clipped from korupsi.vivanews.com
Selama 2008, 241 Koruptor Bebas Bersyarat
Salah satu yang mendapatkan bebas besyarat ini adalah Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid.
Kamis, 1 Januari 2009, 11:22 WIB
VIVAnews - Sebanyak 241 narapidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat selama 2008. Mereka berhak mendapatkan pembebasan itu karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan.
"Sebagian besar adalah kasus korupsi yang berada di daerah," kata Direktur Bina Bimbingan Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mashudi, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis 1 Januari 2009.
Berdasarkan data tahun 2008, jumlah penerima pelepasan bersyarat sebanyak 16.728 napi dan Cuti Menjelang Bebas sebanyak 1.402 napi. Adapun untuk narapidana yang mengikuti program cuti bersyarat terdapat 11.702 napi.
Selain itu, saat ini Direktorat Pemasyarakatan masih menunda memberikan pembebasan bersyarat terhadap 43 narapidana korupsi lainnya. Penundaan dikarenakan para narapidana itu masih belum membayar kerugian negara yang harus dibayar. "Salah satu syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat adalah mereka harus sudah melunasi kerugian negara," jelasnya.
Salah satu narapidana kasus korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat adalah terpidana dua tahun kasus korupsi dana distribusi minyak goreng, Nurdin Halid. Ketua Umum PSSI ini dibebaskan dari Rumah Tahanan Salemba pada 27 November 2008. Dia ditahan sejak 18 September 2007.
No comments:
Post a Comment