BERITA Inilah Bukti Rekaman Percakapan Artalyta dengan Urip [2/6/08] Dalam rekaman terungkap, motif pemberian uang sebesar AS$660 ribu dari Artalyta kepada Urip untuk menghentikan kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim. http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19382&cl=Berita Artalyta Suryani tak bisa mengelak lagi soal pemberian uang kepada Jaksa Urip Tri Gunawan. Pemberian uang AS$ 660 ribu itu ternyata bukan untuk bisnis permata. Apalagi, permata milik Artalyta yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga sudah dikembalikan. Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (2/6), teka teki motif pemberian uang terurai jelas dalam bukti rekaman pembicaraan melalui telepon antara Artalyta dengan Urip yang disadap oleh KPK. Rekaman itu menggambarkan pemberian uang terkait penghentian kasus penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim, eks pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) -bank penerima BLBI senilai Rp28,4 triliun yang kini sudah dilikuidasi Ketika ditanya majelis hakim, Artalyta juga tidak membantah suaranya yang ada di dalam rekaman yang disadap tanggal 27 Februari 2008 tersebut. "Iya pak," ujar Artalyta tertunduk. Ia juga menyatakan, nomor telpon genggam 08111620xx yang disadap KPK adalah benar miliknya. Pada akhir pembicaraan terungkap, Artalyta meminta Urip untuk segera mengambil uang yang sudah dijanjikan. "Ya, pokoknya ini jangan terlalu lama juga.. Barang itu di rumahku kelamaan di... brankasku," kata Artalyta dalam rekaman itu. Urip lantas memastikan kembali uang yang akan diterimanya harus sesuai dengan yang diperjanjikan. "Iya, yang kemarin enam kan (Rp6 miliar, red.)?," jawab Artalyta. Mendengar jawaban Artalyta, Urip hanya tertawa. Ia malah menanyakan bonus untuknya. Namun permintaan itu ditolak Artalyta. Kutipan rekaman pembicaraan Artalyta Suryani dengan Urip Tri Gunawan Tanggal 27 Februari 2008 Urip : Beritanya aman tenang aja ibu Artalyta : Awas itu, hati-hati jangan sampai ada yang keberatan, ngko bosku, nti bocor, waduh Urip : Besok angka-nya tidak disebut, tenang aja. Aku ikut membahas. Nanti bunyinya gini loh bos, berdasarkan hasil penyelidikan selama ini, telah diperiksa karena sumber ini, tidak ditemukan melawan hukum. Jadi secara pidana tidak ada, gitu kan? Nah terus gini, bahwa itu telah sesuai dengan peraturan ini.. ini... ini. Bahwa tentang aset sudah dihitung dengan appraisal ini, ini, ini, dan itu benar semua, kan gitu? Artalyta : Selisih perhitungan boleh gitu Urip : Nah iya, selisih perhitungan aset dengan penjualan itu wajar, kan gitu kan? Itu tok. Selisihnya kita serahkan ke Menkeu, gitu aja Artalyta : Tapi kan karena kesepakatan, out of court settlement, jadi itu kan eee..... Urip : Pokoknya aman sekali Sumber : Rekaman persidangan | Dua hari setelah kesepakatan itu, Jumat (29/2), di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kemas Yahya Rahman (Jampidsus saat itu) mengumumkan pembubaran tim penyelidik kejaksaan untuk dua kasus BLBI. Kemas mengatakan, setelah tujuh bulan bekerja, tim tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyerahan aset dua obligor (non kooperatif) Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim. Keduanya