Syekh Puji Masih Utang Rp 500 Juta

Jawa Pos
[ Selasa, 30 Juni 2009 ]
Syekh Puji Masih Utang Rp 500 Juta
 
Nshn ngotot membantah telah memeras Syekh Puji. Menurut dia, uang yang diserahkan kliennya tersebut adalah fee atas pekerjaannya sebagai pengacara. Soal pemberiannya dilakukan di dalam tahanan, itu masalah tempat saja. "Lawyer (pengacara) bisa menerima uang dari kliennya di mana saja. Bisa di rumah, dalam kamar, dan mungkin juga di hotel," tegas Nshn.

Sebagai pekerja profesional, sebelum menangani kasus yang diminta klien, Nshn menyebut jumlah fee-nya. "Karena kami mengerjakan semua perkara, mulai pemeriksaan sampai pengadilan," ujarnya.

Uang Rp 2,4 miliar yang diberikan Syekh Puji, menurut Nshn, tidak hanya digunakan untuk keperluan dirinya. Tetapi juga untuk mengurusi semua kebutuhan dan pengeluaran dalam menangani kasus nikah bawah umur tersebut. "Saya tahu ke mana aliran uang itu. Semua untuk keperluan dan kepentingan perkara Syekh Puji. Wajar jika kami meminta biaya untuk mengurusnya," jelas Nshn.

Soal pembayaran yang telah disepakati tersebut, menurut Nshn, seharusnya pihaknya melakukan pembelaan sampai pengadilan nanti. Namun, di tengah jalan, kewajibannya selaku kuasa hukum dicabut.
Syekh Puji dianggap masih punya tunggakan pembayaran Rp 500 juta yang seharusnya sudah dibayarkan. "Syekh Puji masih punya utang pembayaran kepada saya. Karena waktu saya tagih, dia mengatakan belum punya duit," cetus Nshn
. (mus/jpnn/ruk)

No comments:

Archives