Jakarta - Mabes Polri menyatakan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji melanggar kode etik. Namun Susno menepisnya. Apa yang dia lakukan sesuai aturan dan tidak akan diberi sanksi.
"Saya yakin Polri tidak akan memberikan sanksi apapun," kata Susno melalui telepon, Kamis (7/1/2010).
Menurut dia, kalau ternyata kemudian dia diberi sanksi, artinya kalau dia dihukum, polisi tidak reformis.
"Jadi kalau misalnya anak buahnya memberikan keterangan sebagai saksi mana mungkin memberikan sanksi. Kalau memberikan sanksi dapat dipertanyakan. Urusannya dengan masyarakat," terangnya.
Susno dengan seragam lengkap bersaksi untuk Antasari Azhar. Kesaksiannya pun dinilai menyudutkan Polri terkait penyidikan Antasari. Dan Mabes Polri pun menilai langkah Susno tersebut bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik Kepolisian
Blogged with the Flock Browser
No comments:
Post a Comment