http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/19/03145060/presiden.jangan.paksa.saya
Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta dirinya tidak didesak untuk mengambil langkah yang melampaui kewenangannya sebagai presiden dalam penanganan proses hukum terhadap Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Presiden menginginkan penyelesaian masalah itu tidak menimbulkan masalah baru yang lebih besar.
"Jangan sampai saya sebagai presiden didorong, dipaksa untuk mengambil langkah yang bukan kewenangan saya, karena itu berarti saya melanggar undang-undang. Harus cepat memang, tidak boleh berlama-lama, tetapi ingat bahwa koridornya harus jelas," ujar Presiden dalam pengantarnya ketika memimpin rapat terbatas yang membahas rekomendasi Tim Delapan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/11).
Rapat dihadiri, antara lain, oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
Menurut Presiden, rapat itu bukan untuk menetapkan apakah rekomendasi Tim Delapan akan diterima atau ditolak oleh pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan. Presiden akan memberikan waktu bagi kepolisian dan kejaksaan untuk merespons rekomendasi tersebut.
Meski demikian, Presiden meminta para pejabat terkait menelaah rekomendasi dan penilaian Tim Delapan dengan jernih, tanpa sikap apriori. "Jangan buru-buru mengatakan tidak menerima atau jangan buru-buru juga bahwa semua rekomendasi itu diterima," ujarnya.
Desas-desus
Pada kesempatan yang sama, Presiden juga mengungkapkan keprihatinan karena terkait kasus ini beredar pula desas-desus mengenai dirinya dan keluarganya. Ia menyimak perbincangan masyarakat, termasuk yang beredar melalui SMS, pesan di Blackberry, jaringan Facebook, dan sejumlah media massa.
"Saya prihatin karena beredar pula desas-desus, berita-berita yang tidak jelas dari mana sumbernya, yang juga menyangkut nama saya, bahkan ada keluarga saya, yang sama sekali tidak ada kebenarannya. Terhadap ini, tentu saya, kalau itu menyangkut pemerintah, harus kita selesaikan nanti pada saatnya," ujar Presiden.
Presiden menuturkan, sepanjang kepemimpinannya pada periode lima tahun lalu, ia juga diterpa sejumlah isu. "Ada yang fitnah, ada character assassination, political assassination, sebagian besar saya abaikan. Tetapi, ada tiga hal yang saya hadapi dulu, dua di antaranya masuk ke legal case," ujarnya.
Menurut Presiden, jika desas-desus mengenai dirinya dan keluarganya yang saat ini beredar terus berkembang, ia juga akan membawa persoalan itu ke proses hukum.
"Kalau kali ini masih begitu, dan apalagi secara formal di depan publik ada yang mengangkat berita yang sama sekali tidak ada kebenarannya itu, cara yang lalu juga akan saya tempuh demi keadilan dan kebenaran, dan juga demi kehormatan saya sebagai kepala negara," kata Presiden.
Momentum
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai, rekomendasi Tim Delapan kepada Presiden sebaiknya dijadikan momentum untuk melakukan reformasi penegakan hukum secara menyeluruh. Dengan demikian, kasus yang dialami Bibit dan Chandra tidak terulang pada masa depan.
Untuk menjaga kelanjutan dan arah dari reformasi hukum, Presiden Yudhoyono sebaiknya membentuk tim khusus yang tugas utamanya mengkaji dan memberikan masukan terkait reformasi hukum. Tim itu tidak mempunyai wewenang dalam penegakan hukum.
"Tugas utama tim itu adalah melihat kondisi dan rencana ke depan setiap institusi penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Setelah itu memberikan masukan kepada Presiden tentang apa yang perlu dilakukan, misalnya perbaikan peraturan atau kebijakan anggaran untuk setiap institusi," papar Irman.
Anggota tim yang sebaiknya bekerja dalam waktu lima tahun itu, lanjut Irman, perlu dari berbagai unsur. Dengan demikian, selain memiliki dasar kajian akademis dan dapat dipraktikkan, rekomendasi tim juga memiliki kekuatan politik.
