Gubernur Kalsel Jadi Tersangka Korupsi Tanah

VIVAnews -



VIVAnews - Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin, sebagai tersangka korupsi. Rudi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah pabrik kertas Martapura.

"Sudah resmi menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, seperti dikutip dari laman kejaksaanagung.go.id, Rabu 29 September 2010.

Penetapan Rudy Arifin sebagai tersangka didasarkan atas Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-109/F.2/Fd.1/9/2010 tanggal 16 September 2010.

Babul menjelaskan, tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan Rudy saat menjabat Bupati Banjar. Rudi diduga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2001 tanggal 7 Februari 2001 tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks Pabrik Kertas Martapura Kabupaten Banjar.

Tim yang diketuai Iskandar Djamaludin (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten banjar) dan Sekretaris oleh Khairul Saleh (Kabag Perlengkapan sekretariat Daerah Kabupaten Banjar) bertugas membebaskan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pemegang Hak PT Golden Martapura (milik Gunawan Sutanto).

Selanjutnya, Rudy kemudian menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banjar No.SK.01/KPTS/2002 tentang Bentuk dan besarnya Santunan dalam rangka pengadaan tanah yang akan dibebaskan Pemerintah Kabupaten Banjar untuk kepentingan umum atas HGB Nomor 11 dan Nomor 103.

Sebagai tindaklanjutnya dibuat Surat Perjanjian Nomor 182 tanggal 8 Mei 2002, di hadapan Notaris Neddy Farmanto tentang Santunan Tanah dan Bangunan antara Pemkab Banjar yang diwakili oleh tersangka Rudy Arifin dengan Gunawan Sutanto (Dirut PT Golden Martapura).

Untuk merealisasikan pembayaran santunan ganti rugi tersebut, tersangka Rudy selaku Bupati Banjar dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum mengeluarkan 2 Surat Keputusan Bupati Banjar.

Surat itu bernomor 85/SKOP/04/2002 tanggal 1 april 2002 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 2002 yang kemudian dengan kwitansi tanggal 15 Agustus 2002 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp3 miliar dan Nomor 08/SKO-BL/0/2003 tentang otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan tahun 2003 yang kemudian dengan kwitansi tanggal 26 Maret 2003 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp3.439.702.000.

Uang itu dikeluarkan Rudy kepada PT Golden yang diketahui Hak Guna Bangunannya sudah berakhir masa berlakunya.(ywn)

No comments:

Archives