Syekh Puji datang dengan dikawal sekitar 10 pria berbaju loreng mirip tentara.
Sabtu, 07/03/2009 01:26 WIB
Syekh Puji Mungkin Jadi Tersangka
Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Semarang - Karena menikahi anak di bawah umur, Syekh Puji dimungkinkan menjadi tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang AKBP Roy Hardi Siahaan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan selama 13 jam, unsur-unsur eksploitasi ekonomi dan seksual dalam pernikahan Syekh Puji dengan Lutviana Ulfa (12) terpenuhi.
"Saat ini dia masih saksi, tapi dapat dimungkinkan menjadi tersangka," kata Roy usai pemeriksaan, Polwiltabes Semarang, Jumat (6/3/2009) malam.
Roy menyebut, pengusaha kuningan asal Bedono Kabupaten Semarang itu dijerat dengan pasal 82 junto pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 290 ayat ke-2 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Kita lihat dalam pemeriksaan lanjutan Rabu pekan depan," katanya.
Jika tidak hadir dalam pemeriksaan lanjutan, kata Roy, kepolisian akan melakukan tindakan pemaksaan. Pasalnya, pemeriksaan lanjutan itu merupakan permintaan pihak Syekh Puji.
Roy yang juga ikut memeriksa menjelaskan, selama pemeriksaan Syekh Puji terkesan plin plan. Banyak pertanyaan yang harus diulang, karena Syekh Puji sering memberikan yang berbeda.
"Dia agak berbelit-belit. Jawaban sering tidak sesuai dengan yang dia alami," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan LSM Kompak Oktober 2008 lalu. LSM tersebut menuding, dengan menikahi Ulfa, Syekh Puji telah melakukan eksploitasi. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sekitar 15 saksi, termasuk Syekh Puji. (try/ken
Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang AKBP Roy Hardi Siahaan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan selama 13 jam, unsur-unsur eksploitasi ekonomi dan seksual dalam pernikahan Syekh Puji dengan Lutviana Ulfa (12) terpenuhi.
"Saat ini dia masih saksi, tapi dapat dimungkinkan menjadi tersangka," kata Roy usai pemeriksaan, Polwiltabes Semarang, Jumat (6/3/2009) malam.
Roy menyebut, pengusaha kuningan asal Bedono Kabupaten Semarang itu dijerat dengan pasal 82 junto pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 290 ayat ke-2 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Kita lihat dalam pemeriksaan lanjutan Rabu pekan depan," katanya.
Jika tidak hadir dalam pemeriksaan lanjutan, kata Roy, kepolisian akan melakukan tindakan pemaksaan. Pasalnya, pemeriksaan lanjutan itu merupakan permintaan pihak Syekh Puji.
Roy yang juga ikut memeriksa menjelaskan, selama pemeriksaan Syekh Puji terkesan plin plan. Banyak pertanyaan yang harus diulang, karena Syekh Puji sering memberikan yang berbeda.
"Dia agak berbelit-belit. Jawaban sering tidak sesuai dengan yang dia alami," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan LSM Kompak Oktober 2008 lalu. LSM tersebut menuding, dengan menikahi Ulfa, Syekh Puji telah melakukan eksploitasi. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sekitar 15 saksi, termasuk Syekh Puji. (try/ken
No comments:
Post a Comment