Pengurus Demokrat Otaki Pencurian Mobil

Modusnya Sewakan Mobil Lalu Dicuri

LAMONGAN - Jajaran Polres Lamongan berhasil membekuk kawanan sindikat kejahatan pencurian mobil, Sabtu (28), di Bojonegoro. Pelaku yang berjumlah tujuh orang ini diamankan saat melakukan transaksi.


Dari tujuh pelaku yang diamankan, ada dua pelaku yang berprofesi cukup terpandang. Yakni M Solikin (53), bendahara DPC Demokrat dan sekretaris Deltras U-21, warga Desa Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo dan Tri Nurwanto alias Iwan (46), seorang pengacara, warga Sidomukti, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo.


Sedangkan lima pelaku yang besama-sama dengan dua orang penting yang berhasil ditangkap itu dalah, Arfai Hendroyono (36), warga Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Lamongan, Imam Basori (45), asal Dusun Gedangkluthuk, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Mojokerto, Slamet alias Solder (45), asal Dusun Sumbersari, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Juga, M. Dahlun (42), asal Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan, dan Oki Sutanto (32), domisili di Jalan Gatotkoco, Kelurahan Soko, Mojokerto.


Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Sutopo menjelaskan, kalau penangkapan tujuh tersangka itu berawal dari informasi yang didapat anggotanya, bahwa Jumat (27/8) malam bakal ada transaksi mobil bodong. Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyanggongan di sejumlah tempat.


Penyanggongan itu membuahkan hasil. Polisi mencurigai dua mobil yang salah satunya memiliki ciri-ciri sesuai informasi kasus pencurian mobil di Bojonegoro. Yakni, pencurian Daihatsu Terios W 1503 PA milik Haryanto, warga Desa/Kecamatan Kanor, Bojonegoro, yang terjadi Jumat (27/8). Ketika terjadi transaksi, pelaku digerebek."Saat itu juga pelaku digiring ke mapolres. Ternyata, ketujuh orang itu semuanya habis nyabu di Bangkalan," kata Sutopo.


Setelah pelaku dimintai keterangan, terbongkarlah siapa yang mencuri mobil milik warga Kecamatan Kanor tersebut. Ternyata yang mencuri mobil dari rumah Hariyanto adalah Solikhin dan Iwan. Menurut dia, dari pengembangan penyidikan, pelaku sangat pantas disebut sebagai sindikat karena cukup profesional. Dalam kasus ini, Solikhin sebenarnya sebagai pemilik Terioz. Mobil tersebut dipinjamkan kepada seorang temannya. Oleh temannya itu, mobil digadaikan kepada Haryanto. Dengan dilengkapi surat sah kendaraan, harga sewa mobil waktu itu Rp 35 juta.


Solikin didampingi Iwan selaku pengacara, lalu mendatangi rumah Haryanto. Keduanya berniat mengambil mobil itu yang diakui hilang. Sementara Haryanto menolak memberikan mobil tersebut. Namun, pagi harinya dia kaget mengetahui mobilnya hilang. Korban melaporkan kejadian ini ke mapolsek setempat.


"Modus yang dilakukan pelaku, dengan menyewakan mobil, beberapa hari kemudian diminta dengan alasan mobil miliknya yang dicuri orang. Ketika tidak diserahkan, mobil tersebut dicuri," ujarnya. Polisi lanjut Sutopo menyimpulkan modus ini bisa jadi sering dilakukan oleh pelaku. Karena tempat kejadiannya berada di Bojonegoro, biar Polres Bojonegoro yang menindaklanjuti, karena kasus ini akan diserahkan ke Polres Bojonegoro.jr


http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=55233

No comments:

Archives