Refleksi : Masyaalloh! Profesor jago main kayu.
Profesor ITB Ditahan Kejagung
Kamis 5 Februari 2009, Jam: 20:39:00
JAKARTA
(Pos Kota) � Deputi Urusan Teknologi Kementerian Pembangunan Daerah
Tertinggal, Prof DR Ir Made Astawa Rai, yang juga Guru Besar ITB
ditahan oleh Kejaksan Agung, semalam.
Menurut Kapuspenkum M
Jasman Pandjaitan, dia ditahan terkait kasus proyek kegiatan
pelaksanaan data dan informasi spasial sumber daya alam di 30 kabupaten
daerah tertinggal, dalam pengembangan ekonomi lokal yang diduga fiktif.
�Akibat perbuatan tersangka, negara diduga dirugikan sebesar
Rp4,4 miliar. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Rutan Kejari Jakarta
Selatan. Dia dijerat dengan UU No 31/1999, dengan ancaman hukuman 20
tahun,� katanya, semalam.
Astawa enggan memberikan komentar
saat ditanya tentang sangkaan korupsi kepada dirinya. Dia memilih tutup
mulut seraya ngeloyor masuk mobil satuan khusus Kejagung, untuk
digiring ke Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini,
Kejagung juga telah menetapkan Sofyan Basri (Asisten Deputi Urusan
Teknologi, R Surahman (Ketua Panitia Penerimaan dan Pemeriksaan Barang
dan Imam Hidayat ((Pelaksana PT XA Internasioal) sebagai tersangka.
Dua
tersangka lain, yang juga dalam status tahanan, yakni Thomas Anjar W
(Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pembangunan Daerah
Tertinggal-PDT) dan Trimardjoko (Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati)
sedang disidangkan di PN Jakpus.
TIDAK SESUAI TUJUAN
Kasus
ini berawal, 2006 terkait proyek pengembangan ekonomi lokal senilai
Rp4,4 miliar. Kontrak ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen
Thomas bersama penyedia jasa Trimardjoko (Dirut PT TIS) dengan nilai
Rp4,3 miliar.
Sebelum tender, sekitar April-Mei 2006 Thomas
dan bendahara proyek Ismanto dipanggil Astawa dan memberitahu besaran
kompensasi 22 persen dari nilai proyek, termasuk untuk panitia lelang
dan panitia penerima barang sebesar satu persen.
Total uang
yang diterima tersangka, kata Jasman adalah Rp400 juta dari Thomas dan
Ismanto, dengan bukti pencairan dana berupa cek di Bank BCA Bidakara.
Akibatnya, proyek tidak sesuai dengan tujuan, Isitilah Kejagung, proyek
fiktif.
No comments:
Post a Comment