INILAH.COM - Karikatur
Showing posts with label koruptor. Show all posts
Showing posts with label koruptor. Show all posts
Cara KPK Awasi Kasus Korupsi di Makassar - Pakai Mahasiswa Syuting Sidang
| Rabu, 10-12-2008 |
| Pakai Mahasiswa Syuting Sidang |
| Cara KPK Awasi Kasus Korupsi di Makassar |
Bila jalan-jalan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan kebetulan sedang ada sidang kasus korupsi, Anda akan menemui hal baru.
Setiap kali digelar perkara korupsi, jalannya sidang direkam melalui video syuting.
Tak tanggung-tanggung. Setiap sidang, ada empat kamera sekaligus yang difungsikan untuk merekam jalannya persidangan.
Satu monitor lagi dipajang di luar ruang sidang yang bisa ditonton pengunjung.
Proses perekaman itu melibatkan operator dari beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Para mahasiswa ini sengaja digandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses sidang-sidang kasus korupsi yang digelar di PN Makassar.
Proses perekaman itu telah berlangsung sejak pekan lalu.
Setiap sekali sidang, hasil rekamannya akan diberikan langsung ke KPK. Kopiannya masing- masing satu diberikan ke ketua majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, dan arsipnya untuk operator yakni FH Unhas.
Sidang kasus korupsi yang telah direkam adalah kasus dugaan korupsi APBD Luwu yang mendudukkan mantan Bupati Luwu Basmin Mattayang cs dan beberapa pimpinan serta anggota DPRD Luwu sebagai terdakwa, pekan lalu.
Kemarin yang disyuting adalah jalannya sidang kasus korupsi pengadaan pupuk pada PT Perusahaan Nusantara XIV dengan terdakwa mantan Direktur Pemasaran PTNPN XIV Damayanto Sutejo.
Kasus ini disidang oleh majelis hakim I Gede Suarsana (ketua), Indracahya, dan Gosen Butarbutar.
Keberadaan peralatan KPK yang dioperasikan mahasiswa hukum ini mendapat sambutan positif banyak pihak, mulai dari hakim, pengacara, jaksa, maupun masyarakat yang membutuhkan peradilan bersih dan adil.
"Sebagai pengacara, saya menilai apa yang dilakukan KPK ini sebuah terobosan yang positif. Harus didukung semua pihak karena ujung-ujungnya yang diuntungkan adalah masyarakat pencari keadilan," ujar Onny Ricardi, pengacara yang ditemui di PN Makassar, kemarin.
Ketua PN Makassar Asli Ginting mengatakan pihaknya sejak awal mendukung adanya pemasangan kamera tersebut.
Hal ini diakui sebagai manifestasi atas komitmen pengadilan yang dipimpinnya mewujudkan peradilan bersih.
"Kami welcome dengan hal tersebut. Kita berharap hal ini bisa menepis anggapan negatif terhadap citra pengadilan," tutur Asli didampingi Humas PN Makassar I Gede Suarsana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/12).
Salah seorang pengunjung yang sempat menyaksikan perekaman jalannya sidang itu di PN Makassar, berharap agar keberadaan peralatan KPK itu bisa mencegah kemungkinan penyimpangan dalam proses peradilan kasus korupsi.
Sebab kalau tak direkam, bisa saja jalannya sidang tak dicatat baik oleh panitera.
Apalagi hanya mengandalkan pendengaran, tanpa ada rekaman suara.
Sehingga bisa saja panitera keliru mencatat keterangan saksi dan terdakwa.
"Padahal catatan panitera itu sangat penting karena nantinya menjadi rujukan majelis hakim menjatuhkan vonis baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi," ujar Fadli, seorang pengunjung PN, kemarin.
Sayangnya rekaman itu baru diperuntukkan untuk sidang-sidang kasus korupsi.
Padahal beberapa kasus pidana umum lainnya, sebenarnya juga membutuhkan rekaman video.
Rekaman video itu bakal berguna jika kemudian hari terjadi komplain atau keberatan terhadap vonis hakim terhadap suatu perkara pidana umum.
Lebih baik lagi jika hal itu juga dilakukan di semua pengadilan negeri yang ada.
Setiap kali digelar perkara korupsi, jalannya sidang direkam melalui video syuting.
Tak tanggung-tanggung. Setiap sidang, ada empat kamera sekaligus yang difungsikan untuk merekam jalannya persidangan.
Satu monitor lagi dipajang di luar ruang sidang yang bisa ditonton pengunjung.
Proses perekaman itu melibatkan operator dari beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Para mahasiswa ini sengaja digandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses sidang-sidang kasus korupsi yang digelar di PN Makassar.
Proses perekaman itu telah berlangsung sejak pekan lalu.
Setiap sekali sidang, hasil rekamannya akan diberikan langsung ke KPK. Kopiannya masing- masing satu diberikan ke ketua majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, dan arsipnya untuk operator yakni FH Unhas.
Sidang kasus korupsi yang telah direkam adalah kasus dugaan korupsi APBD Luwu yang mendudukkan mantan Bupati Luwu Basmin Mattayang cs dan beberapa pimpinan serta anggota DPRD Luwu sebagai terdakwa, pekan lalu.
Kemarin yang disyuting adalah jalannya sidang kasus korupsi pengadaan pupuk pada PT Perusahaan Nusantara XIV dengan terdakwa mantan Direktur Pemasaran PTNPN XIV Damayanto Sutejo.