Optimistis
Secara terpisah, kuasa hukum Bibit dan Chandra, Bambang Widjojanto, mengaku optimistis Presiden akan mendengarkan rekomendasi Tim Delapan. Optimisme itu didasarkan latar belakang pembentukan Tim Delapan atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit dan Chandra.
Menurut Bambang, dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Delapan, di bagian menimbang disebutkan, proses hukum terhadap Bibit dan Chandra telah menimbulkan kesan dan kecurigaan yang meluas di masyarakat bahwa telah terjadi upaya melemahkan KPK. Tim independen dibentuk untuk membantu Presiden menjamin proses hukum yang obyektif, jujur, dan adil.
Titik awal
Koalisi Masyarakat Sipil Darurat Keadilan, Rabu, meminta Presiden bertindak tegas dengan menjadikan rekomendasi Tim Delapan sebagai titik awal pembersihan lembaga hukum dengan membongkar persekongkolan jahat dan mafia peradilan.
Koalisi diwakili Choirul Anam dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, Danang Widiyoko (Indonesian Corruption Watch), Chalid Muhammad (Institut Hijau Indonesia), Rusdi Marpaung (Imparsial), Saipul Tavip (Pergerakan Kaum Muda Indonesia), dan Edwin Partogi (Kontras).
Koalisi ini juga menuntut perlunya reformasi dan reposisi kepolisian dan kejaksaan. Disebutkan, proses yang telah dilakukan Tim Delapan akan sia-sia dan pemberantasan mafia akan menjadi pernyataan basi kalau tak ada tindakan konkret dari Presiden.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Labels
abu jibril
akkbb
al amin
ali gufron
amien rais
Amrozi
andaryoko
anggodo
antasari
antasari azhar
arrahmah
aulia pohan
ayu azhari
Bakrie
bbc
bedebah
bom bali
bpk
brainscannr
buaya
Bung Karno
capres
century
cia
Cicak
cikeas
clara sumarwati
demokrat
dpr
evan brimob
gerindra
golkar
gurita
Gus Dur
gusdur
hanura
imam samudra
indonesia
islam
Israel
jusuf kalla
korupsi
koruptor
kpk
kriminal
malaysia
manohara
marissa haque
megawati
menkes
mer-c
mumbai
munarman
Noordin M Top
obama
palestina
pan
parodi
partai
pemilu 2009
Pemilu2009
pilkada
pilkadal
Pilpres2009
pks
polisi
politik
politikus nyeleneh
polri
ppp
prabowo
presiden
prita
republik
ruhut
sby
Situ Gintung
Soeharto
Soekarno
soraya abdullah
sultan
Sultan HBX
supersemar
supriyadi
susno
sutiyoso
teroris
terorisme
Terrorist
tim 8
wiliardi
williardi
wiranto
yusril
Archives
-
▼
2009
(1212)
-
▼
November
(84)
- Rela Demo Karena Dibayar 100 Ribu, (Demo = Hati Nu...
- Ada Sapi Ngamuk yang Ngurusin Juga Ikut Ngamuk
- Amien Rais: Boediono dan Sri Mulyani Harus Dinonak...
- Kasus Bank Century - Presiden: Kembalikan Rp 6,7 ...
- Kasus Bibit Rianto dan Chandra Halim : Solusi Lain...
- Transkrip pidato SBY - Kasus Century dan Bibit Cha...
- Frans H Winarta : Kinerja Buruk, Wajar kapolri Dic...
- Beri Informasi Ngawur, Kapolri Harus Dicopot
- Penyakit Kaki Gajah
- Presiden Kumpulkan Pemimpin Media Massa Nasional
- Hanya 2 Polisi Yang Tidak Bisa Disuap; Polisi Hoeg...
- Antasari: Penyidik Banyak Belokkan Fakta
- Bersatulah pada, Koruptor dijamin ngacir :)
- Cari Massa Buat Demo, Mulai Ngecer Hingga Paket (A...
- Syafi'i Ma'arif: Jangan Berharap Tanduk kepada Kud...
- Presiden: Jangan Paksa Saya
- Demo Kecam Tim 8: Kita Nggak Dibayar, Cuma Diganti...
- Mantap Cing kata Eyang tentang Kiamat :)
- Beredar, Batik Cicak Lawan Korupsi
- Masih ingat Sakti Alexander Sihite si Nabi Palsu ?
