Beberapa parpol setuju inteligence quotation (IQ) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di atas 120. Itu tidak masalah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan presiden dan wakil presiden yang cerdas.
“Kalau menurut Ikatan Dokter Indonesia IQ capres dan cawapres di atas 120, kami setuju. Kita menginginkan presiden dan wakil presiden yang cerdas,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Irgan Chairul Mahfiz kepada Media Indonesia di Jakarta, Jumat (20/2).
Selain syarat IQ, menurut Irgan, emosional (EQ) dan spritualitas (SQ) seorang capres/cawapres juga harus menjadi pertimbangan penting. “Intelgensi, emosional, dan spritualitas seorang capres/cawapres harus diperhatikan menjadi syarat,” ujarnya.
Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga tidak keberatan dengan persyaratan IQ capres/cawapres di atas 120. “Dalam hal ini, diserahkan saja kepada IDI yang mempunyai kompetensi. Kalau soal IQ, apa tidak termasuk ke dalam syarat pendidikan? Tetapi jika itu adalah hal standar dan tidak berlebihan atau terlalu memberatkan, saya kira tidak masalah. Yang penting bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah,” ujarnya kepada Media Indonesia.
Kriteria kemampuan jasmani dan rohani, menurut Anas, juga harus diatur secara detail. “Kriteria sehat jasmani dan rohani harus rinci,” katanya.
Ketua DPP PDIP Panda Nababan mengatakan masalah IQ dipercayakan saja kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan IDI yang kompeten di bidang kesehatan. “Saya percaya KPU dan IDI membuat syarat IQ itu sesuai standar. Tapi apa kesepakatan yang dibuat KPU dan IDI harus dibicarakan dengan parpol pesrta Pemilu 2009,” katanya.
IQ, menurut Panda, jangan dibuat untuk memberatkan pihak tertentu karena ini bisa menimbulkan masalah. “IQ itu kan tidak ada diatur dalam UU,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sumarsono belum bisa mengomentari masalah syarat capres/cawapres tersebut. “Kami masih konsentrasi pada pemilu legislatif. Syarat capres itu belum kepikiran dan belum pernah dibahas dalam partai (Golkar),” ujarnya.
Anggota KPU Abdul Aziz mengatakan syarat IQ di atas 120 itu akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. “Bisa saja syarat IQ 120 atau bahkan lebih. Tapi bisa saja syarat IQ itu tidak masuk dalam peraturan KPU karena itu kan tidak diatur dalam UU,” katanya.
Anggota KPU Gusti Putu Artha mengakui rapat pleno KPU tentang pembahasan tata cara pencalonan capres/cawapres cukup ramai. “Tata cara pencalonan presiden dan wakil presiden cukup ramai dalam pembahasan dan berlangsung cukup lama. Tadi malam (Kamis 19/2) rapat pleno KPU berlangsung hingga pukul 03.00 WIB,” ujarnya. (Kennorton Hutasoit)
Sumber: www.mediaindonesia.com
------------------------------------------------------------------------
Notes :
Wah banyak yang bakal mundur atau malah pada PD,
Jangan-jangan nanti tukang test IQ-nya dibayarin buat ndongrak IQ
No comments:
Post a Comment