MK Jamin Penahanan Chandra & Bibit Tak Ganggu Sidang
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak akan mengganggu jalannya sidang di MK. Kepolisian dipersilakan menahan Chandra & Bibit, namun MK juga akan terus melanjutkan proses sidangnya.
"Tidak akan terganggu, apalagi kewenangan kita jelas sebagaimana diatur dalam UU. Silakan kepolisian melakukan langkah hukum, tapi kami juga harus bekerja atas dasar konstitusi," kata hakim MK Akil Muchtar saat diwawancara sebuah TV swasta dan disaksikan para wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Akil mengingatkan, sesuai dengan putusan sela yang telah dikeluarkan MK, pemberhentian Bibit dan Chandra dari jabatan pimpinan KPK belum bisa dilakukan. Putusan sela atas uji materi pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK itu memerintahkan agar pasal tersebut jangan dulu diterapkan sebelum ada putusan final dari MK.
Akil menerangkan, dalam pasal itu diatur bahwa pimpinan KPK diberhentikan secara tetap jika menjadi terdakwa. MK berpendapat asas praduga tak bersalah harus dikedepankan sehingga untuk sementara MK memerintahkan agar pasal tersebut jangan dulu diterapkan.
"Kita tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kalau dihentikan tetap dalam status terdakwa, kita lihat sesuai nggak dengan hak-hak warga negara itu," kata Akil.
(sho/nrl)
Kamis, 29/10/2009 18:42 WIB
Bibit & Chandra Ditahan
Hakim MK: Melarang Jumpa Pers Itu Fasis
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
"Tidak akan terganggu, apalagi kewenangan kita jelas sebagaimana diatur dalam UU. Silakan kepolisian melakukan langkah hukum, tapi kami juga harus bekerja atas dasar konstitusi," kata hakim MK Akil Muchtar saat diwawancara sebuah TV swasta dan disaksikan para wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Akil mengingatkan, sesuai dengan putusan sela yang telah dikeluarkan MK, pemberhentian Bibit dan Chandra dari jabatan pimpinan KPK belum bisa dilakukan. Putusan sela atas uji materi pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK itu memerintahkan agar pasal tersebut jangan dulu diterapkan sebelum ada putusan final dari MK.
Akil menerangkan, dalam pasal itu diatur bahwa pimpinan KPK diberhentikan secara tetap jika menjadi terdakwa. MK berpendapat asas praduga tak bersalah harus dikedepankan sehingga untuk sementara MK memerintahkan agar pasal tersebut jangan dulu diterapkan.
"Kita tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kalau dihentikan tetap dalam status terdakwa, kita lihat sesuai nggak dengan hak-hak warga negara itu," kata Akil.
(sho/nrl)
Kamis, 29/10/2009 18:42 WIB
Bibit & Chandra Ditahan
Hakim MK: Melarang Jumpa Pers Itu Fasis
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
dok detikcom
Jakarta - Mabes Polri tidak boleh melarang siapa pun, termasuk seorang tersangka, mengeluarkan pendapatnya. Sebab hal tersebut melanggar hak seseorang sebagaimana diatur dalam UUD 45.
"Dalam pasal 28 UUD 1945 disebutkan bahwa semua orang bebas mengeluarkan pendapat," kata hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mukhtar, saat diwawancara sebuah TV swasta yang disaksikan oleh para wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Pernyataan Akil itu mengomentari alasan Mabes Polri menahan pimpinan KPK nonaktif,
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Seperti diketahui, salah satu alasan Mabes Polri menahan Bibit dan Chandra adalah karena keduanya kerap melakukan jumpa pers .
"Melarang orang mengeluarkan pendapat itu fasis dan seperti di negara komunis. Ini tidak sesuai dengan negara demokrasi," kata Hakim MK, Akil Muchtar.
Meski demikian, Akil mengakui bahwa penahanan tersebut merupakan hak polisi. Demikian pula dengan alasan objektif dan subjektif yang mendasari penahanan Bibit dan Chandra.
"Ya itu hak mereka (polisi) melakukan penahanan dan mencari alasannya yang dianggap pantas," ungkap Akil.
(djo/asy)
Kamis, 29/10/2009 18:50 WIB
Istana Tak Ikut Campur Penahanan Bibit & Chandra
Anwar Khumaini - detikNews
"Dalam pasal 28 UUD 1945 disebutkan bahwa semua orang bebas mengeluarkan pendapat," kata hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mukhtar, saat diwawancara sebuah TV swasta yang disaksikan oleh para wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Pernyataan Akil itu mengomentari alasan Mabes Polri menahan pimpinan KPK nonaktif,
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Seperti diketahui, salah satu alasan Mabes Polri menahan Bibit dan Chandra adalah karena keduanya kerap melakukan jumpa pers .
"Melarang orang mengeluarkan pendapat itu fasis dan seperti di negara komunis. Ini tidak sesuai dengan negara demokrasi," kata Hakim MK, Akil Muchtar.
Meski demikian, Akil mengakui bahwa penahanan tersebut merupakan hak polisi. Demikian pula dengan alasan objektif dan subjektif yang mendasari penahanan Bibit dan Chandra.
"Ya itu hak mereka (polisi) melakukan penahanan dan mencari alasannya yang dianggap pantas," ungkap Akil.
(djo/asy)
Kamis, 29/10/2009 18:50 WIB
Istana Tak Ikut Campur Penahanan Bibit & Chandra
Anwar Khumaini - detikNews
"Kami dari kepresidenan selalu menjaga jarak dari proses penegakkan hukum. Tidak boleh presiden masuk ke penegakkan hukum," ujar staf khusus presiden bidang hukum, Denny Indrayana, Kamis (29/10/2009).
Denny menegaskan, kejelasan penahanan Bibit dan Chandra harus ditanyakan kepada polisi. "Sangat tergantung pada hasil penyelidikannya, dari sana (kepolisian) informasi diperjelas," katanya.
Sebelumnya, Istana Kepresidenan selama dua hari berturut-turut (Selasa dan Rabu) mengomentari soal KPK utamanya terkait transkrip rekaman tentang rekayasa kriminalisasi KPK. Dalam transkrip itu nama SBY dicatut berkali-kali. SBY lewat staf khususnya meminta agar pencatutan nama itu diusut.
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD), pagi tadi, menyatakan Mabes Polri akan membuat langkah hukum kongkret menyikapi instruksi presidem untuk mengusut rekaman tentang rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK. BHD tidak menjelaskan langkah konkret apa yang dimaksud, hanya menjanjikan langkah tersebut akan dijelaskan dalam jumpa pers.
Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana Aries Mansur, sorenya, dalam jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri menyatakan Bibit dan Chandra ditahan. Keduanya ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun dan dikhawatirkan mempengaruhi opini publik karena bisa jumpa pers bila tetap menjadi wajib lapor.
No comments:
Post a Comment