http://www.detiknews.com/read/2009/06/29/173030/1155969/10/diperas-rp-24-m-syekh-puji-akan-polisikan-pengacaranya-
Magelang - Syekh Puji kembali membuat sensasi. Pria yang menikahi Lutfiana Ulfah, bocah di bawah umur itu ,mengaku diperas sebesar Rp 2,4 miliar oleh pengacaranya, MN. Ia pun akan menggugat pengacaranya ke Mabes Polri.
Kasus pemerasan itu disampaikan Syekh Puji di sela-sela acara seminar nasional tentang 'Draps The World in Our With Tecnopremership' di Kampus Universitas Muhammadiyah Magelang, Jl. Tidar Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/06/2009).
Syek Puji mengaku dimintai uang sebesar Rp 2,4 miliar itu saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pernikahan dininya dengan Luthfiana Ulfah. Pengacaranya minta Rp 2,4 miliar itu supaya Syekh Puji memperoleh penangguhan penahanan dan kasus pernikah dininya bisa dipetieskan.
Uang sebesar Rp 2,4 miliar itu diberikan kepada MN, dalam bentuk cek, giro serta pengacara itu minta secara langsung uang tunai ke istrinya Luthfiana Ulfah sebanyak dua kali.
"Ini ada buktinya, saya memberikan dana sebesar itu pada awalnya Pak MN itu menyanggupi bahwa tidak ada penahanan. Dia mengatakan dia pokoknya sanggup kasus itu selesai," cerita Syekh Puji.
Namun justru setelah uang diserahkan, Syekh Puji langsung dijebloskan ke penjara oleh polisi. Ia juga diperiksa langsung secara maraton oleh petugas Polwiltabes Semarang.
Pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto itu menduga adanya keterlibatan oknum polisi di belakang sang pengacara.
"Dia mau mengatakan apa saja silakan. Yang pasti saya minta dikembalikan uang saya itu. Yang jelas dia sudah ingkar janji," tegas Syekh Puji sambil menunjukan bukti-bukti pengiriman uang berupa cek dan giro.
Merasa ditipu, Syekh Puji saat ini menuntut agar uang sebesar Rp 2,4 miliar itu dikembalikan oleh oknum pengacara itu serta akan meminta ganti rugi.
Saat ini, Syeh Puji telah mengeluarkan oknum pengacara tersebut dari tim pengacaranya yang menangani kasus pernikahan di bawah umur itu. Serta akan menggugat balik pengacaranya tersebut ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan penipuan dan ingkar janji.
Mangkir Wajib Lapor Polisi
Sampai saat ini, status Syeh Puji sendiri dalam kasus pernikahan dininya dengan Lutfiana Ulfah masih berstatus sebagai tersangka dan harus wajib lapor.
Namun, sekarang Syeh Puji menyatakan enggan dan mangkir untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Sebab, memakan waktu banyak dengan kesibukanya sebagai seorang pengusaha nasional.
"Saya sudah bicarakan dengan petugas polisi yang menangani kasus saya. Orang saya Amir yang melakukan wajib lapor ke Polwiltabes Semarang," tegas Syekh Puji. (iy/iy)
--------------------
Notes :
uang bukan segala-galanya, namun segala-galanya butuh uang.
:( ya nggak...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Labels
abu jibril
akkbb
al amin
ali gufron
amien rais
Amrozi
andaryoko
anggodo
antasari
antasari azhar
arrahmah
aulia pohan
ayu azhari
Bakrie
bbc
bedebah
bom bali
bpk
brainscannr
buaya
Bung Karno
capres
century
cia
Cicak
cikeas
clara sumarwati
demokrat
dpr
evan brimob
gerindra
golkar
gurita
Gus Dur
gusdur
hanura
imam samudra
indonesia
islam
Israel
jusuf kalla
korupsi
koruptor
kpk
kriminal
malaysia
manohara
marissa haque
megawati
menkes
mer-c
mumbai
munarman
Noordin M Top
obama
palestina
pan
parodi
partai
pemilu 2009
Pemilu2009
pilkada
pilkadal
Pilpres2009
pks
polisi
politik
politikus nyeleneh
polri
ppp
prabowo
presiden
prita
republik
ruhut
sby
Situ Gintung
Soeharto
Soekarno
soraya abdullah
sultan
Sultan HBX
supersemar
supriyadi
susno
sutiyoso
teroris
terorisme
Terrorist
tim 8
wiliardi
williardi
wiranto
yusril
Archives
-
▼
2009
(1212)
-
▼
June
(92)
- Danny Setiawan Divonis 4 Tahun Penjara
- Presiden Kembali Tegur Ketua BPKP
- Daftar panjang Keberhasilan Megawati
- CAPRES SBY TRACK RECORD:
- 13 Fakta Keberhasilan SBY dan Antitesanya
- Sebut Istri Boediono Katolik di TV, Ustad Anhar Di...
- Ipar, Istri dan Anak SBY akan Masuk KPK ? Menyusul...
