Showing posts with label banten. Show all posts
Showing posts with label banten. Show all posts

Chasan Sochib Dinasti - Banten Connections


Ada blog yang menyoroti sepak Terjang Keluarga Besar Gubernur Banten di Blogspot sejak tahun 2007. Entah "siapa" yang membuatnya namun informasi tersebut patut dijadikan perhatian.
http://www.chasansochib.blogspot.com/

Berikut Petikan Prolognya :
----------------------------------------------------------------------------------------------
Chasan Sochib, pimpinan informal yang sangat kuat pengaruhnya di Banten. Kelompoknya dikenal sebagai Kelompok Rawu mendominasi swasta, kemasyarakatan dan pemerintahan. Anak-anak Chasan Sochib mulai masuk ke pemerintahan melalui pemilihan kepala daerah. Dominasi kelompok ini mengingatkan pada mafia yang dipimpin seorang godfather. Tak ada penegak hukum pusat maupun daerah mampu "menyentuhnya". Weblog ini tentang sepak terjang Chasan Sochib dan keluarganya.
----------------------------------------------------------------------------------------------

Catatan : Penting buat yang berada dalam posisi Public Figure. Apapun jabatan atau sebutan Anda, bila rakyat (kebenaran) sudah berbicara maka terbukalah semua apa adanya. Sibuklah diri ini untuk menutupinya.
:)

http://www.chasansochib.blogspot.com/

Marissa Haque Ajukan Banding Atas Putusan PN Tangerang - Perihal Ijazah Palsu Gub. Banten

November 11,2008
Marissa Haque Ajukan Banding Atas Putusan PN Tangerang

Bandung, (tvOne)

Mantan Calon Wakil Gubernur Banten Marissa Haque akan mengajukan banding terkait putusan perdata yang mengabulkan sebagian gugatan Universitas Borobudur. Marissa dinyatakan bersalah atas pernyataannya bahwa Ratu Atut Chosiyah mendapat ijazah palsu dari Universitas Borobudur.

Marissa menyatakan ia akan melakukan banding karena telah memiliki bukti-bukti yang menyatakan ijazah Atut adalah palsu. Dia bahkan telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya sebelum Universitas Borobudur menggugat.

"Aneh sekali, laporan ijazah palsu saya dipeti-eskan Polda, malah gugatan mereka tetap berjalan padahal subyek yang sama tidak dapat diperkarakan jika telah digugat pihak lain," katanya.

Ia mengatakan gugatan perdata Universitas Borobudur merupakan "tangan lain" Atut untuk memecah konsentrasi dirinya dalam menguak tabir kasus ijazah palsu ini. "Saya tidak bisa diam dengan membiarkan ini terjadi. Selama dua tahun berjuang membuka kecurangan Atut, saya malah mendapat putusan melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Marissa menjelaskan bukti-bukti bahwa Atut berijazah palsu telah diserahkan ke pihak kepolisian namun terjegal lantaran pemeriksaan kasus ini harus mendapat ijin Presiden. "Ijin dari Presiden ini yang menjegal langkah saya sehingga penuntasan kasus ini tidak pernah selesai," tuturnya.

Namun demikian calon legislatif dari PPP ini menyatakan akan tetap maju menegakkan hukum dan membuktikan bahwa Indonesia adalah benar-benar negara hukum.

Marissa Haque digugat Universitas Borobudur karena telah memberikan pernyataan di media bahwa Gubernur Banten, rivalnya dalam Pilgub Banten, November 2006 lalu menggunakan ijazah palsu dari Universitas Borobudur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan gugatan Universitas Borobudur dikabulkan sebagian yaitu tergugat (Marissa Haque) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum ganti rugi Rp500 juta. Tergugat juga diharuskan membuat permohonan maaf dalam surat kabar.
clipped from www.tvone.co.id
Marissa Haque Ajukan Banding Atas Putusan PN Tangerang
November 11,2008
Bandung, (tvOne)
Mantan Calon Wakil Gubernur Banten Marissa Haque akan mengajukan banding terkait putusan perdata yang mengabulkan sebagian gugatan Universitas Borobudur. Marissa dinyatakan bersalah atas pernyataannya bahwa Ratu Atut Chosiyah mendapat ijazah palsu dari Universitas Borobudur.
Marissa menyatakan ia akan melakukan banding karena telah memiliki bukti-bukti yang menyatakan ijazah Atut adalah palsu. Dia bahkan telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya sebelum Universitas Borobudur menggugat.
"Aneh sekali, laporan ijazah palsu saya dipeti-eskan Polda, malah gugatan mereka tetap berjalan padahal subyek yang sama tidak dapat diperkarakan jika telah digugat pihak lain," katanya.
blog it

