TK Siapkan Pengacara Bagi Kader PDIP yang Tersandung Kasus Miranda

Jakarta - Kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom terus bergulir. Santer terdengar KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka baru. Sejumlah nama telah beredar dan sebagian besar politisi. Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Pertimbangan PDIP Taufiq Kiemas siap memberikan bantuan bagi kadernya yang dijadikan tersangka.

"Kita akan membela secara hukum dengan pengacara seperti waktu Pak Dudhie," kata Taufiq di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jaksel, Rabu (1/9/2010).

Kasus dugaan suap Miranda pada 2004 lalu ini, sudah menyeret beberapa nama menjadi terpidana antara lain, politisi PPP Endin AJ Soefihara, politisi PDIP Dudhie Makmun Murod, dan politisi Golkar Hamka Yandhu. Sebelumnya terkait kasus ini KPK juga telah memeriksa sejumlah nama sebagai saksi, mulai dari Miranda, politisi PDIP Panda Nababan, politisi Golkar Paskah Suzetta, politisi PDIP Max Moein, Agus Condro, istri politisi PKS Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti.

Namun Taufiq menjamin, partainya tidak akan melakukan intervensi. "Tidaklah, kita serahkan pada proses hukum," imbuhnya.

Kasus ini mencuat karena adanya pengaduan dari mantan politisi PDIP Agus Condro ke KPK. Dia mengaku mendapat cek pelawat senilai Rp 500 juta untuk memilih Miranda. Agus pun sudah diperiksa dan sudah bersaksi di persidangan.

No comments:

Archives