Tak Penuhi Syarat Jadi Wamenkes, Fahmi Idris Dipertanyakan Anggota DPR

rakyatmerdeka.co.id

Jakarta, RMOL. Pelantikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Fahmi Idris sebagai wakil menteri kesehatan akan terus menimbulkan kontradiksi dan perdebatan serius jika tidak segera disikapi oleh Presiden SBY.

Pasalnya, merujuk pada peraturan pemerintah 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Pemerintahan Negara di dalam Pasal 70 ayat 2 disebutkan bahwa “Wakil Menteri merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota Kabinet. Sementara di Ayat 3 disebutkan bahwa: “Pejabat karier sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1A.” Dengan demikian, menurut anggota Komisi IX DPR, A Risky Sadig, penunjukkan Fahmi Idris sebagai wamenkes patut dipertanyakan. Sebab, Fahmi tidak pernah tercatat sebagai pejabat karir di Departemen Kesehatan. Fahmi juga tidak pernah menduduki jabatan dengan pangkat eselon 1A di Depkes.

"Wamen perdagangan ataupun wamen perhubungan, itu khan tidak menimbulkan pro kontra. Tapi untuk Pak Fahmi, akan ada reaksi karena jabatan yang akan dipegangnya itu," ujar politisi Partai Amanat Nasional ini kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (7/1).

Risky juga mengatakan, akan membahas masalah penunjukkan Fahmi Idris menjadi wakil menteri kesehatan di komisinya. 

"Masa reses baru selesai, baru pembukaan sidang. Ya tunggu dalam satu minggu ke depan," imbuhnya.

------------------------
Notes :
kok macem-macem saja parodinya :(
Blogged with the Flock Browser

No comments:

Archives