adalah obligor yang telah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) atas kewajiban mereka terhadap penggunaan kucuran dana BLBI sepanjang 1997-1998. Sebelum Kemas mengumumkan penghentian kedua kasus itu, Artalyta pernah memastikan kepada Urip mengenai hasil ekspos kasus BLBI yang dilakukan pada 9 Januari 2008. "Sudah beres, nanti tinggal denger press release-nya aja," kata Urip lewat telepon genggamnya bernomor 0813371303xx. "Bahasanya sudah disesuaikan sama kita?" Artalyta balik bertanya. Urip lalu mengamininya. "Pokoknya ga ada nyinggung macem-macem," kata Urip memastikan. Setelah percakapan itu, hari Minggu sore (2/3), penyelidik KPK mendapat informasi Urip dan Artalyta akan bertemu untuk menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar. Dari hasil pembicaraan terungkap, Artalyta menyuruh Urip mendatangi rumahnya di Jalan Terusan Hang Lekir Simprug WG 9, Jakarta Selatan. Datanglah Urip dengan mobil kijang berwarna silver dengan nomor polisi DK 1832 CF, sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut Hery Muryanto, penyelidik KPK, mobil Urip keluar pukul 16.00 WIB. Setelah itu, Tim KPK berusaha menghadang mobil Urip, hingga akhirnya Urip ditangkap. Urip ketika ditangkap, kata Hery, sempat melakukan perlawanan. Dalam mobil Urip ditemukan kardus bertuliskan "Ades" yang isinya uang dollar Amerika. Letaknya di belakang jok supir bagian bawah. Selain itu, ditemukan seragam Kejaksaan dan kotak berwarna kuning yang isinya cokelat. Saat ditangkap, Urip tidak langsung mengaku. Ia berdalih, kotak yang berisi uang itu adalah cokelat. Artalyta sendiri, saat penangkapan Urip masih berada dalam rumahnya. Penyelidik KPK tidak bisa masuk ke rumah itu, lantaran tidak diizinkan oleh satpam rumah tersebut. Artalyta sendiri bersikukuh tidak mau bertemu dengan penyelidik KPK, sebelum didampingi pengacara. Setelah pengacaranya datang, barulah Artalyta menunjukan batang hidungnya, dan KPK berhasil memboyong Artalyta ke gedung KPK untuk diperiksa. Sempat Menghubungi Jamdatun Setelah ditangkap KPK dan dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Artalyta tidak berhenti "bergerilya". Ia kembali menghubungi petinggi Kejagung untuk mencari jalan keluar pada 2 Maret 2008. Sasarannya adalah Untung Udji Santoso, Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun). Kepada Untung, Artalyta bercerita soal penangkapan dirinya dan Urip. Ia juga sempat meminta Untung untuk menelpon Antasari Azhar, Ketua KPK, untuk mencari jalan keluar. Kutipan Percakapan Artalyta dengan Untung (2 Maret 2008) Artalyta : Eh mas itu si Urip... sudah pakai nomor telpon yang lain. Aman, ketangkep KPK lagi nih mas Untung : Dimana dia ketangkep? Artalyta : Kan mau eksekusi itu kan Untung : Eksekusi apa ? Artalyta : Ya itu biasa, tanda terima kasih itu. Nah, terus rupanya... Untung : Terima kasih apa, perkara apa? Artalyta : Yah ga ada, sebenarnya ga ada perkara apa-apa. Cuma kan baru terima dari Urip. Urip kita. Nah terus telpon dulu Antasari, bagaimana cara ngamanin-nya Untung : Sebentar saya telpon dulu si Ferry Artalyta : Ferry udah aku suruh Djoko, Antasari mas Untung : Darimana duit itu? Artalyta : Dari aku Untung : Hah! Artalyta : Mas, jawab apa si Urip ya? Untung : Ya, bilang