JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam replik, pihak pemohon yakni Muhammad Iqbal bin A. Rahman atau Abu Jibril menolak seluruh jawaban termohon, yakni Kepolisian, yang dibacakan kemarin, Selasa (8/9). Dalam sidang praperadilan Rabu (9/9) yang dipimpin oleh hakim Haryanto, replik dibacakan sekitar 15 menit oleh kuasa hukum Abu Jibril Hariadi Nasution serta Yusuf Sembiring dari LBH Muslim dan Tim Pembela Muslim. Sedangkan pihak termohon diwakili kuasa hukum Bambang Purwanto.
Pemohon tetap berpendapat Mohammad Jibril ditangkap oleh Tim Densus 88 tanpa surat perintah penangkapan karena surat perintah penangkapan baru diberikan satu hari kemudian pada tanggal 26 Agustus sekitar pukul 23.30. Sedangkan penangkapan Jibril terjadi pada 25 Agustus 2009 sekitar pukul 15.10 di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.
Selain itu dalam replik, pihak pemohon mengatakan, Abu Jibril telah mendatangi Mabes Polri pada tanggal 25 Agustus untuk mendapatkan kejelasan apakah anaknya telah ditangkap oleh Kepolisian. "Namun Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan belum mendapat kabar adanya penangkapan terhadap Muhammad Jibril," ucap Hariadi.
Pemohon juga menolak jawaban termohon dalam sidang kemarin yang mengatakan surat perintah penangkapan sudah diberikan kepada ketua RT setempat lantaran keluarga menolak menerima surat itu. Menurut pemohon, pasal 18 KUHAP tidak mengatur perihal itu.
Selain itu, pihak Abu Jibril berpendapat, laporan intelejen tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan yang cukup. Pihaknya juga menolak jawaban polisi yang mengatakan penangkapan Jibril telah berdasarkan pada bukti pemulaan yang cukup dan sesuai dengan surat keputusan Kapolri tentang pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana.
Menurut pemohon, keputusan Kapolri itu tidak mengikat masyarakat karena bersifat administratif dan mengikat terbatas pada institusi kepolisian.
Saksi Polisi tidak bisa dijadikan bukti
Dalam replik, pemohon berpendapat bahwa keterangan tiga anggota kepolisian dalam jawaban kepolisian dikategorikan keterangan post factum yaitu mengetahui suatu peristiwa setelah peristiwa itu terjadi sehingga tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan yang cukup.
"Keterangan anggota kepolisian juga dikategorikan sebagai auditu yaitu pengetahuan saksi diperoleh bukan dari melihat, mendengar, dan mengalami sendiri melainkan hasil penyelidikan. Keterangan saksi yang berkekuatan pembuktian hanya keterangan saksi Amir Abdillah," jelasnya.
No comments:
Post a Comment