JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji membantah telah meminta uang kepada terdakwa Sjahril Djohan senilai Rp 3,5 miliar jika pemblokiran uang Gayus Halomoan Tambunan senilai Rp 28 miliar di dua bank dibuka penyidik Bareskrim.
"Demi Allah tidak pernah," lontar Susno saat bersaksi disidang Sjahril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2010), ketika dikonfirmasi perihal permintaan uang itu.
Seperti diketahui, saat bersaksi, Haposan Hutagalung mengaku meminta tolong Sjahril agar membantu menangani kasus Gayus. Permintaan itu lantaran Sjahril mengenal dekat Susno. Menurut Haposan, Sjahril pernah mengatakan kepadanya telah menemui Susno dan Susno meminta bagian sebesar Rp 3,5 miliar.
Menurut Haposan, ia pernah menuliskan di selembar kertas rencana pembagian uang jika blokir dibuka. Pembagian itu yakni untuk jaksa, penyidik, hakim, dan tim pengacara masing-masing Rp 5 miliar. Haposan lalu menyerahkan kertas itu ke Sjahril untuk diteruskan ke Susno.
Ketika dikonfirmasi hakim terkait hal itu, Susno membantah pernah diperlihatkan kertas itu. "Tidak pernah," kata dia. Susno mengakui pernah ditemui Sjahril di ruang kerjanya. Menurut Susno, Sjahril memang sempat membicarakan kasus Gayus. "Baru cerita saya potong. Saya enggak mau panjang-panjang," ucap Susno.
Hakim lalu mencecar beberapa pertanyaan. Apakah saat itu bicarakan pembukaan pemblokiran rekening Gayus? "Tidak pernah bicara pemblokiran," jawab Susno. Apakah ada permintaan agar Gayus tidak ditahan? "Tidak," jawab Susno. Apakah meminta bagian dari blokir? "Demi Allah sama sekali tidak. Saya yang melarang pencairan pemblokiran itu," timpal Susno.
Seperti diketahui, saat bersaksi, Haposan Hutagalung mengaku meminta tolong Sjahril agar membantu menangani kasus Gayus. Permintaan itu lantaran Sjahril mengenal dekat Susno. Menurut Haposan, Sjahril pernah mengatakan kepadanya telah menemui Susno dan Susno meminta bagian sebesar Rp 3,5 miliar.
Menurut Haposan, ia pernah menuliskan di selembar kertas rencana pembagian uang jika blokir dibuka. Pembagian itu yakni untuk jaksa, penyidik, hakim, dan tim pengacara masing-masing Rp 5 miliar. Haposan lalu menyerahkan kertas itu ke Sjahril untuk diteruskan ke Susno.
Ketika dikonfirmasi hakim terkait hal itu, Susno membantah pernah diperlihatkan kertas itu. "Tidak pernah," kata dia. Susno mengakui pernah ditemui Sjahril di ruang kerjanya. Menurut Susno, Sjahril memang sempat membicarakan kasus Gayus. "Baru cerita saya potong. Saya enggak mau panjang-panjang," ucap Susno.
Hakim lalu mencecar beberapa pertanyaan. Apakah saat itu bicarakan pembukaan pemblokiran rekening Gayus? "Tidak pernah bicara pemblokiran," jawab Susno. Apakah ada permintaan agar Gayus tidak ditahan? "Tidak," jawab Susno. Apakah meminta bagian dari blokir? "Demi Allah sama sekali tidak. Saya yang melarang pencairan pemblokiran itu," timpal Susno.
No comments:
Post a Comment