aja ga ada kaitannya kok. Dia kan gratifikasi belum waktunya, belum satu bulan kok. Gitu loh caranya. Sumber: Rekaman persidangan | Setelah percakapan itu, Artalyta kembali menghubungi Untung. Artalyta menanyakan soal alibi pemberian uang itu. "Itu bilang aja dari anakku, gak ada keterkaitan kan?" ujar Artalyta pada Untung. Untung kemudian mengiyakannya. Namun, ia memastikan apakah alibi itu akan sama dengan jawaban Urip. "Ya makanya, si U (Urip, red.) ngomongnya gitu nggak?" kata Artalyta menyambung jawaban Untung. Untung malah menyarankan Artalyta membelokan motif pemberian uang itu. "Bilang saja anaknya (Urip, red.) sakit," kata Untung. Ia juga bertanya jumlah uang yang diberikan kepada Urip. Artalyta menjawab AS$660 ribu. Untung lalu menaksir jumlah itu sekitar empat miliar. "Enam M," ralat Artalyta. Untung pun kehabisan kata, "Laillahailallah," Untung kaget mendengar jawaban Artalyta. Hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum mendapat jawaban dari Untung soal percakapan yang tidak dibantah oleh Artalyta tersebut. Ketika berulangkali dihubungi, telepon genggam milik Untung selalu tidak diangkat. Yang jelas, bukti percakapan itu semakin membuka tabir kasus suap terhadap Jaksa Urip. Apalagi, dalam bukti lainnya, yakni rekaman video di Kejagung, terungkap Artalyta pernah menjambangi Gedung Bundar Kejagung. Dalam rekaman video yang sempat ditayangkan di persidangan, terlihat mobil Toyota Alphard hitam berplat B 1368 MQ milik Artalyta. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Kresna Menon, apakah mobil itu miliknya, Artalyta tidak membantahnya. Ia mengaku pernah memakai mobil tersebut ke Kejagung. Usai bersidang, Artalyta hanya tersenyum lebar kepada wartawan yang mengerumuninya. Ia tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan para pencari berita itu. Termasuk mengenai kedekatan dirinya dengan Sjamsul Nursalim. Ia malah meminta wartawan agar menanyakan hal itu kepada tim pengaranya yang diketuai OC Kaligis. "Nanti saya salah lagi, katanya. Lihat saja di persidangan," tandasnya. Persidangan Artalyta akan dilanjutkan pada Rabu (4/6) dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya jaksa akan mengajukan empat orang saksi, yaitu Agus Rianto, Ridwan Hasan, Tursimin dan Sambio. (Mon) http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19382&cl=Berita Ini Dia Ringtone Kemas-Artalyta FREE untuk anda DOWNLOAD http://dpyoedha.multiply.com/journal/item/404 Berita Terkait [3/4/08] Berita : KPK Kembalikan Perhiasan Artalyta [4/4/08] Berita : Urip Kekeuh Uang AS$660 ribu Terkait Bisnis Permata, Bukan Suap [21/5/08] Aktual : Pengadilan Tipikor Sidangkan Kasus Dugaan Suap Artalyta [22/5/08] Berita : Jurus Suap Ala Artalyta Suryani [28/5/08] Berita : "Eksepsi Artalyta Keliru" [4/6/08] Berita : Rumah Sjamsul Nursalim Jadi Lokasi Penyuapan [5/6/08] Berita : Kejaksaan Anggap Percakapan Untung-Artalyta Hal Biasa [10/6/08] Berita : Dua Jaksa Bercerita Soal Penghentian Kasus BLBI II [12/6/08] Berita : Kemas: Tugas Saya Sudah Selesai [16/6/08] Berita : Trik Zonder Nalar Hukum ala Petinggi Kejaksaan [17/6/08] Berita : Misteri Surat Keterangan Sakit Sjamsul Nursalim [17/6/08] Berita : Penangkapan Itu Memang Nyaris Terjadi [18/6/08] Tajuk : KPK