Hakim: Bebas, Prita Tak Bisa Dijerat UU ITE | Jun 25, '09 3:01 PM for everyone |
TANGERANG, KOMPAS.com —Putusan Bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tangerang atas terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Prita Mulyasari, diambil karena terdakwa tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"UU ITE digunakan dua tahun lagi, artinya pada 21 April 2010 UU ITE baru diterapkan karena itu Prita tidak bisa dijerat dengan UU ITE," kata Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di PN Tangerang, Kamis (25/6).
Dengan demikian, hakim menilai dakwaan JPU terhadap Prita dengan dasar Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memiliki substansi dan dasar hukum yang jelas. "ITE belum bisa diberlakukan untuk mendakwa terdakwa, JPU tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenang," kata Karel.
Menurut dia, semua dakwaan yang sampaikan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP. "UU ITE belum bisa diterapkan dan karena itu dakwaan terhadap Prita dibatalkan demi hukum dan tidak ada jeratan hukuman terhadap terdakwa," katanya.
Ia mengatakan, semua keberatan pengacara terdakwa dikabulkan dan JPU bisa mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten. "Untuk itu persidangan terhadap Prita di PN Tangerang dihentikan, semua ditindaklanjuti di PT," ujar Karel.
TANGERANG, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai oleh Karel Tuppu, Kamis (25/6) siang, dalam putusan selanya menyatakan, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS OMNI Internasional Alam Sutera, Prita Mulyasari, bebas.
Putusan ini menjadi tanda dikabulkan eksepsi Prita yang disampaikan pada persidangan terdahulu. Mendengar putusan itu, Prita yang hari ini mengenakan pakaian berwarna putih dengan kerudung senada bermotif bunga hitam langsung menengadahkan tangannya.
Sesaat kemudian, dengan suara cukup keras ia berkata, "Alhamdulillah, terima kasih." Kemudian dengan kedua telapak tangan ia mengusap wajahnya dan kemudian berdiri dengan tangan masih berada di wajah.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan itu, jaksa penuntut umum, Riadi, tetap menyatakan akan melanjutkan perkara tersebut. Ia kemudian meminta agar majelis hakim memberikan salinan putusan sela tersebut.
Sementara itu, pengacara Prita, Syamsu Anwar, yang ditemui seusai persidangan menyambut baik putusan hakim. Ia juga mengatakan akan melanjutkan kasus tersebut dalam konteks gugatan balik Prita kepada pihak RS OMNI Internasional terkait hak hidup kliennya yang telah terampas.
Seusai sidang, Prita langsung dibawa ke ruang administrasi pengadilan setempat
No comments:
Post a Comment