INILAH.COM, Jakarta - Peniup peluit (whistle blower) kasus suap cek pelawat Agus Condro Prayinto menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dengan santai. Baginya, status tersangka itu sudah diprediski sebelumnya dan sudah disadari sejak awal.
"Jadi tersangka itu risiko yg sudah disadari sejak awal, ketika saya menyampaikan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi wajar-wajar saja," ujarnya dihubungi di Jakarta, Rabu (1/9).
Agus mengapresiasi keputusan KPK menentapkan 26 tersangka itu. Langkah seperti itu harus agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi.
"Itu bagus sebagai terapi kejut, sekaligus peringatan bagi teman-teman anggota DPR sekarang agar bekerja hati-hati, agar jangan coba-coba mengkomoditaskan jabatan dan wewenangnya untuk mencari keuntungan material."
Agus adalah kader PDIP yang pertama kali mengunkap kasus tersebut. Pria asal Batang, Jawa Tengah tersebut mempertaruhkan jabatannya sebagai anggota DPR dengan menuding sejumlah rekan sejawatnya menerima dana ratusan juta rupiah.
Ia juga menyebut rekan-rekannya menerima uang dalam bentuk cek pelawat untuk meloloskan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI). Agus mengaku menerima cek senilai Rp500 juta. Menurut dia, uang sebesar Rp500 juta diberikan sekitar dua hingga tiga minggu setelah pemilihan Miranda. [TJ]
No comments:
Post a Comment