dan Penelanjangan Korupsi [19/6/08] Berita : Kemas Bantah Terlibat Skenario Penangkapan Ayin [19/6/08] Berita : Jamintel Bantah Ada Koordinasi dengan Jamdatun [24/6/08] Berita : Skenario Itu Atas Sepengetahuan 'Pimpinan' [24/6/08] Berita : Menanti 'Nyanyian' Ayin di Kejagung [24/6/08] Berita : Aksi Pemerasan oleh Jaksa Kembali Terekam [25/6/08] Berita : Ayin Minta Tambahan Uang dari Seorang Wanita [30/6/08] Berita : Panik, Ayin Kontak Petinggi Lain [1/7/08] Berita : Petinggi Kejagung Diduga Ikut Kecipratan Uang Artalyta [2/7/08] Berita : Nama Ayin (Juga) Merambah Pejabat Pengadilan Berita Terkait [3/4/08] Berita : KPK Kembalikan Perhiasan Artalyta [4/4/08] Berita : Urip Kekeuh Uang AS$660 ribu Terkait Bisnis Permata, Bukan Suap [21/5/08] Aktual : Pengadilan Tipikor Sidangkan Kasus Dugaan Suap Artalyta [22/5/08] Berita : Jurus Suap Ala Artalyta Suryani [28/5/08] Berita : "Eksepsi Artalyta Keliru" [4/6/08] Berita : Rumah Sjamsul Nursalim Jadi Lokasi Penyuapan [5/6/08] Berita : Kejaksaan Anggap Percakapan Untung-Artalyta Hal Biasa [10/6/08] Berita : Dua Jaksa Bercerita Soal Penghentian Kasus BLBI II [12/6/08] Berita : Kemas: Tugas Saya Sudah Selesai [16/6/08] Berita : Trik Zonder Nalar Hukum ala Petinggi Kejaksaan [17/6/08] Berita : Misteri Surat Keterangan Sakit Sjamsul Nursalim [17/6/08] Berita : Penangkapan Itu Memang Nyaris Terjadi [18/6/08] Tajuk : KPK dan Penelanjangan Korupsi [19/6/08] Berita : Kemas Bantah Terlibat Skenario Penangkapan Ayin [19/6/08] Berita : Jamintel Bantah Ada Koordinasi dengan Jamdatun [24/6/08] Berita : Skenario Itu Atas Sepengetahuan 'Pimpinan' [24/6/08] Berita : Menanti 'Nyanyian' Ayin di Kejagung [24/6/08] Berita : Aksi Pemerasan oleh Jaksa Kembali Terekam [25/6/08] Berita : Ayin Minta Tambahan Uang dari Seorang Wanita [30/6/08] Berita : Panik, Ayin Kontak Petinggi Lain [1/7/08] Berita : Petinggi Kejagung Diduga Ikut Kecipratan Uang Artalyta [2/7/08] Berita : Nama Ayin (Juga) Merambah Pejabat Pengadilan Tanggapan Keprihatinan.... [16/6/08] - Melihat kondisi negara seperti ini, jangan menyalahkan kalau masyarakat apatis terhadap hukum...betul2 kondisi bangsa ini sangat memprihatinkan Deddy S Partawiria <idoy_partawiria@yahoo.com> Seperti gunung es. [6/6/08] - Ini sekedar bukti keboborokan penegak hukum yang ada bukti di persidangan. Saya bayangkan kejadian yang tidak masuk ke persidangan dan tidak ada bukti karena lihaynya para penegak hukum. Wajar jika negara kita dianggap tidak beradab. Saptori <tardjani@yahoo.com> lucu apa ngaak lucu ya ???? [4/6/08] - hhmm, sebobrok itukah para "Penegak Hukum" kita...... upay <oppie_law@hotmail.com> Bisnis Permata & BLBI [3/6/08] - Wah, kalo udah didengerin hasil rekaman gini, "Si Urip & Artalyta" masih ngotot gak kalo uang $660.000 itu buat bisnis permata??? "Buaya kok dikadalin".., maju terus KPK!!! Edward Raimond edo_papua@yahoo.co.id\ Ini Dia Ringtone Kemas-Artalyta FREE untuk anda DOWNLOAD http://dpyoedha.multiply.com/journal/item/404 Berita Kejagung Lemparkan Urusan BLBI pada Menkeu [1/3/08] Kejagung menutup kasus BLBI karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum. Kerugian. dianggap sebagai persoalan ekonomi yang merupakan ranah Menteri Keuangan. Penghujung Februari 2008, menjadi