Ketua MK: Silakan Adukan Ulah Ruhut Sitompul

rakyatmerdeka.co.id



Jakarta, RMOL. Sikap tidak pantas anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul yang melontarkan kata "bangsat” kepada pimpinan Pansus Centurygate  Gayus Lumbuun bisa diadukan masyarakat ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun iku menanggapi ulah “Si Poltak”. Saat ditemui usai pelantikan dua hakim konstitusi baru di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/1), ia mengatakan dalam politik ulah politisi seperti Ruhut biasa terjadi.

“Dalam politik itu biasa saja tapi kalau sudah kelewatan begitu, kalau ada yang menganggap itu kelewatan kan ada kode etik. Badan Kehormatan, saya kira itu yang bisa menjelaskan,” jelas Mahfud kepada wartawan.

Bahkan, masyarakat bisa melaporkan hal itu bila merasa dirugikan.

“Itu perlu pengaduan. Saya kira Anda juga bisa mengadukan sebagai orang yang diwakili. Terserah,” katanya.

Menurut Mahfud, jika pengaduan sudah diterima Badan Kehormatan (BK) DPR, maka sanksi yang akan diterapkan sudah menjadi wewenang BK.

“Kasus Ruhut ini tidak tahu sejauh mana sebab bisa juga itu dinilai sebagai hal biasa karena emosi. Dan akan berat karena dia menjabat anggota DPR,” jelasnya.
Blogged with the Flock Browser

No comments:

Archives