Susno Duadji: Damai kok, Nggak Ada Masalah

VIVANEWS



VIVAnews - Kasus kesaksian Komisaris Jenderal Susno Duadji di sidang Antasari Azhar, berakhir damai.

"Saya sudah tiga hari bolak-balik ke kantor, tidak masalah dengan kantor. Dengan Kapolri tidak ada masalah," kata Susno di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 15 januari 2010.

Ditambahkan Susno, dia sudah melakukan klarifikasi pada Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Inspektur Jenderal Saleh Saaf, yang menjadi ketua tim klarifikasi kasus Susno.

Bagaimana hasilnya? "Tanya saja kepada beliau, pelanggaran kode etik bukan saya yang menilai," jawab Susno.

"Damai kok, nggak ada masalah," lanjut mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri itu.

Secara terpisah, Saleh Saaf mengatakan dari hasil klarifikasi, Susno tak bermasalah.

"Sebetulnya Pak Susno tidak ada masalah yang membuat masalah itu media, yang membuat sedemikian rupa," kata Saleh di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 15 januari 2010.

Kesaksian Susno di muka persidangan dengan terdakwa Antasari Azhar, dianggap tak masalah. "Pak Susno memberikan keterangan wajar sebagai orang yang dipanggil," kata Saleh.

Dijelaskan Saleh, jika tim klarifikasi menyatakan Susno tidak ada masalah, maka tidak ada alasan bagi tim pertma, yang terdiri dari Irwasum, Kadiv Propam, dan Direktorat Hukum Polri untuk melanjutkan pekerjaannya.

"Pemeriksaan terhadap sesorang harus ada bukti awal. Kalau tidak ada bukti awal tidak perlu diteruskan," kata Saleh.

Jadi, damai, Pak? "Hingga saat ini tidak ada istilah Pak Susno berseberangan dengan Kapolri. Sejak awal tidak ada masalah," lanjut dia.

***
Kehadiran Susno dalam sidang Antasari Azhar disoal Polri. Selain datang tanpa izin, keterangan Susno juga dianggap bertentangan dengan Polri.

Polri awalnya bereaksi keras. "Itu bisa dikualifikasikan menyalahi aturan yang berlaku dalam organisasi. Itu melanggar disiplin atau kode etik profesi. Oleh karena itu, organisasi akan melakukan tindakan tegas," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Jakarta, Kamis 7 Januari 2010.

Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) bisa dijatuhkan pada Susno.

No comments:

Archives