Jum'at, 05 Juni 2009 | 16:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, yangsedang berperkara dengan Prita Mulyasari, ternyata bukan rumah sakit internasional. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit swasta dalam negeri yang tidak ada kepemilikan asingnya. "Omni itu sebenarnya bukan rumah sakit internasional, hanya namanya saja," kata Siti di kantornya, Jumat (5/5).
Ia telah menegur rumah sakit tersebut sejak Agustus tahun lalu supaya jangan menggunakan nama internasional di belakangnya. Namun, hingga saat ini hal itu tidak juga dipatuhi oleh pihak rumah sakit.
Rumah sakit internasional di Indonesia ada tujuh, empat diantaranya ada di Jakarta yakni Rumah Sakit Mitra Internasional, Rumah Sakit Permata Hijau, Rumah Sakit Brawijaya, dan Rumah Sakit Internasional Bintaro. Sedangkan dua rumah sakit lainnya ada di Medan, dan satu lagi ada di Surabaya.
Teguran terhadap rumah sakit Omni bersamaan dengan rumah sakit lainnya yang juga menggunakan embel-embel nama internasional. Departemen Kesehatan akan mengeluarkan surat edaran kepada rumah sakit tersebut agar segera mencopot nama internasional.
Menurut Fadilah, pemberian ijin kepada rumah sakit internasional tidak mudah. Selama ia menjabat belum pernah memberikan ijin kepada rumah sakit Omni untuk mencantumkan nama internasional. Masyarakat sering terjebak dengan pencantuman nama internasional. Seolah dengan nama internasional menjamin pemberian pelayanan yang baik tetapi sebenarnya tidak. "Ijin sudah ada sebelum saya menjabat, pemberian nama itu menurut saya tidak betul," katanya.
Rumah Sakit Omni saat ini sedang melakukan gugatan kepada pasiennya Prita Mulyasari. Prita dianggap telah mencemarkan nama baik karena menyampaikan keluhan melalui email kepada teman-temannya. Prita kemudian ditahan karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Mulya Hasmi mengatakan perbedaan antara rumah sakit internasional dengan rumah sakit non internasional terletak pada kepemilikan modal asing. Namun, dari segi pelayanan kesehatan tidak ada perbedaan. "Standar pelayanan kesehatan sama saja, setiap dokter sudah ada SOP-nya (Standard Operasi dan Prosedur)," kata Mulya.
Sebenarnya tidak ada sanksi khusus kepada rumah sakit yang menambahkan nama internasional namun tindakan tersebut merupakan pembohongan publik. Departemen Kesehatan tidak bisa serta merta mencabut ijinnya, hal yang dapat dilakukan hanya mempersulit ijin perpanjangan operasional.
Dengan adanya kejadian kasus Prita, Departemen Kesehatan akan membuat surat edaran kepada seluruh rumah sakit dengan nama internasional, tetapi kepemilikan modalnya dalam negeri.
----------------------------------------
Notes :
Berarti Pemerintah harus menindak tegas RS yang nekat seperti Omni tersebut.
Lalu Lembaga apa yang bisa membawa kasus tersebut ke wilyaha Hukum?
Pencantuman Internasional kan merupakan Promo menyesatkan kalau ternyata itu hanya iklan belaka.
:(
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Labels
abu jibril
akkbb
al amin
ali gufron
amien rais
Amrozi
andaryoko
anggodo
antasari
antasari azhar
arrahmah
aulia pohan
ayu azhari
Bakrie
bbc
bedebah
bom bali
bpk
brainscannr
buaya
Bung Karno
capres
century
cia
Cicak
cikeas
clara sumarwati
demokrat
dpr
evan brimob
gerindra
golkar
gurita
Gus Dur
gusdur
hanura
imam samudra
indonesia
islam
Israel
jusuf kalla
korupsi
koruptor
kpk
kriminal
malaysia
manohara
marissa haque
megawati
menkes
mer-c
mumbai
munarman
Noordin M Top
obama
palestina
pan
parodi
partai
pemilu 2009
Pemilu2009
pilkada
pilkadal
Pilpres2009
pks
polisi
politik
politikus nyeleneh
polri
ppp
prabowo
presiden
prita
republik
ruhut
sby
Situ Gintung
Soeharto
Soekarno
soraya abdullah
sultan
Sultan HBX
supersemar
supriyadi
susno
sutiyoso
teroris
terorisme
Terrorist
tim 8
wiliardi
williardi
wiranto
yusril
Archives
-
▼
2009
(1212)
-
▼
June
(92)
- Danny Setiawan Divonis 4 Tahun Penjara
- Presiden Kembali Tegur Ketua BPKP
- Daftar panjang Keberhasilan Megawati
- CAPRES SBY TRACK RECORD:
- 13 Fakta Keberhasilan SBY dan Antitesanya
- Sebut Istri Boediono Katolik di TV, Ustad Anhar Di...
- Ipar, Istri dan Anak SBY akan Masuk KPK ? Menyusul...