Pemakaman Imam Samudra

Pemakaman Imam Samudra

Ribuan warga tampak menghadiri pemakaman terpidana mati kasus Bom
Bali I Imam Samudra, di Serang, Banten, Minggu (9/11/2008). Pemakaman
ini sempat timbul kericuhan antara aparat kepolisian dengan warga yang
berdesakan. (Foto: AP)

news

news

news

news

news

news


Santri di Tangerang Gelar Salat Gaib

clipped from www.liputan6.com
09/11/2008 15:07

Santri di Tangerang Gelar Salat Gaib

Liputan6.com, Tangerang: Puluhan santri Yayasan Dharma Indonesia menggelar doa bersama dan salat gaib untuk kematian tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron. Salat gaib dilaksanakan di Kampung Neroktog, Neroktog, Pinang, Kota Tangerang, Banten, Ahad (9/11).

Sebelumnya, pemerintah mengeksekusi Amrozi Cs sekitar pukul 00.15 WIB, di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap. Ketiga jenazah lalu dibawa ke kampung halamannya masing-masing dengan tiga helikopter. Imam Samudera dimakamkan di TPU Keramat Kampung Lopang Gede, Banten. Sedangkan Amrozi dan Ali Gufron dimakamkan di Kampung Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur.(YNI/ANTARA)

 blog it

Inilah Surat Wasiat Imam Samudra

BANTEN- Seorang pria membagi-bagikan semacam brosur yang isinya surat wasiat dari Imam Samudra, terpidana mati kasus Bom Bali I yang telah dieksekusi dini hari tadi. Tak diketahui secara pasti apakah orang tersebut berasal dari keluarga, kerabat Imam Samudra atau dari satu organisasi massa Islam.

Surat tersebut dibagikan kepada siapa saja yang berada di sekitar kediaman Imam Samudra di Kampung Lopang Gede, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Banten, Minggu (9/11/2008).Sementara itu, saat ini jenazah Imam Samudra berada di Masjid Almanar, yang selanjutnya akan dibawa ke rumah duka.

Adapun surat tersebut berbentuk secarik kertas yang berisi wasiat Imam Samudra berisi:
"Saudara, aku wasiatkan kepada antum dan seluruh umat Islam yang telah mengazzamkan dirinya kepada jihad dan mati syahid untuk terus berjihad dan bertempur melawan setan akbar, Amerika dan Yahudi laknat.

Saudaraku, jagalah selalu amalan wajib dan sunnah harian antum semua. Sebab dengan itulah kita berjihad dan sebab itulah kita mendapat rizki mati syahid. Janganlah anggap remeh amalan sunnah akhi, sebab itulah yang akan menyelamatkan kita semua dari bahaya futur dan malas hati.

Saudaraku, jagalah salat malammu kepada Allah Azza Wajalla. Selalulah isi malam-malammu sujud kepada-Nya dan pasrahkan diri antum semua sepenuhnya kepada kekuasaannya. Ingatlah saudaraku, tiada kemenangan melainkan dari Allah semata.

Kepada antum semua yang telah mengikrarkan dirinya untuk bertempur habis-habisan melawan anjing-anjing kekafiran, ingatlah perang belum usai. Janganlah takut cercaan orang-orang yang suka mencela, sebab Allah di belakang kita. Janganlah kalian bedakan antara sipil kafir dengan tentara kafir, sebab yang ada dalam Islam hanyalah dua, adalah Islam atau kafir.

Saudaraku, jadilah hidup antum penuh dengan pembunuhan terhadap dengan orang-orang kafir. Bukanlah Allah telah memerintahkan kita untuk membunuh mereka semuanya, sebagaimana mereka telah membunuh kita dan saudara kita semuanya. Bercita-citalah menjadi penjagal orang-orang kafir. Didiklah anak cucu antum semua menjadi penjagal dan teroris bagi seluruh orang-orang kafir. Sungguh saudaraku, predikat itu lebih baik bagi kita daripada predikat seorang muslim, tetapi tidak peduli dengan darah saudaranya yang dibantai oleh kafirin laknat. Sungguh gelar teroris itu lebih mulia daripada gelar ulama. Namun mereka justru menjadi penjaga benteng kekafiran."

