Polri Diminta Putar Utuh Video Antasari

Polri Diminta Putar Utuh Video Antasari
"Ini yang kita lihat lebih pada pencitraan. Pasti, nggak mungkin diungkapkan tanpa tujuan.
Jum'at, 13 November 2009, 07:28 WIB
Elin Yunita Kristanti
Rekaman pemeriksaan Antasari Azhar milik Mabes Polri (ANTARA/Fanny Octaviani)
VIVAnews - Kepolisian RI menjawab tudingan kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara memutar dua rekaman Antasari Azhar.

Salah satu video memperlihatkan gambar Antasari Azhar dalam balutan baju tahanan sedang duduk di tengah penyidik kepolisian. Antasari mengatakan, "dan saya pribadi akan katakan, cepat atau lambat, saya akan keluar. Selesai maksudnya. Mungkin saya orang pertama yang akan mengatakan, tidak diperlukan lagi KPK. Saya akan bicara itu."

Kuasa hukum Antksasari, Maqdir Ismail mengaku berada bersama Antasari ketika cuplikan video tersebut dibuat.

"Saya tidak ingat apakah dalam proses pemeriksaan atau sebelum pemeriksaan," kata Maqdir dalam perbincangan di tvOne, Jumat 13 November 2009.

Kata dia, konteks pernyataan Antasari bukan seperti yang diungkap polisi, bahwa Antasari ingin membubarkan KPK.

"Konteksnya kita bicara bahwa andaikata polisi dan kejaksaan melaksanakan tugas dengan baik dan dipercaya, lembaga ad hoc seperti KPK mestinya tidak ada lagi," ungkap Maqdir.

Menurut Maqdir, pasti ada tujuan polisi mengungkap cuplikan video tersebut. "Ini yang kita lihat lebih pada pencitraan. Pasti [ada tujuan], nggak mungkin diungkapkan hanya itu saja tanpa tujuan,"jelas dia.

Sementara, pakar telematika yang kini jadi anggota DPR RI, Roy Suryo mengatakan sebaiknya Polri memutar utuh rekaman Antasari tersebut di persidangan. "Hati-hati dengan konteks," kata dia.

Namun, jelas dia, apa yang dilakukan Polri tidak salah. "Mungkin sebagai trigger [pemicu], kemudian akan diputar utuh dalam sidang," tambah dia.

Video itu ditunjukkan Polri kepada publik untuk menjawab reaksi publik yang menyudutkan kepolisian tengah berupaya melakukan kriminalisasi terhadap KPK. Hal itu mencuat setelah polisi menetapkan tiga pimpinan KPK sebagai tersangka.

Tiga pimpinan itu adalah Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah yang menjadi tersangka kasus penyuapan, serta Antasari Azhar yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan.

"Sekarang lihat, siapa sebenarnya yang ingin mengucilkan, mengerdilkan KPK," kata Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna.

No comments:

Archives