Peluang Caleg Artis Terdongkrak Putusan MK

Link

Yogyakarta (ANTARA News) - Keputusan Majelis Konstitusi (MK) yang memutuskan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam pemilu 209 akan ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tidak lagi nomor urut, dinilai akan mendongkrak peluang artis menjadi caleg terpilih.

"Dengan sistem tersebut akan banyak artis yang menjadi anggota dewan karena secara status mereka lebih populer, meski secara kualitas mungkin masih dipertanyakan," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Sumiyanto di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, dengan sistem suara terbanyak tersebut akan menguntungkan publik figur termasuk artis yang maju dalam bursa caleg karena masyarakat lebih mengenal mereka.

"Nama mereka tidak asing di telinga masyarakat, dan ini sangat berpengaruh terhadap pilihan mereka," katanya.

Ia mengatakan, meskipun dalam tubuh PKS sendiri tidak masalah dengan adanya keputusan tersebut, namun tetap ada implikasi keputusan MK terhadap semua partai politik (arpol) peserta pemilu 2009.

"Implikasi yang paling menonjol adalah `perang` antarcaleg dalam satu partai politik (parpol) yang tidak mungkin terelakkan lagi, sehingga yang akan terjadi pertama kali adalah kompetisi dalam satu partai dibandingkan dengan partai lain," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan adanya persaingan antarcaleg di tubuh partai, maka upaya untuk saling membantu dan saling menolong baik dari segi tenaga, pikiran maupun dana akan terkurangi, bahkan bisa jadi tidak ada karena terpecah oleh ambisi mendapatkan suara terbanyak.

"Dukungan suara konstituen sendiri terhadap partai memacu timbulnya konflik di akar rumput, sehingga partai seakan hanya menjadi label atau stempel saja," katanya.

Ahmad mengatakan, PKS sendiri ke depan akan menyesuaikan dengan keputusan tersebut karena pada dasarnya semua orang terutama parpol harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK. "Kami sendiri menilai keputusan tersebut sudah proporsional," katanya.

Ia menambahkan, dari putusan MK itu kader-kader PKS akhirnya harus mengikuti ritme tersebut, walaupun nantinya PKS akan tetap membuat pola yang berbeda.

"PKS sendiri tetap menerapkan sistem pengawasan dari Dewan Syariah sehingga yang dikedepankan adalah pemahaman bahwa menjadi caleg itu merupakan sebuah amanah dan bukan untuk pribadi masing-masing," katanya. (*)

No comments:

Archives