(Bayu Adi Wicaksono/Global/)
clipped from news.okezone.com

Inilah Surat Wasiat Imam Samudra

Minggu, 9 November 2008 - 09:21 wib
 blog it

Imam Samudra Telah Dimakamkan di TPU Lopang Gede

clipped from news.okezone.com

Imam Samudra Telah Dimakamkan di TPU Lopang Gede

Minggu, 9 November 2008 - 10:42 wib
SERANG - Setelah disalatkan di Masjid Al Manar, jenazah terpidana mati bom Bali I Imam Samudra akhirnya dimakamkan di TPU Lopang Gede, Serang, Banten, Minggu (9/11/2008).

Imam Samudra dimakamkan di samping kanan makam ayahnya, dengan dihantarkan oleh ibundanya Mbay Badriyah dan adiknya Lulu Jamaludin. Namun, saat pemakaman istri Imam Samudra tidak tampak di lokasi pemakaman.

Sementara, ribuan orang dari berbagai ormas islam juga ikut mengantarkan jenazah Amrozi hingga ke TPU Lopang Gede ini.

Saat keranda dibawa, sesekali teriakan Allahu Akbar menyeruak disambut dengan massa lainnya.

Selain itu, beberapa pengacara dari Tim Pembela Muslim juga tampak hadir seperti Mahendra Datta dan Agus Setiawan.(uky)
 blog it

Antara : Akhir dari Amrozi Cs

09/11/08 05:58

Akhir dari Amrozi Cs


Oleh Budi Setiawanto

Jakarta (ANTARA News) - Dua kakak beradik Amrozi dan Ali Ghufron alias Mukhlas, Abdul Aziz alias Imam Samudra, serta komplotannya membuat kemeriahan suasana dugem (dunia gemerlap) pada Sabtu malam 12 Oktober 2002 pukul 23:05 di kafe Sari Club, Paddy's Pub, dan tempat hiburan di kawasan Legian, Kuta, Bali menjadi duka mendalam.

Atas nama "jihad" yang mereka yakini, mereka menebar teror dengan meledakkan bom di depan kafe Sari Club yang menewaskan 202 orang tewas (38 WNI dan 164 turis asing) pada malam minggu itu.

Isa alias Feri masuk ke Paddy's Pub dan langsung meledakkan bom yang ada di dalam rompinya dan beberapa saat kemudian Arnasan alias Jimi meledakkan bom di mobil Mitsubishi L-300 yang diparkir di depan Sari Club. Dua orang teroris itu tewas dalam aksinya.

Enam tahun kemudian, pada malam yang sama namun dalam keheningan dan suasana mencekam Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra dieksekusi mati masing-masing oleh satu regu tembak pada pukul 23:20 WIB di perbukitan "Nirbaya" yang berada sekitar enam kilometer sebelah selatan Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Hingga tulisan ini dibuat hari Minggu (9/11) sekitar pukul 01:30 belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan memberikan keterangan pers bahwa Kejaksaan Agung belum menerima informasi apapun perihal eksekusi itu.

Panjaitan menyatakan bahwa satu-satunya sumber resmi terkait pelaksanaan eksekusi tersebut adalah dari Puspenkum Kejaksaan Agung dan dia merencanakan memberikan keterangan lengkap kepada pers pada Minggu pagi.

Panjaitan tidak membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra telah dieksekusi.

Sumber ANTARA di Nusakambangan, Minggu dinihari, menyebutkan, ketiga terpidana mati itu dibawa keluar oleh anggota Gegana dari selnya di LP Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Sabtu malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Mereka dinaikkan ke sebuah mobil dan dibawa ke suatu tempat yang dikenal dengan nama "Nirbaya" yakni berupa perbukitan yang berada sekitar 6 kilometer sebelah selatan LP Batu.

Nirbaya merupakan sebuah lembaga pemasyarakatan peninggalan Belanda yang telah ditutup sejak 1986. Kini tempat tersebut telah dijadikan tempat eksekusi bagi sejumlah terpidana mati.

