisa dikategorikan gratifikasi.

"Di eksekutif, baik Kejaksaan atau di mana pun juga instansinya harus sepengetahuan DPR. Kalau hanya di lingkungan terbatas tertentu dan tidak ada aturan, ada indikasi bertentangan dengan kewajiban maka itu gratifikasi. Dan harus dilaporkan pada KPK," jelas Jasin.

(nwk/nrl)

--------------------------
Notes : Mari saling berbantahan! Anggap saja  masyarakat itu buta, budeg dan goblog!

Hanya Papan Nama, Omni Bukan Rumah Sakit Internasional

Jum'at, 05 Juni 2009 | 16:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, yangsedang berperkara dengan Prita Mulyasari, ternyata bukan rumah sakit internasional. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit swasta dalam negeri yang tidak ada kepemilikan asingnya. "Omni itu sebenarnya bukan rumah sakit internasional, hanya namanya saja," kata Siti di kantornya, Jumat (5/5).

Ia telah menegur rumah sakit tersebut sejak Agustus tahun lalu supaya jangan menggunakan nama internasional di belakangnya. Namun, hingga saat ini hal itu tidak juga dipatuhi oleh pihak rumah sakit.

Rumah sakit internasional di Indonesia ada tujuh, empat diantaranya ada di Jakarta yakni Rumah Sakit Mitra Internasional, Rumah Sakit Permata Hijau, Rumah Sakit Brawijaya, dan Rumah Sakit Internasional Bintaro. Sedangkan dua rumah sakit lainnya ada di Medan, dan satu lagi ada di Surabaya.

Teguran terhadap rumah sakit Omni bersamaan dengan rumah sakit lainnya yang juga menggunakan embel-embel nama internasional. Departemen Kesehatan akan mengeluarkan surat edaran kepada rumah sakit tersebut agar segera mencopot nama internasional.

Menurut Fadilah, pemberian ijin kepada rumah sakit internasional tidak mudah. Selama ia menjabat belum pernah memberikan ijin kepada rumah sakit Omni untuk mencantumkan nama internasional. Masyarakat sering terjebak dengan pencantuman nama internasional. Seolah dengan nama internasional menjamin pemberian pelayanan yang baik tetapi sebenarnya tidak. "Ijin sudah ada sebelum saya menjabat, pemberian nama itu menurut saya tidak betul," katanya.

Rumah Sakit Omni saat ini sedang melakukan gugatan kepada pasiennya Prita Mulyasari. Prita dianggap telah mencemarkan nama baik karena menyampaikan keluhan melalui email kepada teman-temannya. Prita kemudian ditahan karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Mulya Hasmi mengatakan perbedaan antara rumah sakit internasional dengan rumah sakit non internasional terletak pada kepemilikan modal asing. Namun, dari segi pelayanan kesehatan tidak ada perbedaan. "Standar pelayanan kesehatan sama saja, setiap dokter sudah ada SOP-nya (Standard Operasi dan Prosedur)," kata Mulya.

Sebenarnya tidak ada sanksi khusus kepada rumah sakit yang menambahkan nama internasional namun tindakan tersebut merupakan pembohongan publik. Departemen Kesehatan tidak bisa serta merta mencabut ijinnya, hal yang dapat dilakukan hanya mempersulit ijin perpanjangan operasional.

Dengan adanya kejadian kasus Prita, Departemen Kesehatan akan membuat surat edaran kepada seluruh rumah sakit dengan nama internasional, tetapi kepemilikan modalnya dalam negeri.

----------------------------------------
Notes :
Berarti Pemerintah harus menindak tegas RS yang nekat seperti Omni tersebut.

Lalu Lembaga apa yang bisa membawa kasus tersebut ke wilyaha Hukum?
Pencantuman Internasional kan merupakan Promo menyesatkan kalau ternyata itu hanya iklan belaka.
:(

Legislator: Pakai UU ITE, Jaksa Salah Kaprah

Pasal 27 UU ITE itu untuk menjerat orang yang tidak berhak mendistribusikan informasi.

Kamis, 4 Juni 2009, 12:33 WIB

Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi

VIVAnews - Yasin Kara, salah satu penyusun Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyatakan kejaksaan negeri Tangerang telah salah kaprah menerapkan UU itu dalam kasus Prita Mulyasari. Jadi, kata politisi Partai Amanat Nasional itu, kesalahan bukan pada Undang-undangnya.

Menurut Yasin, penekanan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang disangkakan pada Prita bukanlah pada perusakan dan pencemaran nama baik. "Tapi menyangkut hak atas informasi, yang ditujukan untuk mereka yang tidak berhak mendistribusikan informasi. Jadi di sini, titik tekan pasal 27 adalah persoalan hak," kata Yasin dalam perbincangan melalui telepon, Kamis 4 Juni 2009.

Prita dalam hal ini, kata Yasin, adalah orang yang berhak atas kebebasan menyebarkan informasi. "Jadi seharusnya dia tidak dikenakan pasal itu karena yang bisa dikenakan adalah pihak yang tidak berhak," katanya. "Jadi, bukan pasal dalam undang-undang yang salah."

Semangat pasal 27 itu, kata Yasin, adalah jangan sampai informasi didistribusikan secara tidak bertanggung jawab. Sementara Prita yang mengalami pelayanan buruk dan kemudian disampaikan kepada orang lain adalah merupakan hak dia. "Bila dia dituntut karena menyatakan keluhan, itu boleh, tapi bukan berdasarkan pasal 27 itu. Dia sama sekali tidak boleh dijebloskan ke penjara karena pasal tersebut," kata Yasin.

Lebih jauh, Yasin menilai telah terjadi abuse of capital power. "Karena Rumah Sakit Omni memiliki modal besar dan kuat sehingga dia berusaha mempengaruhi pihak lain," katanya.