- Tim 8 bohongi Presiden ?
- Temuan Tim 8 - Ritonga Pasien Pijit Ong Yuliana
- Laporan dan Rekomendasi Tim 8
- Rekomendasi Tim Delapan
- Perlukah KPK Menyewa Toni Kwok, buat memburu para ...
- SBY Diminta Tunggu Hasil Rapat DPR dengan KPK, Pol...
- Eksekutor Sebut Ada Tim Lain di TKP Penembakan Nas...
- Pengacara Wiliardi: Tak Usah Basa-basi, Penyidik S...
- Ini ada kabar gila - Ada Nabi ke 26 namanya Sakti ...
- SPG Dipaksa Minum Air Kloset
- Video Clip Cicak Nguntal Boyo by Chebolang
- Evan Brimob (Arsip)
- OC Kaligis : Tim 8 Partisan (kalau menurut anda gi...
- Buku SBY Superhero Murni Olok-Olok Politik
- Tawaran 10 Buat Sang Jendral
- Kalau Rekomendasi Tak Ditindaklanjuti, Buat Apa SB...
- Banting "Buaya" Berbuntut
- Siaran Langsung dari Pengadilan Akan Dibatasi?
- Rekomendasi Tim 8 Wajib Diungkapkan ke Publik
- CNN Hero - Budi Soehardi (Vote)
- Misteri Presiden USA
- Taufiq Kiemas Tak Ikut Usul Angket Century
- Pengusul Angket Century Juga Usut Dugaan Keterliba...
- Puluhan Nasabah Bank Century Mendatangi KPK
- Ditantang Teken Usulan Angket Century, Marzuki Men...
- Rekaman Pembicaraan Anggodo Dijadikan Nada Dering
- Bola Century Makin Liar
- Ada Kasus, Juga Rekayasa
- Operasi Khusus Membungkam Cicak!
- Rekayasa Buaya Terhadap Cicak versi Tempo
- Polri Diminta Putar Utuh Video Antasari
- Istri Wiliardi, Nova Wiliardi - "Dia ada di dalam ...
- Sajak Perlawanan (untuk kpk)
- Anda Mau Numpang Tenar? Jadilah Markus Yulianto
- Saking Traumanya... bisa kejadian pada kita juga l...
- Don't Cry For Me Indonesia
- Tukul Love KPK
- Buyung: Bonaran Situmeang Memuakkan Buat Saya
- Pengacara Anggodo Laporkan Pengacara KPK
- Mabes Polri Bakal Periksa Williardi
- Pengacara Wiliardi Bantah Hadir dalam Pemeriksaan ...
- Daftar istilah-istilah Korupsi di Indonesia
- BAP Asli Wiliardi Tak Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Istri Wiliardi: Allah Gerakkan Suami Saya Berkata ...
- Bonaran: Bibit & Chandra Didukung 1 Juta di Facebo...
- HMI Desak SBY Ganti Kapolri dan Jaksa Agung
- Puisi Alvin Lie : Buaya Mabok Duren
- Puisi Adhie Massardi: Negeri Para Bedebah
- Inilah Kesaksian Williardi yang Menghebohkan Itu!
- Anggodo cs harus "dilindungi" kalau ndak bisa moda...
- Yulianto oh Yulianto kemana aja Loe?!!
- BW memang berani!
- Kwek-kwek mereka macam Bebek!
- Don Anggodo Memang Hebat!
- Hahaha siapa sangka Cicak juga bisa GEDE!!!
- Cecak Nguntal Baya
- Polisi: Anggodo Minta Perlindungan untuk Keselamatan
- Ditanya Status Anggodo, Pejabat Mabes Polri Tutup ...
- Buyung: Kasus Bibit & Chandra Momentum Kembalikan ...
- Ari Muladi Minta Perlindungan LPSK
- Transkrip Lengkap Ancaman Pembunuhan Chandra
- Rakyat Ancam Turun ke Jalan Sebab Pemerintah Tak M...
- KIB II Terimbas Kasus Bibit-Chandra
- Publikasikan Rekaman Skenario Kriminalisasi KPK
-
▼
November
(84)
No comments:
Post a Comment