Panda dan Paskah Jadi Tersangka Kasus Suap Miranda


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom. Dari sejumlah nama tercatat nama politisi senior PDIP Panda Nababan dan mantan Kepala Bapenas Paskah Suzetta.

"Sudah ditetapkan DMM (Dudhie Makmun Murod) bersama PN (Panda Nababan), EP (Engelina Pattiasiana), MI (M Iqbal), BD (Budiningsih), JT (Jefri Tongas)," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta,  Rabu (1/9/2010).

Sedang untuk Paskah, KPK menetapkannya bersama-sama dnegan Hamka Yandu yang juga dari Fraksi Golkar. "Bersama AHZ, MBS, PSZ, BS, dan AZH," tambah Bibit.

KPK mengaku menemukan bukti bahwa tersangka melanggar pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 11 UU No 19 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara. (ndr/fay)

No comments:

Archives