Prita dijerat berlapis dengan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pasal UU ITE ini ditambahkan belakangan oleh jaksa penuntut.

Berikut bunyi pasal 27 ayat (3) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

• VIVAnews

Cermati Wakil Anda di DPR dan DPD

Sorce : Bloger Tangerang

Jangan lupa yaa wakil kita di DPR RI yang mewakili Kota/Kab Tangerang adalah :

  1. Iqbal Alan Abdullah (Hanura),
  2. Budi Heryadi (Gerindra), Jazuli Juwaini (PKS),
  3. Yoyoh Yusroh (PKS),
  4. Ahmed Zaki Iskandar Z (Golkar),
  5. Irgan Chairul Mahfiz (PPP),
  6. Malawati (PDIP),
  7. Hartanto (Demokrat),
  8. Edhie Wibowo (Demokrat),
  9. Himmatul Alyah (Demokrat),
  10. Setiawaty (Demokrat), dan
  11. Ferrari Romawi (Demokrat)

Sementara anggota DPD mewakili Banten adalah :

  • Andika Hazrumy
  • Abdurachman
  • Abdi Sumiathi
  • Ahmad Subadri

Pertanyaannya, para legislator terpilih ini pada aware dengan kasus Prita Mulyasari enggak yaa?

KASUS E-MAIL PRITA MULYASARI. "SAYA SANGAT MERINDUKAN ANAK-ANAK"

KASUS E-MAIL PRITA MULYASARI. "SAYA SANGAT MERINDUKAN ANAK-ANAK"

Sumber : Koran Tempo


Wajah perempuan itu terlihat sendu. Matanya sembab. Baju hitam yang dipadu dengan jilbab warna senada kian mempertegas kemurungan hatinya. Wajahnya tak mampu menahan kesedihan dan kerinduan kepada anak yang masih disusuinya, suami, dan keluarga. Prita Mulyasari, 32 tahun, sudah 20 hari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tagerang akibat gugatan dari pihak Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang, tempat dulu ia dirawat.

Prita menjadi tahanan yang dititipkan oleh Kejaksaan Negeri tangerang karena disangka mencemarkan nama baik rumah sakit melalui Internet. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar Ia menjadi orang kedua yang dijerat undang-undang itu setelah Narliswandi Piliang, seorang jumalis media on line.

Akibat pengurungan itu, berat badannya langsung melorot. "Selama di sini, berat ba-danku turun 5 kilogram," ujar karyawati di bagian call center di sebuah bank swasta ini. Selama di tahanan, Prita banyak mengisi waktu dengan mempelajari keterampilan. Di ruang jenguk Lapas Wanita Tangerang yang sempit dan panas, ibu dua anak ini menjawab pertanyaan-pertanyaan Tempo. Berikut kutipannya


Bagaimana kondisi Anda saat ini?

Alhamdulillah sehat dan baik-baik saja.

Bagaimana .perasaan Anda selama kasus ini bergulir?

(Sambil menangis dan menutup wajahnya sebentar) Saya tidak menyangka jika akan begini jadinya. Saat ini yang saya pikirkan adalah anak-anak saya. (Menangis lagi)

Anda tahu mengapa dipenjara?

Sungguh saya tidak tahu, semua terjadi begitu mendadak dan cepat. Tiba-tiba saya sudah di dalam penjara ini.

Apakah Anda merasa bersalah dan telah menyebarkan nama baik rumah sakit seperti yang dituduhkan?

Saya merasa tidak bersalah. Saya tidak me-nyebarkan surat itu. Saya hanya mengirim ke beberapa teman melalui e-mail pribadi. Mengapa kasus ini bergulir ke pengadilan? Karena saya merasa tidak bersalah dan tidak mencemarkan nama rumah sakit itu.

Berapa orang teman yang Anda kirimi -mail itu?

10 orang, saya pikir itu hanya keluhan dan curhat antarteman.

Apakah menurut Anda, ada yang sengaja menekan dan menginginkan Anda dipenjara? Kalau iya, apa tujuannya?

Saya tidak tahu.

Bagaimana dengan anak-anak Anda selama ditinggal?

(Kembali menangis) Saya sangat merindukan mereka. Mereka masih sangat kecil dan tidak tahu apa-apa.

Pernah bertemu dengan mereka selama ditahan?

Tidak pernah. Saya sengaja tidak menyuruh mereka ketemu saya. Ini demi kebaikan dan mental mereka.

Bagaimana cara Anda berkomunikasi dengan anak-anak?

Menggunakan wartel di penjara. Itu rutin kami lakukan. Mereka selalu bertanya, "kapan bunda pulang?" (sambil menangis)

Bagaimana dengan pekerjaan Anda?

Sampai sekarang saya tidak tahu status saya di perusahaan. Biar suami saya yang mengurus.

JMumw

---------------------------------------------
Notes :
Saya ikut prihatin mendengarnya.
Kabar terakhir sekarang sudah menjadi tahanan kota, bahkan kemarin sempat Capres no urut 1 Megawati SP juga menyempatkan diri berkunjung dan kemudian mengluarkan Sikap.
Semoga hukum berpihak kepada kebenaran.
Salam

Pers Release Kasus Prita oleh PDI Perjuangan

Source : Milis Medaicare - Yahoogroups

Pers Release Kasus Prita oleh PDI Perjuangan

Menanggapi kasus yang dialami oleh Prita Mulyasari (32), seorang ibu dua orang anak yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten, sejak 13 Mei 2009.

