Kalau Rekomendasi Tak Ditindaklanjuti, Buat Apa SBY Bentuk Tim 8?

Minggu, 15/11/2009 10:45 WIB
Kalau Rekomendasi Tak Ditindaklanjuti, Buat Apa SBY Bentuk Tim 8?
Hery Winarno - detikNews




Jakarta - Tim 8 (Tim Pencari Fakta kasus Bibit dan Chandra) sedang merampungkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden SBY Senin (16/11/2009) besok. Namun selama ini kepolisian dan kejaksaan terkesan enggan untuk mematuhi hasil rekomendasi Tim 8 yang dibentuk oleh presiden.

"Kalau Presiden menyetujui rekomendasi ini, berarti harus diikuti oleh semua pihak. Jika tidak, maka ini pembangkangan terhadap Presiden," ujar pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio saat berbincang dengan detikcom, Minggu (15/11/2009).

Tim 8 merupakan bentukan langsung Presiden SBY, maka rekomendasi yang akan disampaikan besok harus ditindaklanjuti Presiden dan pihak lain yang terkait. "Kalau tidak ditindaklanjuti buat apa dibentuk Tim ini?" kritik Rudi.

Rencananya Tim 8 akan merampungkan hasil rekomendasi pada hari ini dan Senin akan segera disampaikan kepada Presiden. Tim 8 sendiri dalam menjalankan tugasnya telah memanggil beberapa pihak yang terkait seperti, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Kabareskrim nonaktif Komjen Pol Susno Duadji, Anggodo Widjojo, Ari Muladi, dan lain-lain.

No comments:

Archives