Pencopotan Antasari Bisa Kembalikan Citra KPK

Pencopotan Antasari Bisa Kembalikan Citra KPK May 2, '09 10:29 AM
for everyone

Pencopotan Antasari Bisa Kembalikan Citra KPK

Sabtu, 2 Mei 2009 - 08:07 wib

Lusi Catur Mahgriefie - Okezone


JAKARTA - Status tersangka terhadap Ketua KPK Antasari Azhar dinilai dapat mencoreng citra KPK sebagai lembaga antikorupsi. Menurut Indonesia Corruption Watch, sebaiknya Antasari dicopot dari jabatannya dan bukan hanya dinonaktifkan.

Menurut Ketua ICW, Danang Widoyoko, citra KPK yang demikian baik di mata masyarakat akan berpengaruh besar. Begitu mengetahui pemimpin lembaga tersebut melanggar hukum, maka jatuhlah citra KPK.

"Kasus Antasari tentu bisa mempengaruhi citra KPK namun dengan memberhentikan Antasari justru akan mengembalikan citra KPK," ujar Danang kepada okezone di Jakarta, Sabtu (2/5/2009).

Dengan tindakan tegas tersebut, lanjutnya, malah akan memiliki nilai tersendiri bagi KPK. "KPK bisa dijadikan contoh sebagai institusi yang tegas, dengan menghormati proses hukum dan tidak menghalangi-halangi," tandasnya.

Diketahui, kemarin Kejaksaan Agung telah menetapkan Antasari sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. (lsi)

Surat Panggilan Jadi Bukti Antasari Hanya Saksi

Sabtu, 2 Mei 2009 - 06:07 wib

Carolina - Okezone

JAKARTA - Secara tegas kuasa hukum Ketua KPK Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir memastikan kliennya belum akan dipanggil polisi sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai saksi.

Untuk memperkuat pernyataannya itu, Ari pun menunjukkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya dengan nomor S-Pgl/8429 N/2009/Dit Reskrim, di mana di dalam surat tersebut tertera Antasari akan diperiksa sebagai saksi.

"Antasari rencananya akan dipanggil dan akan datang ke Ruang unit SAT III Japarnas Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya. Dia akan datang pukul 10.00 WIB, Senin 4 Mei untuk didengar keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Kompol Jairus Saragih," jelasnya di kediaman Antasari, Perumahan Giri Loka 2 Blok A11 Nomor 13, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat (1/5/2009) malam.

Pemeriksaan ini, lanjutnya, terkait dugaan bahwa Antasari menyuruh melakukan pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan akibat penembakan yang terjadi pada Sabtu 14 Maret 2009 di Perumahan Modern Kota Tangerang atas nama korban Nasrudin Zulkarnaen.

"Sebagai ketua KPK, hal itu akan dijelaskan sehingga nantinya diketahui secara jelas duduk permasalahan dan penyebabnya," pungkasnya. (lsi)

 

ICW Minta Proses Hukum Antasari Terus Berjalan

Sabtu, 2 Mei 2009 - 07:08 wib

Ferdinan - Okezone

JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendukung upaya penuntasan proses hukum terhadap Ketua KPK Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Kita dukung proses hukum yang tengah dilakukan," kata Ketua ICW, Danang Widoyoko kepada okezone di Jakarta, Sabtu (2/5/2009).

Menurutnya, proses hukum yang berlangsung akan memberikan titik terang di balik misteri pembunuhan pejabat BUMN tersebut. Terlebih lagi, proses hukum yang tidak tebang pilih. "Kita berharap proses hukum berjalan terus. Siapapun yang bersalah harus ditindak," ujarnya.

Menurutnya, kejadian yang menimpa Antasari bisa saja terjadi kepada setiap pejabat negara. "Tidak ada satu lembaga pun yang bersih," tandasnya.

Kemarin petang, Kejaksaan Agung menetapkan status Antasari sebagai tersangka. Bahkan, Antasari disebut sebagai otak pelaku pembunuhan. Namun, kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, menampiknya.

Ari mengatakan, status kliennya masih sebagai saksi. Dia menambahkan, dalam surat pemanggilan dari polisi bernomor S-Pgl/8429 N/2009/Dit Reskrim, tertulis bahwa Antasari
akan diperiksa sebagai saksi pada Senin 4 Mei di Polda Metro Jaya.
(lsi)

KPK Tak Terpengaruh Kasus Antasari Azhar

Sabtu, 2 Mei 2009 - 03:11 wib

Fahmi Firdaus - Okezone

JAKARTA - Meski Ketua KPK Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, namun hal ini tak meruntuhkan semangat komisi antikorupsi itu mengungkap korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Chandra Hamzah, pihaknya akan mengungkap kasus korupsi pada pekan depan.
"Pekan depan akan ada pengungkapan kasus korupsi, akan ada tersangka," katanya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/5/2009) malam.

Mengenai proses hukum terhadap Antasari, Chandra menuturkan, akan tetap mendukung pengungkapan kasus tersebut. "Siapa yang bersalah harus dihukum," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK M Jasin pun memastikan KPK akan tetap bekerja secara professional. "Ini merupakan tantangan bagi KPK untuk meningkatkan kinerja kita. KPK juga tidak tergantung individu," tandasnya.

KPK telah menonaktifkan Antasari Azhar terkait dugaan keterlibatan kasus pembunuhan bos PT Putera Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Untuk sementara, waktu pelaksana harian pimpinan KPK terhitung mulai hari ini akan diemban oleh empat orang, yaitu Haryono Umar, M Jasin, Bibit Samad Rianto, dan Chandra Hamzah. (lsi)

Dicekal, Antasari Azhar Tak Merasa Keberatan

Sabtu, 2 Mei 2009 - 00:01 wib
Carolina - Okezone

JAKARTA - Usai dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Ketua KPK Antasari Azhar dicekal oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM. Menyikapi hal ini, Antasari tidak merasa keberatan.

"Antasari tidak keberatan atas pencekalan terhadap dirinya karena hal itu merupakan kewenangan dari penegak hukum," ujar kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir di kediaman Antasari, Perumahan Giri Loka 2 Blok A11 Nomor 13, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat (1/5/2009) malam.

Untuk diketahui, Direktur Penindakan dan Pencekalan Keimigrasian Depkum HAM, R Muchdor mengatakan, Kamis 30 April sore dirinya dihubungi Jaksa Agung Muda Intelijen yang meminta pencekalan terhadap Antasari.

Kendati demikian, menurut Muchdor, surat pencekalan hingga kini belum bisa diterbitkan karena dirinya belum menandatangani surat tersebut. (lsi)

Kuasa Hukum Antasari Bantah Kliennya Tersangka

Jum'at, 1 Mei 2009 - 22:09 wib

Carolina - Okezone

JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar membantah kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bos PT Putera Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

"Pada faktanya, beliau (Antasari) dipanggil hanya sebagai saksi," tegas Ari Yusuf Amir di kediaman Antasari, Perumahan Giri Loka 2 Blok A11 Nomor 13, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat (1/5/2009) malam.

Ari menambahkan, untuk keterangan apakah Antasari terlibat atau tidak, akan dibuktikan nanti.


"Kalau dia terlibat akan dibuktikan nanti, yang pasti faktanya dia dipanggil sebagai saksi," tandasnya sambil menunjukkan surat pemanggilan dari polisi bernomor S-Pgl/8429 N/2009/Dit Reskrim.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bos PT Putera Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan, Mabes Polri saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkaranen di wilayah Tangerang itu. (lsi)


No comments:

Archives