Kami, PDI Perjuangan sangat menyesalkan dan memprihatinkan bahwa  kasus  yang menimpa Prita dapat terjadi di negeri ini, dengan alasan:

1.     Prita adalah korban dari pelayanan buruk yang dilakukan oleh sebuah Rumah Sakit berkelas Internasional,  Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang. Namun, ironisnya, bukannya keadilan yang ia peroleh,  ia malah ditahan hanya karena curhat melalui email ke beberapa temannya,  mengeluhkan layanan buruk dari Rumah Sakit tersebut. Prita ditahan selama 3 minggu dan diputuskan bersalah atas tuduhan berlapis, pencemaran nama baik  dan dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.  

2.     Selama menjadi tersangka, Prita yang merupakan ibu dari dua orang anak ini mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhi hak-haknya sebagai tersangka, sebagaimana pengakuan Prita ia tidak diizinkan pulang untuk menjenguk anak-anaknya selama di tahan. Tidak ada bantuan hukum sebelumnya bagi Prita untuk bisa menangguhkan penahanan, hal mana harusnya bisa ditawarkan bahkan disediakan oleh pihak berwenang bila tersangka tidak mampu membayar pengacara, seperti dinyatakan dalam pasal 60 dan 61 KUHAP.

3.     Kejadian yang dialami Prita merupakan bukti kasat mata, dampak dari neoliberalisasi dimana kekuatan pasar bebas dengan  lembaga-lembaga multi nasionalnya dapat dengan mudah menggunakan hukum  seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik  yang tampaknya memang dibuat untuk memuluskan kepentingan neolib dengan  mengalahkan kepentingan asasi (kebebasan ekspresi) rakyat kecil yang nampaknya di era pasar bebas ini, sulit menjadi tuan rumah di negeri sendiri.  

4.      Kasus Prita adalah bentuk pelanggaran atas  hak-hak kebebasan informasi, hak untuk menyatakan pendapat,  yang merupakan hak-hak asasi paling mendasar yang dilindungi oleh Konstitusi dan UU HAM dan berbagai ratifikasi Konvensi Internasional seperti Sipol, ECOSOC dan CEDAW.  Kasus Prita adalah preseden buruk atas penegakan HAM dan demokrasi di Indonesia

5.     Peristiwa diatas yang dialami oleh Prita yang  tidak dizinkan menyusui anaknya selama dalam tahanan    juga menjadi bukti  lemahnya  perlindungan negara terhadap perempuan khususnya atas  hak-hak reproduksi perempuan.


Jakarta, 03 Mei 2008

Megawati Soekarnoputri

---------------------------------------------------
Notes :
Hebat sang Ibu cukup perhatian dengan kasus Prita.
Mumpung musim kampanye semoga banyak kasus yang bisa diangkat karena kehadiran dan perhatian para Capres Pilpres 2009


KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL

Ini kampanye Emailnya Blogger Enda Nasution tentang kasusnya PRITA, bila berkenan silahkan partisipasi

-------------------------------------------------------------------------------------

KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL

Mari masing-masing kita melakukan sesuatu secara nyata sebagai bentuk dukungan kita pada Prita Mulyasari.

Teman-teman jurnalis, media dan pengacara yang bersimpati sudah melakukan tindakan di bidang mereka masing-masing.

Apa yang bisa kita lakukan?

Mari mulai dengan KAMPANYE EMAIL ini. Bagaimana caranya?

1. Copy-paste email di bawah

2. Bubuhkan nama Anda sebagai pengirim

3. Kirimkan ke alamat info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com cc kan ke pengacaranya Risma Situmorang, Heribertus & Partners di rhnp@cbn.net.id

4. Jika ingin lebih Anda bisa menyalurkan keluhan ini juga lewat telepon +622153125555 atau print dan fax +622153128666

4. Redaksional email dapat diubah, sesuai dengan keingingan Anda (jangan gunakan kata kasar/sara tentunya)

5. Tolong sebarkan KAMPANYE EMAIL ini melalui milis/forum atau email ke teman-teman Anda yang lain, ajak untuk mengirimkan email juga.

 
Semoga aksi nyata dan bentuk dukungan ini bisa efektif dan memberi dampak nyata pada kebebasan Prita Mulyasari secepatnya!

Ayo emailkan sekarang juga!


= = = = = = = = = = = = = = = = email untuk di copy-paste = = = = = = = = =

to: info@omnihealthcare.co.id, info@omni-hospitals.com
cc: rhnp@cbn.net.id

Yth.
Management RS OMNI International dan Pengacaranya
Tanggerang

Dengan hormat,

Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS OMNI International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui Internet dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.

Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI International tangerang berikan.

Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI International tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda sendiri.

Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International tangerang agar:

- Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada Prita Mulyasari

- Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding dan tidak melakukan eksekusi hukumnan

- Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan

- Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan kesehatan bagi para pasiennya

- Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni International tangerang

Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.

Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut.


Hormat saya,


[Nama pengirim]
[Alamat/Lokasi]
[Tanggal]

= = = = = = = = = = = = = = = = email untuk di copy-paste = = = = = = = = =


Let's ask "Why not?" more often,
Enda Nasution.
YM: enda_001 | BBM: 243DFC20
http://enda.goblogmedia.com | http://www.politikana.com »

---------------------------------------------------------------------------------------
Notes :
Saya tidak tahu apakah penyebarkan email semacam ini dapat juga menjadikan saya bagian dari tersangka pencemaran nama baik. Kalau saudara ragu jangan lanjutkan action ini.
Kebetulan saya berani ambil resiko dengan menyebarkan email himbauan/ajakan ini.
:)

Suami Prita: Rumah Sakit Omni Tak Pernah Ajak Damai Prita

Suami Prita: Rumah Sakit Omni Tak Pernah Ajak Damai Prita

Rabu, 03 Juni 2009 | 08:19 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Suami Prita Mulyasari, Andri Nugroho, 30 tahun, menyatakan pihak Rumah Sakit Omni Internasional tidak pernah menawarkan jalur damai kepada pihak Prita selama kasus gugatan pencemaran nama baik ini bergulir.