akhir upaya Kejaksaan Agung menelusuri kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) I dan II yang terkait dengan Grup Salim. Jaksa Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Kejaksaan Agung, Jum'at (29/2), mengumumkan pembubaran Tim Penyelidik Kejaksaan untuk dua kasus BLBI. Kemas mengatakan, setelah tujuh bulan bekerja, Tim tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyerahan aset dua obligor (non kooperatif) Anthony Salim dan Syamsul Nursalim. Keduanya adalah obligor yang telah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) atas kewajiban mereka terhadap penggunaan kucuran dana BLBI sepanjang 1997 hingga 1998. Dari penelusuran Tim Kejaksaan yang terdiri dari 35 jaksa pilihan, pengembalian utang telah dilakukan oleh kedua obligor lewat penyerahan aset, meski kemudian terjadi penurunan nilai aset. Kejaksaan menyimpulkan, anjlognya nilai aset yang diduga telah merugikan negara tersebut murni akibat persoalan ekonomi semata. "Terjadinya penurunan nilai aset karena perubahan kondisi ekonomi," ujarnya. Kemas menjelaskan, sepanjang 1998 terjadi kucuran BLBI sebesar Rp35 Triliun. Dalam rangka pelaksanaan "Master Settlement for Acquisition Agreement" (MSAA) pada September 1998, Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) atas kucuran tersebut meningkat menjadi Rp52,7 triliun.Badan Penyehatan Perbankan Nasional menindaklanjuti penghitungan lewat bantuan auditor independen. Terjadi selisih perhitungan menjadi Rp52,6 triliun. Berawal dengan Inpres No.8/2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum pada obligor kooperatif—yang dikenal dengan kebijakan release and discharge, sebanyak 108 perusahaan di bawah naungan Grup Salim menyerahkan aset untuk pelunasan. Pada 2006, perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan nilai aset yang diserahkan kepada negara oleh Grup Salim ternyata hanya Rp19 triliun, jauh dari nilai awal kucuran BLBI dan JKPS. Sialnya, sesuai kebijakan Inpres, sepanjang telah mendapat SKL, kerugian dari penyusutan nilai aset yang telah diserahkan menjadi tanggungan pemerintah. Untuk kasus BLBI II, berawal dari 1997 ketika dana BLBI mengucur sebesar Rp37 triliun. Berdasar audit BPK, dana BLBI membengkak menjadi Rp49,189 triliun, dengan JKPS sebesar Rp28,408 triliun setelah dikurangi aset bank penerima BLBI sebesar Rp18,850 triliun. Penyerahan aset senilai Rp28,408 triliun itu akan dibayar tunai Rp1 triliun dan penyerahan aset senilai Rp27,495 triliun. Ketika pada tahun 2000 dilakukan perhitungan auditor dari Pricewaterhouse Cooper, taksiran nilai aset ternyata menurun menjadi hanya Rp1,441 triliun. Nilai aset itu mengalami kenaikan menjadi Rp1,819 triliun setelah dijual dan masih terdapat sisa aset sebesar Rp640 miliar. Singkatnya, negara justru dirugikan dalam penyelesaian pembayaran kewajiban itu. Meski menyadari terjadinya penurunan aset, Kejaksaan Agung menyimpulkan bahwa perhitungan nilai aset yang dilakukan oleh auditor independen tidak menyalahi aturan hukum. Ia mencontohkan aset PT Dipasena milik Syamsul Nursalim mengalami penurunan ketika akan dijual pada 2007. Aset yang awalnya ditaksir senilai Rp19 triliun itu ternyata menyusut menjadi hanya Rp400 miliar. |
No comments:
Post a Comment