clipped from pemilu.antara.co.id
07/01/09 16:53
Usulan Penunjukan Langsung Bukti Buruknya Perencanaan KPU
Tag: kpu, pemilu, perpres, bawaslu
Jakarta (ANTARA News) - Usulan anggota Komisi Pemilihan Umum untuk mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang penunjukan langsung perusahaan untuk pengadaan kebutuhan pemilu, menunjukkan buruknya perencanaan teknis yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, di Jakarta, Rabu, mengatakan penunjukan langsung karena keterbatasan waktu dapat dihindari apabila KPU melakukan perencanaan proses lelang yang tepat waktu.
"Seharusnya proses lelang sudah dimulai sejak November 2008. Tetapi buktinya November-Desember tidak ada kegiatan lelang," katanya.
Perencanaan lelang seharusnya sudah disiapkan jauh-jauh hari. Ia menilai KPU Provinsi seharusnya sudah mengetahui jumlah kebutuhan perlengkapan pemilu seperti kotak dan bilik suara sejak daftar pemilih tetap (DPT) diumumkan.
Namun, nyatanya masih ada beberapa KPU Provinsi yang mengaku kesulitan dalam melaksanakan pengadaan kebutuhan pemilu tersebut.
"Saya curiga keterlambatan pengadaan kebutuhan pemilu ini disebabkan tidak adanya data yang akurat. Sebenarnya data yang dimiliki KPU akurat tidak?," tanyanya.
Penunjukan langsung perusahaan untuk pengadaan keperluan pemungutan suara pada pemilu 2009, katanya, membuka peluang terjadinya korupsi. Ia mengingatkan anggota KPU tentang resiko penunjukan langsung.
Menurut dia, sebaiknya KPU mempertimbangkan niatnya untuk mengusulkan Perpres tersebut.
"Penunjukan langsung ini membuka peluang untuk korupsi, kita hanya bisa mengingatkan bahwa itu beresiko. Siapa yang bisa menjamin penunjukan tersebut obyektif," katanya.
Sebelumnya, anggota KPU berencana mengusulkan pembuatan Perpres yang mengatur tentang penunjukan langsung untuk pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukungnya.
Anggota KPU Abdul Aziz mengatakan Perpres tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kesulitan dalam pengadaan kebutuhan pemilu 2009, terutama untuk pengadaan di daerah.
"Kami menyadari ada sejumlah pengadaan logistik di daerah yang kemungkinan akan terlambat, antara lain untuk pengadaan kotak dan bilik suara, terutama juga pengadaan formulir," katanya.
Abdul Aziz menambahkan sejumlah KPU Provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Aceh telah melakukan proses lelang. Namun ada sejumlah KPU Provinsi seperti Sumatera Selatan yang belum melaksanakan proses lelangnya.
Seperti diketahui terjadi konflik ditubuh KPU Sumsel yang menyebabkan kinerja terganggu dan menghambat pelaksanaan tahapan pemilu. Konflik ini berujung pada penggantian empat anggota KPU Sumsel.
Aziz mengungkapkan Perpres tentang perubahan ke-8 Keputusan Presiden 80/2003 tentang pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukungnya, ini merupakan payung hukum bagi KPU apabila terjadi keadaan darurat yang mengganggu pengadaan maupun distribusi logistik tepat waktu.
"Perpres ini untuk antisipasi kalau terjadi kondisi darurat. Tetapi kalau proses lelang dapat berjalan normal maka diteruskan saja," katanya.
Ia kembali menegaskan, Perpres ini digunakan hanya untuk kondisi khusus. Lelang yang dapat berlangsung normal maka tetap diteruskan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sementara itu, disela-sela sidang Dewan Kehormatan KPU Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi mengatakan KPU memerlukan peraturan presiden tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan kesulitan pengadaan di daerah.
Ia menjelaskan kendala yang dihadapi KPU daerah yakni trauma masa lalu sehingga tidak ada yang bersedia ditunjuk sebagai panitia pengadaan. Selain itu sedikit sekretariat yang memiliki sertifikat pengadaan.
Usulan ini akan dibahas dengan instansi terkait sepeti Bappenas dan LKPP. Selain itu juga melibatkan Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
Peraturan Presiden ini nantinya berlaku untuk umum yakni bagi KPU, namun dapat digunakan sebagai payung hukum bagi KPU di daerah.
Ketika ditanya upaya yang dilakukan KPU agar tidak melakukan penunjukan langsung, Suripto mengungkapkan proses lelang harus dilaksanakan tepat waktu.
"Kalau mekanisme ini (normal) tidak dapat berjalan maka baru digunakan Perpres," katanya. (*)
Baca Juga
No comments:
Post a Comment