"Sampai saat ini, mereka belum pernah sama sekali menghubungi kami, baik untuk konfirmasi apalagi membicarakan rencana damai," ujar Andri kepada Tempo, Rabu (3/6).

Menurut Andri, pihak rumah sakit langsung bahkan langsung membuat somasi ke koran nasional tanpa memberikan konfirmasi dan kesempatan pihak Prita untuk mengetahui secara pasti permasalahan yang dianggap serius oleh rumah sakit itu.

Padahal, kata Andri, sejak awal pihaknya sudah membuka diri untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun, pihak rumah sakit terlalu arogan menyatakan bahwa tindakan Prita tersebut telah mencemarkan nama baik dokter dan merugikan rumah sakit itu. "Mereka langsung melakukan gugatan dan melaporkan masalah ini ke polisi," kata dia.

Sebelumnya, Manejemen Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra melalui kuasa hukum mereka, Risma Situmorang, mengatakan, opsi permintaan maaf telah disodorkan pihak Rumah Sakit Omni jauh hari sebelum vonis kasus perdata itu dijatuhkan. Namun, proses mediasi yang ditempuh atas rekomendasi majelis hakim cenderung diabaikan Prita.

"Waktu itu Prita tidak mau berdamai. Dia tetap berkukuh kalau apa yang ia lakukan benar," ujar Risma. Sikap keras itulah yang membuat pihak Rumah Sakit kembali mengajukan gugatan pidana pencemaran nama baik atas kasus yang sama.

Gugatan pidana dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada 5 September 2008. Namun, menurut pihak Rumah Sakit, hingga gugatan itu dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, desakan untuk membuat permintaan maaf tidak kunjung dilakukan oleh Prita.

Prita Mulyasari, 32 tahun, merupakan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei, karena digugat pihak rumah sakit secara perdata dan pidana. Gugatan tersebut dilayangkan pihak rumah sakit setelah Prita berkeluh kesah tentang layanan rumah sakit tempat ia dirawat saat itu melalui email pribadinya pada 15 Agustus.

---------------------------
Notes : Gimana nih!

Komnas HAM: Prita Tidak Layak Dipenjara

Menulis di Internet DipenjaraJun 2, '09 10:15 PM
for everyone
Selasa, 02/06/2009 19:32 WIB
Menulis di Internet Dipenjara
Indra Subagja - detikNews

Foto: Facebook
Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memantau kasus yang menimpa Prita Mulyasari. Penahanan Prita juga disoroti sebagai tindakan yang tidak semestinya dilakukan.

"Tidak layak, itu semacam diskusi di milis kemudian pihak RS Omni mendapat forward, kemudian mengadukan ke polisi. Sebenarnya ini tidak bisa menjerat dengan pencemaran nama baik. Ini ada kepentingan publik," kata Komisioner Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo saat berbincang melalui telepon, Selasa(2/6/2009).

Staf Komnas HAM juga telah menjenguk Prita di LP Tangerang hari ini. "Pencemaran ini mesti dinomorduakan, pelayanan rumah sakit ini pelayanan publik. Ini jadi membungkam, aparat hukum di negeri ini tidak mengerti. Kepentingan publik harus diapresiasi oleh aparat," urainya.

Lebih lanjut menurutnya, prinsip perlrindungan konsumen dalam kasus ini tidak ditegakkan kepolisian dan kejaksaan. "Negeri ini bisa rusak, kalau orang mengeluh kemudian kena pencemaran, ini berlebihan. Kita akan memantau proses ini," jelasnya.

------------------------------------
Notes : Perangi perilaku semena-mena ini! Carane? Forward berita terkait kesemua rekan dan kolega anda. Takut? Ya jangan diforward cukup dikunyah saja terus ditelan pelan-pelan lalu salurkan dengan cara yang saudara pikir aman.
Jangan hanya diam. Malu ah!
:(

LBH Pers Akan Advokasi Prita - Penulis Surat Pembaca yg di-BUI-kan

LBH Pers Akan Advokasi Prita
"Undang-undang ini membuat publik trauma menyampaikan pendapat."

*JAKARTA* - Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) akan mengadvokasi
Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang menjadi tersangka kasus
pencemaran nama baik melalui surat elektronik. "Tim kami tengah
mengumpulkan informasi dan siap memberi pembelaan," kata Direktur
Eksekutif LBH Pers Hendrayana kepada /Tempo/ kemarin.

Prita, warga Vila Melati Mas Residence, Serpong, menjadi tahanan titipan
Kejaksaan Negeri Tangerang di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang
sejak 13 Mei lalu. Ia mendekam di Paviliun Menara, ruang tahanan khusus
titipan yang menunggu persidangan.

Pengacara PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola Rumah Sakit Omni
Internasional Alam Sutra Tangerang, Risma Situmorang, mengatakan pangkal
kasus ini adalah pemeriksaan Prita pada 7 Agustus 2008. Awalnya ia
didiagnosis menderita demam berdarah dengue lantaran saat diperiksa
dokter Inda, dokter jaga di Unit Gawat Darurat, trombositnya hanya 27 ribu.

Dokter Inda meminta agar pasien dirawat. Keesokan harinya, dokter rawat
inap, dr Hengky, mendapati trombosit Prita mencapai 181 ribu alias
normal. Lima hari kemudian, kata Risma, Prita memaksa pulang dan pindah
perawatan ke RS Internasional Bintaro. Pada 15 Agustus 2007 dia menulis
surat di sebuah milis berjudul "Penipuan yang Dilakukan oleh RS Omni
Internasional Alam Sutra".

Dalam surat itu, ia mengaku dipaksa rawat inap dengan bukti trombosit
mencapai 27 ribu. Ia juga meminta bukti hasil laboratorium, tapi
ditolak. "Padahal sudah dijelaskan, hasil itu tidak valid dan tidak
pernah dicetak," katanya.

