(ist)
INILAH.COM, Jakarta – Kasus Bank Century memasuki tahap baru. Sebanyak 142 anggota DPR menyerahkan hak angket. Bola panas bergulir di Senayan. Apalagi audit BPK diduga menemukan kejanggalan.
Jika hak angket ini terus bergulir, sejumlah pihak akan dipanggil terkait penggunaan Hak Angket ini. Khususnya para pejabat yang memutuskan memberikan bailout kepada Bank Century, seperti Menkeu/Ketua KKSK, Gubernur BI dan Sekretaris KKSK yang menjabat pada saat keputusan bailout dibuat.
Juru bicara inisiator Hak Angket Bank Century Maruarar Sirait mengungkapkan, fokus penyelidikan hak angket terdiri dari lima poin. Pertama, sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan. “Ini terkait keputusan mencairkan dana talangan (bailout) Rp 6,76 triliun” tandasnya.
Poin kedua, mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) secara mendadak. Juga keterlibatan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dalam pencairan dana nasabah Bank Century sebesar Rp 2 triliun.
Ketiga, menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan mengingat sebagaian oleh direksinya justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan.
Keempat, menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,76 triliun tanpa persetjuan DPR. Serta kelima, seberapa besar kerugian dan kemungkinan penyelamatan uang negara.
Sementara itu, dalam data yang diterima INILAH.COM, hasil audit BPK telah mengindikasikan berbagai pelanggaran. BPK menilai, BI tidak bertindak tegas terhadap bank Century.
Terutama merujuk pada ketentuan Penyediaan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAP) dalam PBI No. VI/9/PBI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank, sebagaimana diubah dengan PBI No. 7/38/PBI/2005.
”Century seharusnya ditetapkan dalam pengawasan khusus sejak 31 Oktober 2005. Tapi pada kenyataannya baru masuk pengawasan khusus pada 6 November 2008,” ungkap hasil temuan BPK itu.
BI pun dinilai melonggarkan persyaratan Bank Century dalam memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Hal ini menjelaskan mengapa Century bisa memperoleh pinjaman Rp 1 triliun, kendati rasio permodalannya jauh di bawah kriteria BI.
Seperti diketahui, ketika menghadapi kesulitan likuiditas, Century mengajukan permohonan FPJB senilai Rp 1 triliun kepada BI dua kali, yaitu pada 30 Oktober 2008 dan 3 November 2008.
Menurut analisa BI, posisi CAR Century ketika itu adalah 2,35%. Sedangkan, persyaratan memperoleh FPJP sesuai PBI No. 10/26/PBI 2008 tentang FPJP adalah memiliki CAR minimal 8%. “Dengan demikian Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP,” ulasnya.
Untuk memuluskan aksinya, BI mengubah PBI soal FPJP pada 14 November 2008, yaitu dari CAR. Dengan perubahan ketentuan serta menggunakan posisi CAR per 30 September sebesar 2,35%, BI pun leluasa menyatakan Bank Century memenuhi syarat memperoleh FPJP.
Namun, usut demi usut, posisi CAR Bank Century pada 31 Oktober 2008 ternyata malah negatif 3,53%! Ini berarti, Century seharusnya tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP. “Apalagi jaminan FPJP yang diperjanjikan Rp 467,99 miliar itu, ternyata tidak secure,” imbuhnya.
Berdasarkan perubahan PBI pada 14 November, BI pun memberikan FPJP Rp 689,39 miliar. Rinciannya, Rp 356,8 miliar dicairkan pada 14 November 2008, kemudian Rp 145,26 miliar pada 17 November 2008 dan Rp 187,3 miliar pada 18 November 2008.
Akhirnya, BI dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20 November pukul 19.44 WIB, menetapkan Century sebagai Bank Gagal. Alasannya, CAR per 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53% dan sulit menaikkan menjadi 8%.
Sementara itu, kondisi likuiditas GWM 19 November masih positif Rp 134 miliar (1,85%). Namun terdapat kewajiban RTGS dan kliring sebesar Rp401 miliar sehingga GWM rupiah kurang dari 0%. Di samping itu kewajiban yang akan jatuh tempo pada 20 November 2008 sebesar Rp 458 miliar.
Terungkap, BI telah memberikan FPJP Rp 689 miliar untuk menambah likuiditas. Namun, mengingat penarikan dana nasabah jauh lebih besar, maka FPJP tersebut tidak mampu memperbaiki likuiditas bank. RDG pun membahas analisis dampak sistemik dari penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal.
Terkait hal ini, Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar menyarankan agar pimpinan DPR menindaklanjuti usulan Hak Angket Bank Century untuk mengusut tuntas kasus 'perampokan' uang negara s Rp 6,77 triliun. “Saya melihat belum ada upaya maksimal, baik pemerintah ataupun institusi hukum,” katanya.
Ia berjanji ikut mengusut kemana saja aliran dana Bank Century. “Siapa yang menerima dan memanfaatkan dana bailout Bank Century dengan tidak sah harus ditindak secara hukum,” paparnya. [mdr]
No comments:
Post a Comment