Kepolisian RI diduga telah mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto. Menurut Ahmad Rivai selaku pengacara Bibit, kliennya sempat menghardik penyidik.
"BAP diubah itu, Bibit sempat marah besar kepada penyidik," kata Ahmad, Rabu (14/10/2009).
Ia menambahkan, "Dalam BAP ada yang tidak disebut tapi masuk BAP."
Bibit yang juga purnawirawan polisi itu sempat mendatangi penyidik yang pernah menjadi muridnya. Dalam kesempatan itu, kata Ahmad, Bibit berkata, "Kalau mengaku murid, ya tulis saja seperti yang diucap. Tidak perlu diubah-ubah."
Ahmad menegaskan, BAP seharusnya diserahkan ke pengacara setelah diteken tersangka. BAP Bibit dan Pimpinan KPK lainnya, Chandra M Hamzah, baru diturunkan minggu lalu.
"Padahal pemeriksaan dilakukan 18 September," kata dia seperti dilansir VIVAnews.
Polisi, sambungnya, beralasan belum mendapat izin dari atasan.
"Ini kan sudah intervensi pimpinan ke penyidik dan penyelidikan," kata dia.
Perubahan BAP, kata Ahmad, terlihat nyata. Pada saat pemeriksaan, penyidik bertanya apakah ada dasar hukum cekal. Saat itu Bibit menyatakan ada.
Padahal, sambung dia, dalam pemeriksaan Bibit menjelaskan bahwa kewenangan cekal didasarkan pada Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (5) UU KPK dan Keputusan Pimpinan KPK nomor 33/1/I/2008 sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Pimpinan KPK nomor 447/1/XII/2008 yang ditanda tangani oleh seluruh pimpinan KPK.
"Kelima pimpinan KPK sepakat bahwa untuk penindakan terutama cekal diserahkan kepada Pak Bibit dan Pak Chandra. Jadi itu bukti pencekalan sudah sesuai dengan aturan," kata dia.
No comments:
Post a Comment