- Wartawan Tuntut Keadilan
- Jakarnaval 2009 (Jakarta 483)
- Jakarta Gelar Karnaval
- Menghadapi Badai Matahari
- Mural Tentang Berlalu Lintas
- Seni Lukis Mural - Sadar Kamtibmas
- Coca-Cola Datangi Charles Bukeko
- Pagelaran Pernikahan Betawi
- Pilpres Jangan Curang
- Bawaslu Permasalahkan Spanduk KPU
- Antrean Panjang Busway
- Mesra Tanpa Status - Ipul Dewi Persik
- Gurita Bisnis Kalla Bersaudara
- Manfaat belut, dari mengencangkan payudara sampai ...
- Mantan Walikota Ditangkap Gara-gara Bugil
- Juli Tidak Ada Lagi Satpam Berpakaian `Aneh`
- Perjuangan Melawan Lupa
- Pasien Kulit Bersisik Meninggal Dunia
- Puluhan Wartawan Geruduk Polres Metro Tangerang
- Diperas Rp 2,4 M, Syekh Puji Akan Polisikan Pengac...
- Prabowo Serang Iklan Baliho Lawan
- Gubernur Bengkulu Bagi-Bagi Kaos SBY-Boediono
- Photo Exclusive Meninggalnya Mikaiil Jackson
- Perempuan Perkasa! Anda Tertarik?
- Pidato Terakhir Bung Karno
- Gubernur Banten Dipusingkan Facebook "Ilegal"
- Hakim: Bebas, Prita Tak Bisa Dijerat UU ITE
- Mengecam Tulisan Prof. Sarlito Wirawan Tentang Man...
- Jaksa Nilai Prita Langgar HAM
- Unpad Tolak Lulusan Ujian Nasional Ulang
- Di Serang Dangdut Erotis di Depan Rumah Ibadah dib...
- Kisah Panglima Soekarnois - Omar Dani
- Menciptakan Indonesia Akuntabel pada 2015
- Capres Mulai Dekati Moderator Debat
- IKRAR NUSA BHAKTI: TNI yang Merana
- Kejari Tangerang dan RS Omni Punya Hubungan Khusus?
- Kata NGABALIN : Saya sudah tanya ulama, halal teri...
- Apakah Product Pond's Ini Juga bermasalah (Palsu) ?
- Siti Hajar: Sejak Hari Pertama Saya Sudah Disiksa
- Inilah Photo-photo Adolf Hitler Yang Belum Pernah ...
- Ada Jarum di Biskuit, Bocah NTT Nyaris Tewas
- RS Omni Alihkan Isu Layanan Buruk ke Pencemaran Na...
- Pria di Amerika Melahirkan Anak Kedua - Ada-ada saja!
- Kasus Prita, Kejaksaan Tinggi Banten Salahkan Medi...
- Kebocoran Dana Pembangunan di Daerah Capai 50 Pers...
- Prita Heboh...Heboh Prita
- Servis Gratis RS Omni Untuk Jaksa
- Rumah Sakit Eka Bumi Serpong Bantah Sita Motor Pasien
- Benarkah Film Indonesia sudah bangkit sekarang?
- Cinderamata buat Wakil Rakyat
- Menkes: Saya Tidak Bisa Menjewer RS Omni
- Malaysia melakukan perburuan naskah Melayu kuno as...
- Masyarakat Jangan Cemas Berkomunikasi Lewat E-mail
- Bung Karno Memang Hebat - Mungkinkah ada yang sepe...
- Pidato Bung Karno 45-55 sudah mengudara!
- Hanya Papan Nama, Omni Bukan Rumah Sakit Internasi...
- Survei TI: DPR Lembaga Paling Korup
- Andaryoko Yang Mengaku "Supriyadi" Meninggal Dunia...
- Pidato Soekarno (1945-1948)
- Pidato Soekarno (1945-1948)
- Legislator: Pakai UU ITE, Jaksa Salah Kaprah
- Cermati Wakil Anda di DPR dan DPD
- Ramenya Pekan Ini.. Kasihan Antasari
- KASUS E-MAIL PRITA MULYASARI. "SAYA SANGAT MERINDU...
- Pers Release Kasus Prita oleh PDI Perjuangan
- Pers Release Kasus Prita oleh PDI Perjuangan
- KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL
- Manohara, fear and trauma afterwards..
- Manohara thanked all parties who helped her getawa...
- Pengacara T. Mulya Lubis Mengundurkan Diri sbg. Pe...
- Serunya Rapat Paripurna DPR
- Serunya Rapat Paripurna DPR
- Suami Prita: Rumah Sakit Omni Tak Pernah Ajak Dama...
- Komnas HAM: Prita Tidak Layak Dipenjara
- 100 Persen Siswa di 3 SMA di Gorontalo Tak Lulus U...
- Mama Lauren : “Gandeng Boediono SBY Bisa Kalah”
- Arogannya seorang Ngabalin: Yang Berani Pecat, Say...
- Sanksi Ruhut Diputuskan Malam Ini
- Sejarah Jargon Kampanye Pasangan SBY-Boediono
- Bebasnya Manohara Odelia Pinot Picu Cyber War RI-M...
- Jejak Lingkaran SBY di Negeri Ini
- Jejak Lingkaran SBY di Negeri Ini
- Hacker Lagi - Situs Mahkamah Agung Dibajak Hacker
- Hacker Lagi - Situs Mahkamah Agung Dibajak Hacker
- LBH Pers Akan Advokasi Prita - Penulis Surat Pemba...
-
▼
June
(92)
No comments:
Post a Comment