Drama kasus Prita Mulyasari yang didakwa mencemarkan nama baik RS Omni International dan dokter rumah sakit tersebut yaitu Hengky Gosal dan Grace Hilza Yarlen karena telah mengeluhkan tentang buruknya layanan rumah sakit tersebut melalui email, akhirnya membawa hasil yang menggembirakan.
Setelah menjalani proses persidangan empat kali, Prita Mulyasari akhirnya dibebaskan hakim melalui putusan sela.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Karel Tuppu dan dua hakim anggota, Arthur Hangewa dan Perdana Ginting secara bulat menolak dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Prita Mulyasari.
Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu karena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Prita belum berlaku efektif. Aturan itu baru berlaku pada April 2010 mendatang.
Meski sudah mendapat vonis bebas, kuasa hukum Prita, Syamsu Anwar mengatakan, perseteruan Prita dengan RS Omni International belum selesai. Dengan alasan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, Prita Mulyasari berniat melaporkan tindak pidana dokter RS Omni International Tangerang ke polisi.
Ada empat pasal yang akan diajukan pihak Prita terhadap para dokter RS Omni International itu yakni pasal 242, 317, 225 dan 233 KUHP. Pasal-pasal ini soal tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah perkara pidana.
Selain ke polisi, Syamsu Anwar juga berencana menggugat dua dokter dan RS Omni International ke pengadilan karena malpraktek.
Prita Mulyasari menuntut ganti rugi material sebesar Rp 113 juta dan imaterial sebesar Rp 1 triliun. Namun, Syamsu Anwar belum memastikan kapan akan mendaftarkan gugatan itu.
Menanggapi perlawanan balik Prita itu, kubu dokter RS Omni International mengatakan tak gentar. Kuasa hukum dokter itu, Heribertus Hartojo menyatakan siap menghadapi perlawanan bekas pasien RS Omni International itu. “Setiap warga negara punya hak yang sama,” tandasnya.
Terkait putusan bebas majelis hakim itu, Heribertus memastikan perkara itu belum final. “Sesuai pasal 156 KUHP, kalau jaksa tidak setuju dengan putusan hakim maka bisa melakukan perlawanan putusan,” katanya.
Sementara itu, menanggapi putusan hakim yang membebaskan Prita Mulyasari , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi mengatakan, persidangan terhadap Prita Mulyasari belum berakhir, JPU akan melakukan perlawanan dengan dakwaan baru diluar UU ITE.
“Setelah dibatalkannya dakwaan terhadap Prita oleh majelis hakim kami sebagai JPU tidak terima dengan keputusan tersebut, ini tidak seperti yang kita inginkan,” ungkap Riyadi, Kamis (25/6).
“Persidangan Prita belum final kita tidak ingin begitu saja membiarkan kasus ini berakhir dan kami tidak ingin mengalah,” jelas Riyadi.
Ia juga mengungkapkan, pada Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang didakwakan kepada Prita akan disampingkan.
“Dakwaan lanjutan bukan mengenai UU ITE tetapi pasal lain yang berlaku dikaitkan dengan pencemaran nama baik RS Omni atas apa yang dilakukan oleh Prita,” ujar Riyadi.
Ia mengatakan, kasus Prita yang dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten akan dilakukan perlawanan dengan memanggil para saksi dalam kasus Prita.
Dihentikannya persidangan terhadap Prita karena faktor perbedaan pendapat soal UU ITE antara JPU dan pengacara terdakwa, jelas Riyadi.
“Dalam seminggu atau dua minggu ini kita akan kembali menyusun dakwaan baru terhadap Prita,” tandasnya.
Weleh…Weleh…Bisa Ludes Tuch !
Biarin Dech
No comments:
Post a Comment