- Wartawan Tuntut Keadilan
- Jakarnaval 2009 (Jakarta 483)
- Jakarta Gelar Karnaval
- Menghadapi Badai Matahari
- Mural Tentang Berlalu Lintas
- Seni Lukis Mural - Sadar Kamtibmas
- Coca-Cola Datangi Charles Bukeko
- Pagelaran Pernikahan Betawi
- Pilpres Jangan Curang
- Bawaslu Permasalahkan Spanduk KPU
- Antrean Panjang Busway
- Mesra Tanpa Status - Ipul Dewi Persik
- Gurita Bisnis Kalla Bersaudara
- Manfaat belut, dari mengencangkan payudara sampai ...
- Mantan Walikota Ditangkap Gara-gara Bugil
- Juli Tidak Ada Lagi Satpam Berpakaian `Aneh`
- Perjuangan Melawan Lupa
- Pasien Kulit Bersisik Meninggal Dunia
- Puluhan Wartawan Geruduk Polres Metro Tangerang
- Diperas Rp 2,4 M, Syekh Puji Akan Polisikan Pengac...
- Prabowo Serang Iklan Baliho Lawan
- Gubernur Bengkulu Bagi-Bagi Kaos SBY-Boediono
- Photo Exclusive Meninggalnya Mikaiil Jackson
- Perempuan Perkasa! Anda Tertarik?
- Pidato Terakhir Bung Karno
- Gubernur Banten Dipusingkan Facebook "Ilegal"
- Hakim: Bebas, Prita Tak Bisa Dijerat UU ITE
- Mengecam Tulisan Prof. Sarlito Wirawan Tentang Man...
- Jaksa Nilai Prita Langgar HAM
- Unpad Tolak Lulusan Ujian Nasional Ulang
- Di Serang Dangdut Erotis di Depan Rumah Ibadah dib...
- Kisah Panglima Soekarnois - Omar Dani
- Menciptakan Indonesia Akuntabel pada 2015
- Capres Mulai Dekati Moderator Debat
- IKRAR NUSA BHAKTI: TNI yang Merana
- Kejari Tangerang dan RS Omni Punya Hubungan Khusus?
- Kata NGABALIN : Saya sudah tanya ulama, halal teri...
- Apakah Product Pond's Ini Juga bermasalah (Palsu) ?
- Siti Hajar: Sejak Hari Pertama Saya Sudah Disiksa
- Inilah Photo-photo Adolf Hitler Yang Belum Pernah ...
- Ada Jarum di Biskuit, Bocah NTT Nyaris Tewas
- RS Omni Alihkan Isu Layanan Buruk ke Pencemaran Na...
- Pria di Amerika Melahirkan Anak Kedua - Ada-ada saja!
- Kasus Prita, Kejaksaan Tinggi Banten Salahkan Medi...
- Kebocoran Dana Pembangunan di Daerah Capai 50 Pers...
- Prita Heboh...Heboh Prita
- Servis Gratis RS Omni Untuk Jaksa
- Rumah Sakit Eka Bumi Serpong Bantah Sita Motor Pasien
- Benarkah Film Indonesia sudah bangkit sekarang?
- Cinderamata buat Wakil Rakyat
- Menkes: Saya Tidak Bisa Menjewer RS Omni
- Malaysia melakukan perburuan naskah Melayu kuno as...
- Masyarakat Jangan Cemas Berkomunikasi Lewat E-mail
- Bung Karno Memang Hebat - Mungkinkah ada yang sepe...
- Pidato Bung Karno 45-55 sudah mengudara!
- Hanya Papan Nama, Omni Bukan Rumah Sakit Internasi...
- Survei TI: DPR Lembaga Paling Korup
- Andaryoko Yang Mengaku "Supriyadi" Meninggal Dunia...
- Pidato Soekarno (1945-1948)
- Pidato Soekarno (1945-1948)
- Legislator: Pakai UU ITE, Jaksa Salah Kaprah
- Cermati Wakil Anda di DPR dan DPD
- Ramenya Pekan Ini.. Kasihan Antasari
- KASUS E-MAIL PRITA MULYASARI. "SAYA SANGAT MERINDU...
- Pers Release Kasus Prita oleh PDI Perjuangan
- Pers Release Kasus Prita oleh PDI Perjuangan
- KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL
- Manohara, fear and trauma afterwards..
- Manohara thanked all parties who helped her getawa...
- Pengacara T. Mulya Lubis Mengundurkan Diri sbg. Pe...
- Serunya Rapat Paripurna DPR
- Serunya Rapat Paripurna DPR
- Suami Prita: Rumah Sakit Omni Tak Pernah Ajak Dama...
- Komnas HAM: Prita Tidak Layak Dipenjara
- 100 Persen Siswa di 3 SMA di Gorontalo Tak Lulus U...
- Mama Lauren : “Gandeng Boediono SBY Bisa Kalah”
- Arogannya seorang Ngabalin: Yang Berani Pecat, Say...
- Sanksi Ruhut Diputuskan Malam Ini
- Sejarah Jargon Kampanye Pasangan SBY-Boediono
- Bebasnya Manohara Odelia Pinot Picu Cyber War RI-M...
- Jejak Lingkaran SBY di Negeri Ini
- Jejak Lingkaran SBY di Negeri Ini
- Hacker Lagi - Situs Mahkamah Agung Dibajak Hacker
- Hacker Lagi - Situs Mahkamah Agung Dibajak Hacker
- LBH Pers Akan Advokasi Prita - Penulis Surat Pemba...
-
▼
June
(92)
No comments:
Post a Comment