Showing posts with label miranda. Show all posts
Showing posts with label miranda. Show all posts

Menanti Kejutan KPK dalam Kasus Suap DGS BI

 

Jakarta - Lama tak terdengar menangani kasus besar, KPK diam-diam membuat kejutan. Bagaimana bentuk kejutannya belum bisa dipastikan. Namun santer terdengar, hal ini terkait kasus yang memiliki kaitan dengan kasus dugaan suap Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom.

Pengusutan kasus ini memang menyeret sejumlah terpidana politisi Senayan. Antara lain politisi Golkar Hamka Yandhu, politisi PDIP Dudhie Makmun Murod, dan politisi PPP Endin AJ Soefihara. Dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, mereka terbukti menerima suap dalam pemilihan Miranda.

Namun pengusutan yang dilakukan KPK dalam kasus suap terkait pemilihan DGS BI pada 2004 itu, ternyata tidak berhenti sampai pada nama Endin Cs. Beredar kabar, pimpinan KPK sudah menandatangani dan menetapkan sejumlah nama baru sebagai tersangka. Apakah benar? Ya itu tadi, belum bisa dipastikan. Namun sumber terpercaya di KPK menyebut ada lebih dari 20 nama sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jumlahnya sampai 26 nama," terang sumber yang enggan disebutkan namanya di Jakarta, Selasa (31/8/2010)

Merunut ke belakangan, penanganan kasus ini memang cukup menyita perhatian publik. Berawal dari 'nyanyian' politisi PDIP Agus Condro, dan laporannya ke KPK, kasus pun berlanjut hingga kemudian menyeret Endin Cs menjadi terpidana. Tidak cukup sampai berhenti pada nama-nama itu, kasus suap pemilihan DGS BI pada 2004 ini pun sempat membawa-bawa nama sejumlah politisi senior.

Memang sejumlah nama yang cukup dikenal publik sempat diperiksa KPK, dan kemudian dihadirkan di persidangan misalnya saja politisi senior PDIP Panda Nababan, mantan Kepala Bapenas Paskah Suzetta, Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, dan istri politisi PKS Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti.

Dalam persidangan Endin Cs pun, peran nama-nama tersebut terpaparkan dalam kasus dugaan suap itu. Meski Panda, Paskah, dan Miranda mengklaim tidak tahu menahu dan tidak terlibat. Sedang untuk Nunun, dia hanya sempat diperiksa tidak lebih dari dua kali oleh KPK. Dengan alasan sakit alzaheimer akut, yang bersangkutan terbang ke Singapura dan dengan alasan menjalani pengobatan, hingga kini tinggal di negeri jiran tersebut.

Melihat data dan fakta di persidangan apakah nama-nama tersebut masuk dalam daftar? Belum pasti juga. KPK hingga kini masih bungkam. Informasi beredar, besok, Rabu (1/9) siapa yang menjadi tersangka akan diumumkan. Kini kita tinggal menunggu kejutan KPK. (ndr/anw)

TK Siapkan Pengacara Bagi Kader PDIP yang Tersandung Kasus Miranda

Jakarta - Kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom terus bergulir. Santer terdengar KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka baru. Sejumlah nama telah beredar dan sebagian besar politisi. Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Pertimbangan PDIP Taufiq Kiemas siap memberikan bantuan bagi kadernya yang dijadikan tersangka.

"Kita akan membela secara hukum dengan pengacara seperti waktu Pak Dudhie," kata Taufiq di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jaksel, Rabu (1/9/2010).

Kasus dugaan suap Miranda pada 2004 lalu ini, sudah menyeret beberapa nama menjadi terpidana antara lain, politisi PPP Endin AJ Soefihara, politisi PDIP Dudhie Makmun Murod, dan politisi Golkar Hamka Yandhu. Sebelumnya terkait kasus ini KPK juga telah memeriksa sejumlah nama sebagai saksi, mulai dari Miranda, politisi PDIP Panda Nababan, politisi Golkar Paskah Suzetta, politisi PDIP Max Moein, Agus Condro, istri politisi PKS Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti.

Namun Taufiq menjamin, partainya tidak akan melakukan intervensi. "Tidaklah, kita serahkan pada proses hukum," imbuhnya.

Kasus ini mencuat karena adanya pengaduan dari mantan politisi PDIP Agus Condro ke KPK. Dia mengaku mendapat cek pelawat senilai Rp 500 juta untuk memilih Miranda. Agus pun sudah diperiksa dan sudah bersaksi di persidangan.

Panda dan Paskah Jadi Tersangka Kasus Suap Miranda


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom. Dari sejumlah nama tercatat nama politisi senior PDIP Panda Nababan dan mantan Kepala Bapenas Paskah Suzetta.

"Sudah ditetapkan DMM (Dudhie Makmun Murod) bersama PN (Panda Nababan), EP (Engelina Pattiasiana), MI (M Iqbal), BD (Budiningsih), JT (Jefri Tongas)," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta,  Rabu (1/9/2010).

Sedang untuk Paskah, KPK menetapkannya bersama-sama dnegan Hamka Yandu yang juga dari Fraksi Golkar. "Bersama AHZ, MBS, PSZ, BS, dan AZH," tambah Bibit.

KPK mengaku menemukan bukti bahwa tersangka melanggar pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 11 UU No 19 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara. (ndr/fay)