Berdasarkan catatan ANTARA, empat peristiwa eksekusi terjadi di sana yakni dua terpidana kasus subversi, Umar (1985) dan Bambang Suswoyo (1987) serta dua terpidana warga negara Nigeria yang kasus narkoba, Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa pada 26 Juni 2008. Bahkan, jenazah para terpidana mati tersebut dimakamkan di tempat ini.

Di kawasan ini, Amrozi dan kawan-kawan menjalani eksekusi di hadapan tiga regu tembak dari Polda Jawa Tengah.

Prosesi eksekusi yang dimulai sekitar pukul 23.10 WIB, diawali dengan siraman rohani oleh rohaniwan yang meminta supaya Amrozi dkk menerima dengan ikhlas apa yang dilakukan oleh negara dan dilanjutkan pembacaan ayat-ayat suci Alquran.

Selanjutnya jaksa eksekutor, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, I.B. Wiswantanu membacakan surat perintah pelaksanaan eksekusi dengan didampingi jaksa eksekutor lainnya, Kasubsi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Denpasar Edy Arta Wijaya dan Aspidum Kejati Jateng Monang Pardede.

Tepat pukul 23.20 WIB, setelah surat perintah dibacakan, tiga regu tembak segera menembakkan peluru ke arah Amrozi dkk yang masing-masing terikat pada sebuah kayu dengan kepala tertutup kain hitam.

Sepuluh menit kemudian, Amrozi dan kawan-kawan dinyatakan meninggal, setelah menjalani autopsi oleh tim dokter forensik Polda Jawa Tengah.

Menurut rencana, jenazah tiga terpidana mati tersebut akan dibawa ke rumah duka di kampung halaman masing-masing pada hari Minggu pukul 05:00 WIB.

Itulah akhir "jihad" ketiga terpidana mati kasus bom Bali I.


Kelompok teroris

Setelah peristiwa bom Bali I, aparat berhasil membongkar kelompok teroris yang terlibat. Mereka adalah Abdul Goni (didakwa seumur hidup), Abdul Hamid (kelompok Solo), Abdul Rauf (kelompok Serang), Abdul Aziz alias Imam Samudra, Achmad Roichan, Ali Ghufron alias Mukhlas, Ali Imron alias Alik (didakwa seumur hidup), Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi, Andi Hidayat dan Andi Oktavia (kelompok Serang), Arnasan alias Jimi, Bambang Setiono (kelompok Solo), Budi Wibowo (kelompok Solo), Dr Azhari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005)

Dulmatin, Feri alias Isa, Herlambang (kelompok Solo), Hernianto (kelompok Solo), Idris alias Johni Hendrawan, Junaedi (kelompok Serang), Makmuri (kelompok Solo), Mohammad Musafak (kelompok Solo), Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo), Umar Kecil alias Patek, Utomo Pamungkas alias Mubarok (didakwa seumur hidup), dan Zulkarnaen.

Amrozi ditangkap pertama kali pada 7 November 2002. Berturut-turut kemudian ditangkap Imam Samudra pada 21 November 2002, Mukhlas alias Ali Gufron pada 4 Desember 2002 dan terakhir Ali Imron pada 14 Januari 2003). Ali Imron juga merupakan adik Amrozi.

Pada tahun 2003, Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra divonis hukuman mati dalam persidangan di Bali. Upaya banding hingga kasasi, peninjauan kembali ke Mahkamah Agung bahkan upaya grasi ke Presiden ditolak.

Imam Samudra yang bernama asli Abdul Aziz (lahir di Desa Lopang Gede, Serang, Banten tanggal 14 Januari 1970 dari pasangan Sihabuddin dan Embay Badriani) dikenal sebagai teroris anti Amerika Serikat dan sekutunya. Ia pernah melalang ke Malaysia dan Afghanistan untuk berdagang sambil belajar mengenai jihad dan menggunakan senjata api, merangkai bom, serta menggunakan ranjau.

Setelah ditangkap, Imam Samudra tersangkut pula dalam aksi teror sebelumnya seperti pengeboman gereja di Batam pada malam natal 2000, peledakan bom di Plaza Atrium Senen Jakarta 2001, dan pengeboman gereja Santa Anna dan HKBP di Jakarta.

Ali Amrozi bin Nurhasyim (lahir di Lamongan pada 5 Juli 1962) dicap sebagai teroris yang termotivasi ideologi Islam radikal dan anti-Barat yang didukung Jemaah Islamiyah.

