JAKARTA--MI: Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) Jenderal Bambang Hendarso Danuri tidak cukup meminta maaf atas kesalahannya menyatakan almarhum Nurcholis Madjid (Cak Nur) terlibat dalam kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah.
"Bambang harus dicopot dari jabatan Kapolri karena ceroboh menggunakan informasi yang diberikan bawahannya tanpa verifikasi," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane di Jakarta, Senin (23/11). Menurutnya, informasi yang diumumkan Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI dan disiarkan langsung oleh berbagai stasiun televisi menunjukkan Kapolri tidak profesional.
"Memang Kapolri sudah meminta maaf kepada keluarga Cak Nur. Dia harus dicopot dari jabatan Kapolri karena sudah terlalu banyak kesalahan yang dilakukannya. Termasuk upayanya memaksakan kriminalisasi terhadap dua wakil ketua KPK nonaktif," ujarnya.
Neta menyesalkan tidak adanya budaya mundur termasuk sikap Kapolri yang tidak pernah merasa bersalah. "Karena tak ada budaya mundur, Kapolri harus dicopot," tegas Neta.
Sebelum dicopot, Kapolri harus menindak bawahannya yang ngawur memberikan informasi yang sangat memalukan. "Pembersihan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri harus dilakukan. Polisi yang ngawur itu harus dicopot," katanya.
Kalau ada indikasi sengaja untuk tujuan pembusukan, itu tindakan kriminal. "Yang bersangkutan harus diibawa ke pengadilan," tegasnya. (Ken/OL-04)
Blogged with the Flock Browser
No comments:
Post a Comment