Kian Dipojokkan, Susno Bisa Buka Kartu Truf Petinggi Polri

okezone.com


JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen (Pol) Susno Duadji kini tengah menghadapi proses pengadilan dugaan pelanggaran disiplin dan etika terkait kehadirannya di persidangan Antasari Azhar untuk memberi kesaksian.

Namun, proses penanganan etika Kepolisian itu diprediksi tidak akan memberi kejutan apapun lantaran Susno memiliki kartu truf petinggi Polri termasuk Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.

"Persidangan kode etik hanya gertak sambal.Karena kalau Susno dikoyak-koyak dia akan membuka data kasus 15 rekening petinggi Polri yang diduga bermasalah," kata Koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane saat dihubungi okezone, Jumat malam (8/1/2010).

Data itu diduga kuat dimiliki Susno,ketika perwira tinggi tersebut menjabat sebagai Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Bisa saja dia membuka data-data itu," sambungnya.

Mengenai kasus Susno, Neta meminta Kapolri bersikap arif menyikapi adanya dugaan pelanggaran etika. Penyelesaian itu bisa dilakukan dengan dialog. "Tidak perlu ada ancaman pemecatan," katanya.

Neta berpendapat, hadirnya Susno sebagai saksi di pengadilan dilindungi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana. Kesaksiannya dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen merupakan hal biasa. "Susno hadir menunjukan dia taat hukum, karena kalau dia mangkir, malah kena hukuman," jelas Neta.

Kepolisian sendiri telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus Susno ini. Tim ini akan diawasi langsung oleh Wakapolri Komjen (Pol) Yusuf Manggabarani. Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Edward Aritonang sebelumnya mengatakan kehadiran Susno sebagai saksi di persidangan Kamis (7/1) tidak disertai dengan surat izin dari Polri. Selain itu, Susno juga dianggap melanggar kode etik karena mengaku datang ke persidangan secara pribadi dan memakai pakaian dinas lengkap. (frd)
(hri)

Blogged with the Flock Browser

No comments:

Archives