JAKARTA--MI: Kinerja Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Bambang Hendarso Danuri dinilai buruk. Tanpa rekomendasi Tim 8, ia wajar dicopot dari jabatan Kapolri.
"Pencopotan Bambang dari jabatan Kapolri bukan soal rekomendasi Tim 8, tapi karena kinerjanya buruk," kata praktisi hukum Frans H Winarta di Jakarta, Senin (23/11).
Frans mencatat beberapa kesalahan fatal yang dilakukan Kapolri. "Yang parah Kapolri memberi bukti yang sifatnya projustisia ke DPR dan mengumumkan bukti yang tidak valid dengan mengaitkan keluarga Nurcholis Madjid dengan kasus Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif Chandra M Hamzah. Kesalahan lain termasuk pemanggilan media massa oleh Polri," katanya.
Ia menegaskan, Kapolri dan Kabareskrim Komjen Susno Duadji sebaiknya dicopot atau paling tidak dinonaktifkan. Kasus konflik KPK-Polri, menurut Frans, harus dijadikan momen mengevaluasi kinerja Polri. "Jangan wakil ketua KPK saja yang dinonaktifkan. Kapolri dan Kabareskrim juga dinonaktifkan dulu," ujarnya.
Frans menegaskan, Presiden punya wewenang memberhentikan Kapolri dengan alasan karena kinerjanya buruk. Mengenai kasus hukum dua wakil ketua KPK, kalau menurut Polri tidak cukup bukti, harus dihentikan (SP3). Tapi kalau yakin cukup bukti, jangan dihentikan, melainkan harus diproses terus melalui peradilan. "Kalau tidak cukup bukti, Kapolri minta maaf saja dan nyatakan SP3," katanya. (Ken/OL-01)
Blogged with the Flock Browser
No comments:
Post a Comment