Amrozi selalu meyakini bahwa aksinya merupakan jihad dan ia kerap tersenyum saat memberikan keterangan kepada wartawan baik ketika dipenjara di LP Kerobokan Denpasar atau sejak dipindahkan ke LP Nusakambangan bersama Imam Samudra dan Mukhlas pada 11 Oktober 2005.

Bahkan Amrozi di dalam penjara pada 12 Mei 2008 menikah kembali dengan Rahma.

Sementara Huda bin Abdul Haq alias Ali Ghufron alias Mukhlas lahir di Lamongan pada 9 February 1960.

Sama seperti kakaknya, Mukhlas dikabarkan juga terlibat dalam jaringan Jemaah Islamiyah dan pernah mendapat pelatihan ala tentara di Afghanistan.

Jenazah Amrozi dan Mukhlas dibawa ke kampung halamannya di Tenggulun, Lamongan sedangkan Imam Samudra dibawa ke daerah asalnya di Serang untuk dimakamkan(*)

COPYRIGHT © 2008

Enam Tahun Menunggu Eksekusi Amrozi Dkk

09/11/08 03:02

Enam Tahun Menunggu Eksekusi Amrozi Dkk

Oleh Hernawan W

Semarang (ANTARA News) - Enam tahun sudah masyarakat menanti kepastian terhadap pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas alias Ali Gufron, dan Abdul Aziz alias Imam Samudra.

Hari Minggu dini hari pukul 00.15 WIB, seperti yang diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, ketiga terpidana mati tersebut telah dieksekusi oleh regu tembak.

Kapuspen Kejaksaan Agung belum menyebutkan lokasi eksekusi tetapi berdasarkan sumber menyebutkan bahwa eksekusi dilaksanakan di suatu tempat yang bernama Nirbaya yang jaraknya sekitar enam kilometer dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jateng, tempat mereka menjalani masa hukuman sebelum dieksekusi.

Ketiga terpidana mati itu dibawa keluar oleh anggota Gegana dari selnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Sabtu (8/11) malam.

Mereka dinaikkan ke sebuah mobil dan dibawa ke suatu tempat yang dikenal dengan nama "Nirbaya", sebuah lembaga pemasyarakatan peninggalan Belanda yang telah ditutup tahun 1986.

Proses eksekusi dimulai dengan pemberian siraman rohani yang dilakukan rohaniawan yang meminta kepada mereka agar menerima dengan ikhlas apa yang dilakukan oleh negara, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat-ayat suci Alquran.

Selanjutnya jaksa eksekutor, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, I.B. Wiswantanu membacakan surat perintah pelaksanaan eksekusi dengan didampingi jaksa eksekutor lainnya, Kasubsi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Denpasar Edy Arta Wijaya dan Aspidum Kejati Jateng Monang Pardede.

Setelah surat perintah dibacakan, tiga regu tembak segera menembakkan peluru ke arah Amrozi dkk yang masing-masing terikat pada sebuah kayu dengan kepala tertutup kain hitam.

Sepuluh menit kemudian, Amrozi dan kawan-kawan dinyatakan meninggal, setelah menjalani autopsi oleh tim dokter forensik Polda Jawa Tengah dan jenazah mereka dimandikan oleh keluarganya.

Menurut rencana, jenazah tiga terpidana mati tersebut akan dibawa ke rumah duka di kampung halaman masing-masing pada hari Minggu (9/11), pukul 05.00 WIB.

Ketiga terpidana mati tersebut adalah otak peledakan di Sari Club dan Paddy's Cafe Legian, Kuta, Bali, Hari Minggu tanggal 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang dan melukai ratusan orang lainnya. Dari jumlah korban yang meninggal dunia tersebut paling banyak adalah Australia sebanyak 88 orang.

Kemudian 38 orang Indonesia, 26 orang Inggris, 7 orang Amerika, 6 orang Jerman, 5 orang Swedia, Belanda dan Prancis masing-masing 4 orang, Denmark, Selandia Baru, Swiss, dan Brasil masing-masing 3 orang, Kanada, Jepang, Afrika Selatan, dan Korsel masing-masing 2 orang.

Ekuador, Yunani, Italia, Polandia, Portugal, dan Taiwan masing-masing 1 orang. Untuk mengenang peristiwa yang memilukan tersebut didirikan monumen yang ada di Jalan Raya Legian, Kuta, Bali dan setiap tahun musibah ini diperingati dengan menabur bunga oleh keluarga korban maupun masyarakat baik asing maupun lokal.