Pihak rumah sakit sudah memperingatkannya bahwa tulisan itu tidak benar.
Akhirnya RS Omni menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Mereka menuntut Prita membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 384 juta.

Menurut Risma, rumah sakit dirugikan karena kasus ini. "Banyak kerja
sama yang dibatalkan," ujarnya. RS Omni juga menuntut kerugian imateriil
sebesar Rp 500 miliar untuk memulihkan nama baik rumah sakit dan Rp 20
miliar untuk pemulihan nama baik dr Inda dan dr Hengky.

Dua pekan lalu, kata Risma, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan RS
Omni dan menyatakan Prita terbukti melawan hukum. RS Omni naik banding
karena pengadilan hanya menjatuhkan hukuman ganti rugi materiil Rp 384
juta dan imateriil Rp 50 juta untuk rumah sakit dan Rp 25 juta untuk
masing-masing dokter.

Rumah sakit juga menempuh jalur pidana dengan Pasal 310 KUHP tentang
pencemaran nama baik dan UU Teknologi Informasi. "Itu hak orang untuk
menempuh jalur hukum," kata Risma.

Sebaliknya, Hendrayana menyesalkan sikap kepolisian yang dinilai tak
memahami latar belakang Prita menulis pengalamannya melalui /mailing
list/. "Prita kan ibarat mengadu. Akar masalahnya adalah ketidakberesan
pelayanan publik, bukan niat untuk mencemarkan nama baik institusi
tertentu," ujarnya.

Menurut Hendrayana, aturan ini akan berdampak buruk terhadap iklim
kebebasan berpendapat di Indonesia. "Undang-undang ini membuat publik
trauma menyampaikan pendapat."

Menurut catatan /Tempo/, sudah ada dua orang yang jadi korban
undang-undang ini. Selain Prita, korban lainnya adalah Narliswandi alias
Iwan Piliang, seorang wartawan yang dituduh mencemarkan nama baik
seorang anggota DPR.

Selain LBH Pers, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga
siap membela Prita. "Kami tengah mendalami kasus ini dan siap memberi
advokasi," kata Dedi Ali Ahmad, Koordinator Advokasi PBHI.

PBHI berpendapat keluhan Prita dijamin oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Adapun UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 69/Menkes/PER/III/2008
tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008 menjamin bahwa
pasien/konsumen berhak meminta rekam medis.

Anggota Sub-Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia, Nurkholis, meminta keluarga Prita mengadukan kasus ini ke
Komnas HAM agar bukti-bukti yang lebih lengkap bisa diperoleh. "Kalau
hanya itu (surat elektronik) yang jadi alasan penahanan, itu
berlebihan," katanya. Menurut dia, jawaban rumah sakit atas keluhan itu
di milis yang sama sudah cukup.

Gugatan perdata rumah sakit terhadap Prita juga dinilai oleh Nurkholis
amat ganjil. "Kalau rumah sakit merasa rugi, si ibu itu juga sudah rugi
akibat pelayanan yang dialaminya," katanya.

Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menampik berkomentar soal
kasus ini. "Tanya Kapolda saja," kata dia kemarin. Adapun Kepala
Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono tidak bisa dimintai konfirmasi. "Bapak
sudah tidur," ujar istrinya saat dihubungi /Tempo/ via telepon. *FERY
FIRMANSYAH| REZA MAULANA| JONIANSYAH| ISTI
*

*http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/05/29/headline/krn.20090529.166561.id.html

Hati-Hati Bikin Surat Pembaca (baik ke cetak maupun millis) ini faktanya!!! :((

Dapat info dari Milis Mediacare - Yahoogroups tentang kasus surat pembaca yang (bisa) menyeret penulisnya ke Bui.

:(

----------------------------------------------------------------------------------------------

RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif
Prita Mulyasari - suaraPembaca

Jakarta - Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.

Saya tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya mengalami kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS tersebut berstandard International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan manajemen yang bagus.

Saya diminta ke UGD dan mulai diperiksa suhu badan saya dan hasilnya 39 derajat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya adalah thrombosit saya 27.000 dengan kondisi normalnya adalah 200.000. Saya diinformasikan dan ditangani oleh dr Indah (umum) dan dinyatakan saya wajib rawat inap. dr I melakukan pemeriksaan lab ulang dengan sample darah saya yang sama dan hasilnya dinyatakan masih sama yaitu thrombosit 27.000.

dr I menanyakan dokter specialist mana yang akan saya gunakan. Tapi, saya meminta referensi darinya karena saya sama sekali buta dengan RS ini. Lalu referensi dr I adalah dr H. dr H memeriksa kondisi saya dan saya menanyakan saya sakit apa dan dijelaskan bahwa ini sudah positif demam berdarah.

Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?). Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien.

Saya tanya kembali jadi saya sakit apa sebenarnya dan tetap masih sama dengan jawaban semalam bahwa saya kena demam berdarah. Saya sangat khawatir karena di rumah saya memiliki 2 anak yang masih batita. Jadi saya lebih memilih berpikir positif tentang RS dan dokter ini supaya saya cepat sembuh dan saya percaya saya ditangani oleh dokter profesional standard Internatonal.

Mulai Jumat terebut saya diberikan berbagai macam suntikan yang setiap suntik tidak ada keterangan apa pun dari suster perawat, dan setiap saya meminta keterangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Lebih terkesan suster hanya menjalankan perintah dokter dan pasien harus menerimanya. Satu boks lemari pasien penuh dengan infus dan suntikan disertai banyak ampul.

Tangan kiri saya mulai membengkak. Saya minta dihentikan infus dan suntikan dan minta ketemu dengan dr H. Namun, dokter tidak datang sampai saya dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naik kembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidak tahu dokter apa. Setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akan menunggu dr H saja.

