[berita_korupsi] Berbagai Potongan Internal di Lingkungan Pengadilan khususnya Peradilan Agama
Di era transparansi yang digalakkan Mahkamah Agung, kami sebagai hakim merasa MA patut diacungi jempol. Berbagai upaya dilakukan oleh institusi Mahkamah Agung sehingga bisa menghasilkan lembaga Mahkamah Agung sebagai institusi yang bersih dan berwibawa.Termasuk kami-kami para hakim dan seluruh jajaran Mahkamah Agung dari pusat maupun daerah mendapatkan tunjangan kinerja yang kami terima pada Juli 2008 yang lalu.
Sayangnya, tunjangan kinerja itu tidak bisa kami terima sepenuhnya. Ada potongan-potongan yang harus kami sisihkan. Walau dengan bahasa halusnya "infak".Jumlahnya beragam antar daerah berbeda. Yang jelas, alasannya untuk infak ke IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), Dharmayukti Karini dan PTWP (Persatuan Tenis Warga Peradilan), konon ini semua sudah menjadi kesepakatan saat Rakernas Mahkamah Agung di Makassar.
Sebagai contoh di Pengadilan Negeri se Jawa Tengah dan DIY, ada potongan tetapi jumlahnya sekitar Rp 1 juta,pada saat rapelan tunjangan kinerja kami terima pada bulan Juli 2008. Tetapi hakim-hakim di peradilan agama se jawa tengah tidak ada pemotongan. (Pada awalnya dipotong, tetapi kemudian dikembalikan lagi karena ada larangan MA).
Sementara hakim-hakim di Sulawesi dan Sumatera ada potongan yang jumlahnya beragam, dan berjenjang dari KPT,KPTA sampai pegawai terendah.
Dan angka tertinggi pemotongan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, yaitu sebesar Rp 3.500.000.- Dengan perincian Rp 500.000 untuk uang jihad dan Rp 3.000.000.- untuk IKAHI,PTWP,dll.
Kami antar hakim semakin heran dengan pola yang demikian ini. Lebih memprihatinkan lagi, konon saat pembinaan rekan-rekan hakim dari peradilan agama se jawa tengah di Semarang pada tanggal 27 Nop'08, ada pejabat dari MA yang "menyayangkan" sikap hakim yang setelah tunjangan kinerja diberikan, tidak mau menyisihkan untuk perjuangan yang masih panjang.
Hal ini menyebabkan ada pemotongan (bahasa diperhalus dengan "infak") jika tunjangan kinerja turun, al:untuk ketua kelas 1 A sebesar Rp. 1.250.000, dan untuk hakim di kelas 1 B dipotong sebesar Rp 600 rb.Dan semua itu dengan alasan untuk dana PPHIM. Padahal selama ini teman-teman hakim pa se jawa tengah tiap bulannya sudah dipotong dana untuk PPHIM.Sementara imbal balik dari PPHIM sama sekali tidak sirasakan oleh hakim.
Lain di Jawa Tengah, Lain di Yogya, kebijakan terbaru dari tunjangan kinerja adalah pemotongan setiap buan, berkisar antara 30 rb-40ribu setiap hakimnya.(Lagi-lagi) ini didalihkan untuk dana PPHIM.
Semua yang di atas adalah gambaran suram kebijakan internal pengadilan. Di satu sisi Mahkamah Agung lagi memperbaiki citra yag terlanjur melekat, tapi di sisi lain, potongan-potongan "resmi", yang dilakukan sangat banyak. Yang Nota benenya ini menggerus gaji haki di satu sisi, sedangkan di sisi lain budaya "kkn" masih belum bisa dicabut.
Kami berharap, jika info ini sampai ke pihak pimpinan Mahkamah Agung,khususnya pimpinan yang baru terpilih. Marilah kita sama-sama membenahi institusi yang kita banggakan ini, dengan berusaha membersihkan diri dari "budaya kkn", kita memulai dari hal terkecil, yaitu jangan ada pemotongan dari gaji hakim/pegawai Mahkamah Agung yang memang menjadi haknya.
Demikian, dan tidak ada maksud apa-apa, kecuali niat untuk membenahi institusi MA yang sama-sama kita banggakan.Dan mohon juga diusut tuntas potongan-potongan yang telah dilaksanakan, khususnya di lingkungan hakim Peradilan Agama DIY yaitu sejumlah 3 juta rupiah plus 500 ribu yang didalilkan sebagai dana jihad.
hakim_jujur@yahoo.co.id
No comments:
Post a Comment