Selain ketiga oprang tersebut, beberapa orang yang menjadi tersangka kasus Bom Bali I adalah Abdul Goni (divonis seumur hidup), Dr. Azahari (tewas dalam penyergapan di Batu Malang tanggal 9 November 2005), Dulmatin (diduga sudah meninggal di Filipina), Ali Imron, dan lain sebagainya.

Amrozi bin Nur Hasyim yang lahir di Lamongan, Jatim, 3 Juli 1962 ditangkap di Lamongan, Jatim, tanggal 6 November 2002 dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 7 Agustus 2003.

Pria yang pernah menikah tiga kali masing-masing dengan Rochmah (dikarunia satu anak Mahendra), Astuti, dan Choiriyana Khususiyati (dikenal saat masih di Malaysia) tersebut berperan membeli bahan peledak di Toko Tidar Kimia dan membawanya sampai ke Bali.

Imam Samudra ditangkap tanggal 28 November 2002 di sebuah bus Kurnia di Dermaga I Pelabuhan Merak, Banten, saat bus tersebut antre akan menaiki lambung kapal feri Niaga Agung. Imam Samudra yang memiliki nama asli Abdul Aziz ternyata mempunyai nama samaran cukup banyak seperti Hudama, Al Fatih/Fatah, Heri, dan Abu Umar.

Pria kelahiran Serang, Banten, 14 Januari 1967 itu adalah aktor intelektual pelaku peledakan di Bali itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 10 September 2003. Anak kedelapan dari 12 bersaudara dikaitkan dengan peledakan gereja di Batam (tahun 2000), Plaza Atrium Jakarta (tahun 2001), Santa Anna serta HKBP Jakarta.

Mukhlas yang memiliki nama asli Ali Gufron yang dilahirkan di Lamongan 2 Febuari 1960 tersebut merupakan kakak dari Amrozi dan Ali Imron yang juga pelaku Bom Bali I. Pria yang memiliki nama lain Huda bin Abdul Haq, dan Sofwan tersebut ditangkap di Solo tanggal 4 Desember 2002 dan divonis mati tanggal 2 Oktober 2003.

Mukhlas yang menamatkan pendidikan di Ponpes Ngruki, Sukoharjo dan sempat mengajar di ponpes yang dipimpin Abu Bakar Ba'asyir tersebut selama lima tahun ini bertindak sebagai pemimpin atau koordinator umum dalam kasus bom di Bali tersebut.

Setelah ditangkap dan divonis mati, ketiganya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan Denpasar tetapi tanggal 11 Oktober 2005, mereka dipindahkan ke LP Batu Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jateng.

Pada sidang di PN Denpasar tanggal 18 Juli 2008, PK Amrozi dan kawan-kawan kembali ditolak karena PK hanya bisa diajukan sekali.

Jaksa Agung Hendarman Supandji pada tanggal 21 Juli 2008 mengatakan bahwa eksekusi terhadap mereka bakal dilaksanakan sebelum bulan puasa yang jatuh tanggal 1 September 2008.

Tetapi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga tanggal 27 Agustus 2008 menyatakan eksekusi terpidana mati bom Bali I, Amrozi dkk, yang semula akan dilakukan sebelum bulan puasa, ditunda sampai waktu yang tepat.

"Setelah melakukan pengkajian-pengkajian rencana eksekusi yang akan dilakukan sebelum bulan puasa, waktu eksekusinya tidak tepat," Abdul Hakim Ritonga.

Ia mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Jawa Tengah mengenai penundaan ekseksusi tersebut.

Kabar bakal dilaksanakan eksekusi terhadap tiga terpidana mati itu kembali muncul dari Kejaksaan Agung tanggal 24 Oktober 2008 yang menyatakan bahwa eksekusi terhadap mereka akan dilakukan awal bulan November 2008.

Begitu ada pengumuman resmi, petugas kepolisian dibantu aparat TNI langsung melakukan penjagaan ketat terhadap pintu-pintu masuk Pulau Nusakambangan, tempat ketiga orang itu menjalani hukuman.

