Antasari Diperiksa Polda Metro Jaya Senin
VIVAnews - Ari Yusuf Amir, pengacara Antasari Azhar, menyatakan kliennya masih berstatus saksi. Senin 4 Mei 2009 nanti, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu diminta datang ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi.
"Dipanggil Senin ini berdasarkan surat panggilan," kata Ari kepada VIVAnews, Jumat 1 Mei 2009. Sampai hari ini, polisi baru melayangkan surat panggilan sebagai saksi pada Antasari terkait kasus pembunuhan Direktur BUMN PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Kejaksaan ngomong terlalu maju itu dan tidak proporsional," kata Ari kepada VIVAnews, Jumat 1 Mei 2009. Ari membantah pernyataan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Wisnu Subroto, yang menyatakan Antasari dicekal selaku tersangka.
Dalam kasus ini polisi telah menahan sembilan pelaku. Mereka adalah eksekutor dan operator lapangan. Salah satu yang ditangkap adalah mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa sekaligus pengusaha, Sigid Haryo Wibisono.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square.
Mobil BMW silver miliknya tiba-tiba dipepet dua pria mengendarai sepeda motor. Salah seorang pengendara langsung memuntahkan dua peluru ke arah kepala Nasrudin yang duduk di kursi belakang.
Seketika, sopir korban langsung membawanya ke Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Kondisi Nasrudin dinyatakan kritis. Rumah sakit itu pun tak mampu menanganinya dan merujuknya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Nasrudin meninggal 22 jam kemudian.
BERITA TERKAIT
No comments:
Post a Comment