Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penutupan Buddha Bar. Selain itu, Foke juga siap membayar ganti rugi immateril senilai Rp 1 miliar sesuai amar putusan hakim.
"Ya kita akan melaksanakan itu. Itu sudah jadi putusan," kata Foke kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu, (1/9/2010).
Dalam amar putusan, ketua majelis hakim FX Jiwo Santoso memerintahkan penutupan Buddha Bar serta pembayaran ganti rugi serta merta Rp 1 miliar. Hakim yakin Buddha Bar telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melanggar azas kesusilaan dan norma yang ada dalam masyarakat.
"Dan saya kira mereka (pengelola) sedang proses untuk menyesuaikan usahanya. Saya sudah infokan ke Kepala Dinas Pariwisata dan mereka (pengelola) sudah minta waktu untuk menyesuaikan usahanya dengan yang seharusnya," tambah pria yang akrab dipanggil Foke ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berkeyakinan nama Buddha, penggunaan patung Buddha serta simbol agama Buddha dalam bar telah melukai norma-norma yang ada. Selain itu keberadaan Buddha Bar juga melanggar norma kesusilaan, meski telah ada izin dari Pemda Jakarta.
"Ya kita akan melaksanakan itu. Itu sudah jadi putusan," kata Foke kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu, (1/9/2010).
Dalam amar putusan, ketua majelis hakim FX Jiwo Santoso memerintahkan penutupan Buddha Bar serta pembayaran ganti rugi serta merta Rp 1 miliar. Hakim yakin Buddha Bar telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melanggar azas kesusilaan dan norma yang ada dalam masyarakat.
"Dan saya kira mereka (pengelola) sedang proses untuk menyesuaikan usahanya. Saya sudah infokan ke Kepala Dinas Pariwisata dan mereka (pengelola) sudah minta waktu untuk menyesuaikan usahanya dengan yang seharusnya," tambah pria yang akrab dipanggil Foke ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berkeyakinan nama Buddha, penggunaan patung Buddha serta simbol agama Buddha dalam bar telah melukai norma-norma yang ada. Selain itu keberadaan Buddha Bar juga melanggar norma kesusilaan, meski telah ada izin dari Pemda Jakarta.
No comments:
Post a Comment