Esoknya dr H datang sore hari dengan hanya menjelaskan ke suster untuk memberikan obat berupa suntikan lagi. Saya tanyakan ke dokter tersebut saya sakit apa sebenarnya dan dijelaskan saya kena virus udara. Saya tanyakan berarti bukan kena demam berdarah. Tapi, dr H tetap menjelaskan bahwa demam berdarah tetap virus udara. Saya dipasangkan kembali infus sebelah kanan dan kembali diberikan suntikan yang sakit sekali.

Malamnya saya diberikan suntikan 2 ampul sekaligus dan saya terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Dokter jaga datang namun hanya berkata menunggu dr H saja.

Jadi malam itu saya masih dalam kondisi infus. Padahal tangan kanan saya pun mengalami pembengkakan seperti tangan kiri saya. Saya minta dengan paksa untuk diberhentikan infusnya dan menolak dilakukan suntikan dan obat-obatan.

Esoknya saya dan keluarga menuntut dr H untuk ketemu dengan kami. Namun, janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr H mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi.  Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri.

dr H tidak memberikan penjelasan dengan memuaskan. Dokter tersebut malah mulai memberikan instruksi ke suster untuk diberikan obat-obatan kembali dan menyuruh tidak digunakan infus kembali. Kami berdebat mengenai kondisi saya dan meminta dr H bertanggung jawab mengenai ini dari hasil lab yang pertama yang seharusnya saya bisa rawat jalan saja. dr H menyalahkan bagian lab dan tidak bisa memberikan keterangan yang memuaskan.

Keesokannya kondisi saya makin parah dengan leher kanan saya juga mulai membengkak dan panas kembali menjadi 39 derajat. Namun, saya tetap tidak mau dirawat di RS ini lagi dan mau pindah ke RS lain. Tapi, saya membutuhkan data medis yang lengkap dan lagi-lagi saya dipermainkan dengan diberikan data medis yang fiktif.

Dalam catatan medis diberikan keterangan bahwa bab (buang air besar) saya lancar padahal itu kesulitan saya semenjak dirawat di RS ini tapi tidak ada follow up-nya sama sekali. Lalu hasil lab yang diberikan adalah hasil thrombosit saya yang 181.000 bukan 27.000.

Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang tercetak adalah 181.000. Kepala lab saat itu adalah dr M dan setelah saya komplain dan marah-marah dokter tersebut mengatakan bahwa catatan hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni. Maka saya desak untuk bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.

Saya mengajukan komplain tertulis ke Manajemen Omni dan diterima oleh Og(Customer Service Coordinator) dan saya minta tanda terima. Dalam tanda terima tersebut hanya ditulis saran bukan komplain. Saya benar-benar dipermainkan oleh Manajemen Omni dengan staff Og yang tidak ada service-nya sama sekali ke customer melainkan seperti mencemooh tindakan saya meminta tanda terima pengajuan komplain tertulis.

Dalam kondisi sakit saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen. Atas nama Og (Customer Service Coordinator) dan dr G (Customer Service Manager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian yang terjadi dengan saya.

Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000 bukan 181.000. Makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawat jalan.

Tanggapan dr G yang katanya adalah penanggung jawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali. Tidak menanggapi komplain dengan baik. Dia mengelak bahwa lab telah memberikan hasil lab 27.000 sesuai dr M informasikan ke saya. Saya minta duduk bareng antara lab, Manajemen, dan dr H. Namun, tidak bisa dilakukan dengan alasan akan dirundingkan ke atas (Manajemen) dan berjanji akan memberikan surat tersebut jam 4 sore.

Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular. Menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudah parah karena sudah membengkak.
Kalau kena orang dewasa laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista.

Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang telah membohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas.  Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga terjadi sesak napas.

Suami saya datang kembali ke RS Omni menagih surat hasil lab 27.000 tersebut namun malah dihadapkan ke perundingan yang tidak jelas dan meminta diberikan waktu besok pagi datang langsung ke rumah saya. Keesokan paginya saya tunggu kabar orang rumah sampai jam 12 siang belum ada orang yang datang dari Omni memberikan surat tersebut.

Saya telepon dr G sebagai penanggung jawab kompain dan diberikan keterangan bahwa kurirnya baru mau jalan ke rumah saya. Namun, sampai jam 4 sore saya tunggu dan ternyata belum ada juga yang datang ke rumah saya. Kembali saya telepon dr G dan dia mengatakan bahwa sudah dikirim dan ada tanda terima atas nama Rukiah.

Ini benar-benar kebohongan RS yang keterlaluan sekali. Di rumah saya tidak ada nama Rukiah. Saya minta disebutkan alamat jelas saya dan mencari datanya sulit sekali dan membutuhkan waktu yang lama. LOgkanya dalam tanda terima tentunya ada alamat jelas surat tertujunya ke mana kan? Makanya saya sebut Manajemen Omni pembohon besar semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.

Terutama dr G dan Og, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standard international yang RS ini cantum.

Saya bilang ke dr G, akan datang ke Omni untuk mengambil surat tersebut dan ketika suami saya datang ke Omni hanya dititipkan ke resepsionis saja dan pas dibaca isi suratnya sungguh membuat sakit hati kami.

Pihak manajemen hanya menyebutkan mohon maaf atas ketidaknyamanan kami dan tidak disebutkan mengenai kesalahan lab awal yang menyebutkan 27.000 dan dilakukan revisi 181.000 dan diberikan suntikan yang mengakibatkan kondisi kesehatan makin memburuk dari sebelum masuk ke RS Omni.

Kenapa saya dan suami saya ngotot dengan surat tersebut? Karena saya ingin tahu bahwa sebenarnya hasil lab 27.000 itu benar ada atau fiktif saja supaya RS Omni mendapatkan pasien rawat inap.

Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah fiktif dan yang sebenarnya saya tidak perlu rawat inap dan tidak perlu ada suntikan dan sesak napas dan kesehatan saya tidak makin parah karena bisa langsung tertangani dengan baik.

Saya dirugikan secara kesehatan. Mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin. Tapi, RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.

Sdr Og menyarankan saya bertemu dengan direktur operasional RS Omni (dr B). Namun, saya dan suami saya sudah terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka dengan kondisi saya masih sakit dan dirawat di RS lain.

Syukur Alhamdulilah saya mulai membaik namun ada kondisi mata saya yang selaput atasnya robek dan terkena virus sehingga penglihatan saya tidak jelas dan apabila terkena sinar saya tidak tahan dan ini membutuhkan waktu yang cukup untuk menyembuhkan.

Setiap kehidupan manusia pasti ada jalan hidup dan nasibnya masing-masing. Benar. Tapi, apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.

Semoga Allah memberikan hati nurani ke Manajemen dan dokter RS Omni supaya diingatkan kembali bahwa mereka juga punya keluarga, anak, orang tua yang tentunya suatu saat juga sakit dan membutuhkan medis. Mudah-mudahan tidak terjadi seperti yang saya alami di RS Omni ini.

Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.

Salam,
Prita Mulyasari
Alam Sutera
prita.mulyasari@yahoo.com
081513100600

(msh/msh)

 

http://suarapembaca.detik.com/read/2008/08/30/111736/997265/283/rs-omni-dapatkan-pasien-dari-hasil-lab-fiktif

 

TEMPO

Pencemaran Nama Baik
Menggugat Surat Elektronik

Rumah Sakit Omni Internasional menggugat Prita Mulyasari atas tuduhan pencemaran nama baik lewat milis. Nasib yang sama menimpa Iwan Piliang, yang menulis tentang Alvin Lie.

IKLAN setengah halaman itu benar-benar mencolok mata. Berjudul "Pengumuman dan Bantahan", advertensi itu, September lalu, muncul di harian Kompas. Pengordernya, Rumah Sakit Omni Internasional, salah satu rumah sakit swasta di Tangerang, Banten. Intinya, bantahan Omni terhadap surat elektronik alias email Prita Mulyasari berjudul "Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang", yang dikirim sebuah mailing list (milis).

Surat elektronik itu membuat Omni berang. Menurut pengacara Omni Internasional, Heribertus, isi surat Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka: Hengky Gosal dan Grace Hilza Yarlen Nela. "Padahal, tidak ada penyimpangan etika kedokteran dan prosedur penanganan pasien," ujar Heribertus.

Omni memang tidak main-main menanggapi surat elektronik Prita. Selain melaporkan Prita ke polisi, Omni juga menggugat perempuan tersebut secara perdata. "Sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata Heribertus.

Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Saat itu ia menderita sakit kepala dan mual-mual. Di bagian gawat darurat ia ditangani dokter jaga, Indah.

Dari pemeriksaan laboratorium, dinyatakan trombosit darah warga Villa Melati Mas Tangerang ini 27.000, jauh di bawah normal yang seharusnya sekitar 200.000. Prita diminta menjalani rawat inap dan memilih dokter spesialis. Sesuai dengan saran Indah, ia memilih dokter Hengky. Diagnosis dokter menyatakan ia terkena demam berdarah.

Menurut Prita, ia lalu mendapat suntikan dan infus yang diberikan tanpa penjelasan dan izin keluarganya. Belakangan, ia kaget pada saat Hengky memberitahukan revisi hasil laboratorium tentang jumlah trombosit darahnya. Yang awalnya 27.000 kini menjadi 181.000. Dokter juga menyatakan ia terkena virus udara.

Lantaran tak puas dengan perawatan di rumah sakit itu, Prita memutuskan pindah rumah sakit. Nah, di sini muncul persoalan baru. Tatkala ia meminta catatan medis lengkap, termasuk semua hasil tes darahnya, pihak rumah sakit menyatakan tidak bisa mencetak data tersebut.

Prita lantas menghadap Manajer Pelayanan RS Omni, Grace. Hasilnya sama saja. Inilah yang lantas membuat ia, pada 15 Agustus 2008, menulis surat elektronik ke sejumlah rekannya. "Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr Grace, dr Hengky, dr Mimi, dan Ogi bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda," tulis Prita dalam suratnya.

Surat Prita ini rupanya sampai juga ke manajemen Omni Internasional. Omni mengambil langkah cepat. Selain memasang iklan, ya itu tadi, "memberi pelajaran" untuk Prita, melaporkan pe-rempuan tersebut ke polisi.

Prita sendiri sampai kini belum diperiksa polisi. Dihubungi Tempo, ia menolak diwawancarai. "Maaf, saya sedang berlebaran," ujarnya. Menurut Heribertus, polisi sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan Prita pada akhir September lalu. "Tapi ia batal hadir."

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, menyesalkan sikap Omni yang membawa kasus ini ke ranah hukum. Menurut Sudaryatmo, surat elektronik yang disebarluaskan Prita adalah dalam konteks meminta klarifikasi. "Ekspresi dari ketidakpuasan pelayanan untuk diselesaikan," katanya. Yang penting, ujarnya, isinya tidak menghakimi.

Surat elektronik berbuntut perkara juga menimpa Narliswandi Piliang, wartawan yang kerap menulis di situs Presstalk.com. Gara-gara suratnya yang ia kirim ke milis Forum Pembaca Kompas, Iwan, demikian pria ini biasa disapa, pertengahan Juli lalu dilaporkan anggota DPR Alvin Lie ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Alvin mengaku dirugikan dengan email bertajuk "Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto", yang dimasukkan Iwan ke Forum Pembaca pada 20 Juni lalu. Dalam surat itu, antara lain tertulis: PAN meminta uang Rp 2 triliun kepada Adaro agar di DPR tidak dilakukan hak angket menghambat IPO Adaro. Bahkan Alvin Lie, anggota DPR dari PAN, datang ke kantor Adaro menemui Teddy P. Rahmat. "Menurut sumber saya itu, Alvin pun meminta uang mulai dari Rp 6 triliun, terakhir Rp 1 miliar untuk dirinya," tulis Iwan.