Kasus ini disidang oleh majelis hakim I Gede Suarsana (ketua), Indracahya, dan Gosen Butarbutar.
Keberadaan peralatan KPK yang dioperasikan mahasiswa hukum ini mendapat sambutan positif banyak pihak, mulai dari hakim, pengacara, jaksa, maupun masyarakat yang membutuhkan peradilan bersih dan adil.
"Sebagai pengacara, saya menilai apa yang dilakukan KPK ini sebuah terobosan yang positif. Harus didukung semua pihak karena ujung-ujungnya yang diuntungkan adalah masyarakat pencari keadilan," ujar Onny Ricardi, pengacara yang ditemui di PN Makassar, kemarin.
Ketua PN Makassar Asli Ginting mengatakan pihaknya sejak awal mendukung adanya pemasangan kamera tersebut.
Hal ini diakui sebagai manifestasi atas komitmen pengadilan yang dipimpinnya mewujudkan peradilan bersih.
"Kami welcome dengan hal tersebut. Kita berharap hal ini bisa menepis anggapan negatif terhadap citra pengadilan," tutur Asli didampingi Humas PN Makassar I Gede Suarsana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/12).
Salah seorang pengunjung yang sempat menyaksikan perekaman jalannya sidang itu di PN Makassar, berharap agar keberadaan peralatan KPK itu bisa mencegah kemungkinan penyimpangan dalam proses peradilan kasus korupsi.
Sebab kalau tak direkam, bisa saja jalannya sidang tak dicatat baik oleh panitera.
Apalagi hanya mengandalkan pendengaran, tanpa ada rekaman suara.
Sehingga bisa saja panitera keliru mencatat keterangan saksi dan terdakwa.
"Padahal catatan panitera itu sangat penting karena nantinya menjadi rujukan majelis hakim menjatuhkan vonis baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi," ujar Fadli, seorang pengunjung PN, kemarin.
Sayangnya rekaman itu baru diperuntukkan untuk sidang-sidang kasus korupsi.
Padahal beberapa kasus pidana umum lainnya, sebenarnya juga membutuhkan rekaman video.
Rekaman video itu bakal berguna jika kemudian hari terjadi komplain atau keberatan terhadap vonis hakim terhadap suatu perkara pidana umum.
Lebih baik lagi jika hal itu juga dilakukan di semua pengadilan negeri yang ada.
Tidak hanya di PN Makassar atau pengadilan kelas A lainnya.
Mahfud MD Menyangkal
Ketua Hakim Konstitusi Mahfud MD (kiri) saat memberikan keterangan pers
di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/11). Mahfud MD
menyangkal dirinya terlibat dalam kasus Sistem Adminitrasi Badan Hukum
atau Sisminbakum yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Yusril Ihza Mahendra.


Notes :
Pingin ngerti nih, bang Yusril yang profesor kesohor itu sebenarnya Mr.CLEAN apa MR. KINCLONG?
:))
di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/11). Mahfud MD
menyangkal dirinya terlibat dalam kasus Sistem Adminitrasi Badan Hukum
atau Sisminbakum yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Yusril Ihza Mahendra.
Notes :
Pingin ngerti nih, bang Yusril yang profesor kesohor itu sebenarnya Mr.CLEAN apa MR. KINCLONG?
:))
Hamid Awaluddin Diperiksa
Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/11). Hamid Awaluddin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Sisminbakum Ditjen AHU Depkum HAM yang diduga merugikan negara Rp400 miliar.


Notes :
Kalau memang dia (HA) terlibat berarti memang kekuasaan dan kedudukan dapat membuat Silap Mata siapapun.
Hamid yang konon kritis waktu belum jadi pejabat rupanya PADA WAE KARO LIYANE, MALING!
Republik ini memang PEJABATNYA AKEH SING DADI MALING!
Siapa IKUTAN?
Notes :
Kalau memang dia (HA) terlibat berarti memang kekuasaan dan kedudukan dapat membuat Silap Mata siapapun.
Hamid yang konon kritis waktu belum jadi pejabat rupanya PADA WAE KARO LIYANE, MALING!
Republik ini memang PEJABATNYA AKEH SING DADI MALING!
Siapa IKUTAN?
Subscribe to:
Posts (Atom)
Labels
Amrozi
Bakrie
Bung Karno
Cicak
Gus Dur
Israel
Noordin M Top
Pemilu2009
Pilpres2009
Situ Gintung
Soeharto
Soekarno
Sultan HBX
Terrorist
abu jibril
akkbb
al amin
ali gufron
amien rais
andaryoko
anggodo
antasari
antasari azhar
arrahmah
aulia pohan
ayu azhari
bbc
bedebah
bom bali
bpk
brainscannr
buaya
capres
century
cia
cikeas
clara sumarwati
demokrat
dpr
evan brimob
gerindra
golkar
gurita
gusdur
hanura
imam samudra
indonesia
islam
jusuf kalla
korupsi
koruptor
kpk
kriminal
malaysia
manohara
marissa haque
megawati
menkes
mer-c
mumbai
munarman
obama
palestina
pan
parodi
partai
pemilu 2009
pilkada
pilkadal
pks
polisi
politik
politikus nyeleneh
polri
ppp
prabowo
presiden
prita
republik
ruhut
sby
soraya abdullah
sultan
supersemar
supriyadi
susno
sutiyoso
teroris
terorisme
tim 8
wiliardi
williardi
wiranto
yusril