Bahkan, sejak hari Jumat (31/10) dini hari, blok Super Maximum Security telah disterilkan dari terpidana yang lain, artinya mereka yang berada di blok tersebut dipindahkan ke sel yang lain dan sejak saat itu blok itu hanya ditempati oleh mereka bertiga hingga mereka dieksekusi hari Minggu dini hari pukul 00.15 WIB.(*)

COPYRIGHT © 2008

Adik Kandung Imam Samudra Kecewa

05/11/2008 00:35

Adik Kandung Imam Samudra Kecewa


Liputan6.com, Serang: Lulu
Jamaluddin, adik terpidana Bom Bali I Abdul Azis alias Imam Samudra
kecewa karena tidak diberikan izin pihak Lembaga Pemasyarakatan Batu
Nusakambangan. "Saya kecewa tidak bisa menjenguk Kang Azis karena tak
diberikan izin oleh LP Nuskambangan," kata Lulu di Lopang Gede,
Kelurahan Lopang, Serang, Banten, Selasa (4/11).



Oleh karena itu, pihaknya bersama Tim Pembela Muslim akan melaporkan
kasus itu ke Komisi III DPR dan kantor Hak Azasi Manusia. "Kami
terpaksa pulang kembali bersama keluarga Amrozi," katanya sambil
menagih pemerintah untuk konsekuen memberikan kemudahan kepada keluarga
Imam Samudra, Amrozi dan Muklas mengunjungi tiga terpidana mati itu.



Keluarga para terpidana menyatakan kunjungannya adalah untuk
silaturahmi, apalagi mereka mengikuti pemberitaan media mengenai bakal
dieksekusinya ketiga saudara mereka itu. "Saya berharap bisa bertemu
kembali dengan Kang Azis," kata Lulu. Sementara Embay Badriyah, ibu
Imam Samudra berusaha tegar menghadapi rencana eksekusi
anaknya.(JUM/ANTARA)

Marissa Serahkan Bukti Pemalsuan Ijazah Atut

30/10/2008 16:39
Marissa Serahkan Bukti Pemalsuan Ijazah Atut

Liputan6.com, Tangerang: Marissa Haque menyerahkan berkas bukti pemalsuan ijazah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Kamis (30/10). Barang bukti yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang itu berjumlah 112 bukti, berupa kliping koran, transkrip nilai, serta judul skripsi milik Atut.

Kuasa hukum Marissa, Fredi Simanungkalit menuturkan, penyerahan barang bukti ini untuk mematahkan kasus perdata gugatan balik pihak Universitas Borobudur. Kasus ini berawal ketika Marissa melaporkan Ratu Atut dengan tuduhan pemalsuan ijazah yang dikeluarkan Universitas Borobudur. Universitas swasta itu menggugat balik Marissa dengan pencemaran nama baik dan melawan hukum.

Kasus saling melaporkan tersebut ditangani Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sejak dua tahun lalu. Hingga kini kasus tersebut belum diproses secara hukum.(PJY/ANTARA)

PR Berat Polsek Ciputat : Rumah Besan Kaplori dibobol Maling!

10/10/2008 14:19
Rumah Besan Kapolri Dibobol Maling

Liputan6.com, Ciputat: Rumah besan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Ahmad Sofyan Ruki, di kawasan Cipayung, Ciputat, Banten, dibobol maling.

Pencurian ini diduga terjadi Jumat (10/10) dinihari. Saat itu, rumah besar tersebut hanya diisi dua penghuninya. Diduga, para pelaku lebih satu orang ini, masuk melalui tembok belakang. Maklum, bagian belakang rumah tersebut kebun ilalang. Satu buah televisi ukuran besar senilai belasan juta raib dibawa pelaku.

Pencurian serupa bukanlah yang pertama terjadi di sana. Sekitar juni silam, kawanan penjahat juga menggondol sejumlah barang berharga milik korban. perhiasan, laptop, dan sound system mobil raib dibawa maling. Kini, kasus tersebut ditangani pihak Polsek Ciputat. (YUS/Arofah Supandi)

Lomba Mirip Airin!

Woro-woro :
---------------------------
Bagi yang (merasa) mirip Ibu Hj. Airin silahkan ikutan, terutama yang ada diwilayah Banten, Khususnya Kabupaten Tangerang.
Siapa tau ikutan ngetop, apalagi kalau nanti pasangan beliau dengan Bp. Jaz berhasil jadi Bupati Tangerang.

Ayo buruan! Gratis lagi... ;)
-------------------------------------
Mungkin nanti ada juga Lomba mirip bang Rano Karno. ;)