Alvin menganggap tulisan Iwan itu merusak kredibilitasnya. "Seratus persen fitnah," ujarnya. Karena itu, katanya, kendati Iwan sempat mengontaknya, ia tetap melaporkan wartawan itu ke polisi. Teguh Samudera, pengacara Alvin, menjerat Iwan dengan pasal pencemaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, undang-undang yang baru disahkan pada Maret silam.

Pada Akhir Agustus lalu, Iwan sudah diperiksa tim penyidik Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya. Hanya, sampai saat ini, status Iwan masih saksi, belum tersangka. Selain Iwan, moderator milis Forum Pembaca Kompas, Agus Hamonangan, juga sudah diperiksa. "Saya dimintai keterangan seputar cara kerja dan tanggung jawab moderator mengatur milis," kata Agus.

Iwan menyesalkan Alvin yang membawa kasus ini ke polisi. "Harusnya dia memahami prosedur kerja jurnalistik itu," ujarnya. Menurut Iwan, ia mendapat informasi tentang Alvin seperti yang ditulisnya di milis tersebut dari Apa Kabar.Com. Ia kemudian mewawancarai sejumlah sumber lain, termasuk meminta konfirmasi Ketua Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir.

Artikelnya itu, 18 Juni silam, ia masukkan ke Presstalk. Dua hari kemudian baru ia kirim ke milis Forum Pembaca Kompas. Lantaran menganggap Undang-Undang Informasi membahayakan orang-orang seperti dirinya, pekan ini Iwan akan mengajukan judicial review undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi, juga tak setuju dengan cara yang dipakai Alvin untuk menyelesaikan kasus yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Menurut Abdullah, Forum Pembaca Kompas dan Presstalk, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, masuk kategori pers. Seharusnya, Alvin bisa mengadukan kasusnya ini ke Dewan Pers.

Dalam kasus Iwan, kata Alamudi, penggunaan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Elektronik untuk menjerat wartawan itu juga tidak tepat. Pada akhir April lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh, telah menjamin pasal 27, yang bisa menyeret siapa pun ke penjara karena melakukan penghinaan lewat sarana elektronik, tidak mencakup pers. "Menurut Menteri, nanti dalam peraturan pemerintah itu tidak menyangkut pers," katanya. Apalagi, kata Alamudi, Undang-Undang Pers menyatakan, pers wajib melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Martha W. Silaban

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/10/13/HK/mbm.20081013.HK128451.id.html


Source :
tarsihekaputra
Director TM Network and i-PR
Public Relations Consultant
Jl. Sultan Iskandar Muda No. 16 A, Arteri Pondok Indah Jakarta 12240

t: +6221 72801922+6221 92401708
f: +6221 72801923
m: +62 8567 515 749

Seorang Pengguna Internet Telah Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Tangerang

No : 001/SP-PBHI/V/2009

Perihal : *Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan*

Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah
menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita
Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni
Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong - Tangerang berdasarkan
Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009.

Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni
Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan
oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky
Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan
Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah "memaksa" Prita
menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis

PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang
dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu
berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga
Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak
untuk meminta rekam medis.

PBHI mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace
Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan
tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum
yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita
Mulyasari pada 8 September 2008

Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang dan
sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang
akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang

PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan
isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional
kepada masyarakat. Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas bertentangan
dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 40
Tahun 1999 tentang Pers dan juga bertentangan dengan semangat keterbukaan
informasi dari Mahkamah Agung melalui SK Ketua MA No 144/KMA/SKN/III/2007
tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan tertanggal 28 Agustus 2007.

Berdasarkan alasan – alasan tersebut *Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak
Asasi Manusia Indonesia (PBHI) *menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam proses penuntutan pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, baik menggunakan KUHP ataupun menggunakan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena persoalan konsumen  haruslah menggunakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bukan KUHP dan/atau UU ITE
  2. Mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menangguhkan/mengalihkan penahanan Prita Mulyasari demi alasan – alasan kemanusiaan
  3. Mendesak Ketua PN Tangerang untuk menjelaskan isi putusan gugatan perdata No 300/PDT.G/VI/2008/PN TNG kepada masyarakat untuk dapat dijadikan diskusi terbuka di masyarakat
  4. Mendesak Komnas HAM untuk memantau perkembangan kasus yang menjerat pengguna internet dalam proses pidana pencemaran nama baik
  5. Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap Prita Mulyasari atas proses penuntutan pidana pencemaran nama baik yang sedang terjadi
  6. Menuntut kepada pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi RI untukmencabut ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik yang sudah terbukti menjadi senjata ampuh untuk membungkam kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, dan kemerdekaan pers di Indonesia

Jakarta, 28 Mei 2009

*Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia*
*Divisi Advokasi HAM*
 *Anggara*
*Koordinator*

----------------------------------------------

Notes : Kembalinya syatem yang mengebiri rakyat bila memang si rakyat dalam posisi yang benar.


Antasari Bantah Terlibat

Antasari Bantah Terlibat
Ketua KPK Antasari Azhar didampingi istri Ida Laksmiwati memberikan pernyataan pers di rumahnya di Giri Loka II, BSD Serpong, Tangerang Banten, Minggu (3/5). Ketua KPK akan memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait dugaan keterkaitannya dengan kasus terbunuhnya Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain, Senin (4/5) besok.